Ketahui Cara Mengisi SPT Tahunan Badan 1771 Nihil

SPT tahunan badan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang harus disampaikan oleh badan usaha atau badan hukum kepada otoritas pajak setiap tahun. Surat pemberitahuan ini digunakan untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan informasi keuangan lainnya yang relevan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan badan.

Dalam SPT tahunan badan, perusahaan harus melaporkan pendapatan yang diterima dari berbagai sumber, termasuk penjualan produk atau jasa, investasi, atau sumber pendapatan lainnya. Selain itu, pengeluaran yang terkait dengan operasional perusahaan seperti biaya produksi, gaji karyawan, biaya sewa, dan pajak lainnya juga harus dilaporkan.

Proses penyampaian SPT tahunan badan melibatkan perhitungan dan pelaporan pendapatan kena pajak, pengurangan pengeluaran yang dapat dikurangkan sesuai dengan peraturan perpajakan, dan perhitungan pajak penghasilan badan yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak.

Penting untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu, serta memastikan bahwa SPT tahunan badan disampaikan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. SPT tahunan badan nihil adalah istilah yang digunakan dalam perpajakan di Indonesia.

SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan, yang mengacu pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Ketika SPT tahunan badan dinyatakan nihil, berarti badan tersebut tidak memiliki transaksi atau kegiatan yang mempengaruhi kewajiban perpajakan pada tahun tersebut. 

Adapun, berikut dokumen untuk mengisi SPT Tahunan Badan nihil:

  • Formulir SPT 1771
  • Data pemotongan pajak pada formulir 1721 (SPT Masa Pajak Penghasilan 21/pasal 26 )
  • Lembar SSP (Surat Setoran Pajak)
  • Formulir 1721 digunakan oleh pemberi kerja sebagai bukti perusahaan telah memotong PPh Pasal 21/26 dari penerima penghasilan. Bukti potong Formulir 1721 dilampirkan ketika Wajib Pajak yang telah dipotong pajaknya untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya.

Baca juga: Perlukah Wajib Pajak Menjadi Pengusaha Kena Pajak?

 

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan 1771 Nihil

Berikut beberapa tahapan cara membuat SPT Tahunan Badan bagi perusahaan yang belum beroperasi maupun dari hasil operasional usaha tidak ada kewajiban pajak yang harus dibayarnya karena nihil.

  • Membuat Surat Pemberitahuan (SPT)

Masuk atau login ke aplikasi e-SPT PPh Badan dengan mengisi username (administrator) dan password (123). Lakukan pembuatan Surat pemberitahuan (SPT) dengan memilih menu “Buat SPT Baru” lalu pilih “Tahun Pajak” dan pilih “Status Normal”, kemudian pilih “Buat”.

  • Menyiapkan Laporan Keuangan dan Data Tambahan
    • Laporan Rugi Laba
    • Laporan Neraca
    • Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang
    • Data Penyusutan Aktiva, termasuk apabila ditemui Koreksi Fiskal.
  • Mengisi Lampiran Laporan Keuangan

Anda cukup mengisi beberapa lampiran di bawah sesuai dengan jenis usaha yang perusahaan Anda jalankan. Misalnya, untuk perusahaan asuransi hanya cukup mengisi lampiran 8A-5.

8A-1 : Perusahaan Industri Manufaktur

8A-2 : Perusahaan Dagang

8A-3 : Bank Konvensional

8A-4 : Bank Syariah

8A-5 : Perusahaan Asuransi

8A-6 : Non-Kualifikasi (selain 7 jenis usaha)

8A-7 : Dana Pensiun

8A-8 : Perusahaan Pembiayaan.

  • Pengisian Lampiran Khusus

Pada lampiran-lampiran khusus berikut ini, Anda diwajibkan mengisi lampiran 1A, “Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal”. Sedangkan, lampiran yang lain yakni 2A hingga 7A wajib diisi apabila relevan dengan perusahaan Anda. Misalnya, perusahaan Anda ternyata memiliki transaksi hubungan istimewa, maka wajib mengisi lampiran 3A, 3A-1, dan 3A-2.

  • Mengisi Formulir Lampiran Utama 

Formulir Lampiran Utama yang terdiri dari Formulir 1771-I hingga VI wajib diisi seluruhnya oleh Wajib Pajak meskipun Nihil.

  • Mengisi Formulir 1721/SPT Pasal 21
    • Bagian A Identitas Pemotong
      • Masa Pajak bulan dan tahun wajib isi
      • NPWP (Nomor NPWP Badan)
      • Nama ( Nama perusahaan)
      • Alamat perusahaan
      • Nomor HP Kantornya
      • Alamat email kantornya.

Baca juga: PPh Final bagi UMKM Gratis di Ibu Kota Nusantara

    • Bagian B Objek Pajak

Untuk objek pajak dan kolomnya, dikosongkan semua 

    • Bagian C Pajak Final

Bagian ini dikosongkan

    • Bagian D Lampiran

Bagian ini dikosongkan

    • Bagian Pernyataan dan Tanda Tangan Pemotong
      • Centang kotak Pemotong
      • Nama (isi nama direktur utama/ wakil direktur)
      • Tanggal (tanggal hari pelaporan)
      • Tempat (lokasi perusahaan).
  • Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
    • Isi nomor NPWP Perusahaan
    • Nama Wajib Pajak
    • Alamat Wajib Pajak
    • Isi kode akun pajak Wajib Pajak dan kode setoran 100
    • Isi uraian pembayaran PPh Pasal 25
    • Centang bulan yang dilaporkan, contohnya November
    • Isi jumlah pembayaran Rp 0
    • Terbilang NIHIL.