PPh Final bagi UMKM Gratis di Ibu Kota Nusantara

Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah ibu kota masa depan bagi Indonesia. Rencana pemindahan ibu kota ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diharapkan dapat menjadi pusat pemerintahan baru dengan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan yang selama ini masih jawasentris.

Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah memberikan berbagai insentif mulai dari serangkaian super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk impor. Dari serangkaian kemudahan yang diberikan pemerintah ini, salah satu pihak yang terkena dampak positifnya adalah pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.

 

PPh Final 0% bagi UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 Pasal 27, UMKM termasuk dalam pengenaan tax holiday berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu di IKN. Sebagai perbandingan, untuk UMKM yang berada di luar wilayah IKN saat ini dikenakan PPh final sebesar 0,5% bagi penggiat UMKM dengan peredaran bruto atau omzet di atas Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam setahun. Hal ini tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2018. Untuk omzet sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Perpajakan (HPP), UMKM tidak dikenakan PPh final.

Lebih lanjut dijelaskan dalam PP No. 12 Tahun 2023 Pasal 56, pemerintah memberikan insentif PPh ini kepada Wajib Pajak (WP) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak yang diterima dari usaha yang berada di IKN. Apabila WP memiliki lebih dari 1 (satu) tempat usaha atau cabang yang berada di IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan gunggungan atau jumlah dari seluruh usaha atau cabang tersebut.

Insentif ini tentunya tidak diberikan pemerintah selamanya. Insentif PPh final 0% diberikan terhitung sejak persetujuan insentif diterima hingga tahun 2035. Hal ini tentunya untuk mendukung tujuan pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di IKN. Kemudian, perihal ketentuan penerapan, tata cara pengajuan, permohonan, penerbitan, pembatalan atau pencabutan surat persetujuan, dan pelaporan dari PPh final 0% diatur dalam peraturan menteri terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Baca juga: Pembebasan Insentif Pajak Bagi Sektor Keuangan di IKN

 

Syarat Penerima PPh Final 0%

Wajib Pajak dapat menerima insentif PPh final 0% dengan syarat sebagai berikut: 

  1. WP dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang menanamkan modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
  2. Memiliki tempat tinggal atau kedudukan, dan/atau memiliki cabang di IKN
  3. Melakukan kegiatan usaha di IKN
  4. Terdaftar sebagai WP di kantor pelayanan pajak IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat usaha yang berada di IKN
  5. Telah menanamkan modal di IKN
  6. Memiliki kualifikasi sebagai UMKM yang diterbitkan oleh instansi terkait
  7. Telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan insentif PPh final 0% paling lama 3 (tiga) bulan sejak penanaman modal dan mendapatkan persetujuan pemberian insentif PPh tersebut.

 

Pengecualian Penerima PPh Final 0%

Insentif PPh final ini tidak dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang termasuk dalam penghasilan:

  1. Penghasilan yang diterima WP orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
  2. Penghasilan yang diterima WP badan dalam bentuk persekutuan komanditer (CV) atau firma dengan WP orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dalam menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
  3. Penghasilan dari jasa yang dilakukan dan/atau oleh pengguna jasa yang memiliki tempat tinggal atau kedudukan selain di IKN
  4. Penghasilan yang telah dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, kecuali penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai PPh dari penghasilan usaha WP yang memiliki peredaran bruto tertentu
  5. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Baca juga: Tarif Bunga Sanksi Adminitrasi Pajak Bulan Mei 2023

 

Kewajiban Penerima Insentif PPh Final 0%

Wajib Pajak yang menerima insentif PPh ini diwajibkan untuk melakukan pembukuan secara terpisah bagi WP yang diwajibkan melakukan pembukuan. Bagi WP yang tidak diwajibkan melakukan pembukuan, dapat juga melakukan pencatatan secara terpisah antara penghasilan yang mendapatkan insentif PPh dengan penghasilan yang tidak mendapatkan insentif tersebut.