Penerimaan Pajak Hingga April 2024 Anjlok, Apa Sebabnya?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Badan masih menjadi sumber utama penerimaan pajak hingga April 2024, meskipun kontribusinya mengalami penurunan signifikan sebesar 35,5%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa jenis pajak ini menyumbang 22,1% dari total penerimaan pajak, namun terjadi penurunan profitabilitas korporasi akibat penurunan harga komoditas, yang mengakibatkan penurunan setoran pajak.

 

Secara sektoral, industri pengolahan yang menyumbang 26% dari total penerimaan pajak, juga mengalami kontraksi dengan penurunan sebesar 13,8%. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan PPh tahunan badan dan peningkatan restitusi, terutama di subsektor industri sawit, logam, dan pupuk.

 

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menekankan kinerja penerimaan pajak pada April 2024 masih dipengaruhi oleh kinerja buruk PPh Badan. Kondisi ekonomi tahun lalu, di mana harga komoditas anjlok, menyebabkan banyak korporasi mengajukan penurunan angsuran PPh Badan yang berdampak pada penerimaan hingga April 2024, seiring dengan berakhirnya periode pelaporan SPT Tahunan Badan pada akhir April.

 

Adapun Menkeu Sri Mulyani mencatat bahwa penerimaan pajak negara pada April 2024 mencapai Rp624,19 triliun atau 31,38% dari target APBN 2024. Capaian ini menunjukkan perlambatan dengan adanya persentase penurunan sebesar 9,29% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. PPh Non Migas juga mengalami penurunan sebesar 5,43% menjadi Rp377 triliun, sedangkan PBB dan pajak lainnya menurun 22,59% menjadi Rp3,87 triliun, Kondisi tersebut disebabkan oleh tagihan pajak tahun lalu yang tidak terulang dan adanya penurunan lifting pada PPh Migas.

 

Namun, ada beberapa sektor yang menunjukkan pertumbuhan, seperti PPh 21 yang tumbuh 41,4%, PPh 22 Impor yang tumbuh 2,8%, PPh Orang Pribadi yang tumbuh 10,5%, PPh 26 yang tumbuh 5%, PPh Final yang tumbuh 15,1%, dan PPN Impor yang tumbuh 0,3%. Meskipun demikian, PPh Badan mengalami kontraksi sebesar 35,5%, dan PPN dalam negeri turun 13,9%.

 

Baca juga: Penerimaan Pajak Digital Sentuh Rp24,12 Triliun Hingga April 2024

 

Lebih lanjut, Fajry menjelaskan bahwa penerimaan pajak masih mencerminkan kondisi ekonomi tahun sebelumnya karena angsuran PPh Pasal 25 rata-rata masih menggunakan besaran tahun sebelumnya. Tetapi sayangnya penurunan harga komoditas yang signifikan pada tahun lalu mempengaruhi penerimaan PPh Badan bulan Maret hingga April 2024 yang turun baik secara bruto maupun neto.

 

Realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga April 2024 sebesar Rp624,19 triliun yang mengalami penurunan 9,29% secara tahunan atau Rp 688,15 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Menurut Fajry, hal tersebut terjadi akibat adanya tren negatif dari penurunan harga komoditas tahun lalu yang berdampak pada pelaporan SPT Badan dan penerimaan PPh Badan.

 

Kendati demikian, Fajry berharap bahwa penerimaan pajak pada April 2024 bisa lebih baik dibandingkan Maret 2024, mengingat basis tahun 2023 yang lebih rendah pada April. Namun, hasilnya masih menunjukkan penurunan kinerja pajak, meskipun ada perbaikan pada penerimaan PPN yang mencerminkan kondisi ekonomi yang lebih baik dibandingkan bulan sebelumnya.

 

Secara keseluruhan, tantangan utama yang dihadapi pemerintah adalah bagaimana mengatasi dampak dari penurunan harga komoditas yang signifikan pada penerimaan pajak. Kemenkeu dan para pengamat perlu terus memonitor dan menganalisis perkembangan ini untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menjaga stabilitas penerimaan pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News