Tarif Bunga Sanksi Adminitrasi Pajak Bulan Mei 2023

Dalam perpajakan, terdapat sanksi pajak yang menggunakan tarif bunga sesuai dengan sanksi administrasi pajak terbaru. Tarif bunga sanksi perpajakan di bulan Mei ini berlaku pada 1 Mei – 31 Mei 2023 sesuai dengan KMK No.22/KMK/10/2023.

Jika dilihat secara keseluruhan, tarif bunga sanksi pajak di periode Mei lebih rendah dibandingkan dengan periode April 2023 serta tarif imbalan bunga pajak lebih besar, jika dibandingkan sebelumnya.

 

Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi pajak adalah denda atau hukuman yang dikenakan oleh otoritas pajak terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan atau tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Sanksi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan menjaga integritas sistem perpajakan.

Beberapa contoh sanksi administrasi pajak yang umum di beberapa negara termasuk:

  • Denda keterlambatan: Sanksi ini dikenakan apabila wajib pajak tidak melaporkan atau membayar pajak tepat waktu. Biasanya, denda keterlambatan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pajak yang belum dibayar
  • Denda ketidakpatuhan pelaporan: Jika wajib pajak memberikan informasi yang salah atau tidak lengkap dalam laporan pajaknya, mereka dapat dikenai denda ketidakpatuhan pelaporan
  • Denda kesalahan perhitungan: Jika wajib pajak melakukan kesalahan dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, mereka dapat dikenai denda kesalahan perhitungan
  • Sanksi penalti: Sanksi penalti dapat dikenakan jika wajib pajak sengaja melakukan pelanggaran perpajakan, seperti menghindari pembayaran pajak dengan cara yang tidak sah atau menggunakan dokumen palsu
  • Sita penerimaan: Otoritas pajak dapat menyita penerimaan atau pendapatan wajib pajak sebagai sanksi atas pelanggaran perpajakan
  • Sanksi administrasi pajak dapat berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada peraturan dan undang-undang perpajakan yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di wilayah tempat mereka beroperasi agar dapat menghindari sanksi administrasi pajak yang mungkin dikenakan.

Adapun, berikut tarif bunga sanksi adminitrasi pajak bulan Mei 2023.

No

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif bunga per bulan

1

Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)

0,56% (nol koma lima enam persen)

2

Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)

0,97% (nol koma sembilan tujuh persen)

3

Pasal 8 ayat (5)

1,39% (satu koma tiga sembilan persen)

4

Pasal 13 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2a)

1,81% (satu koma delapan satu persen)

5

Pasal 13 ayat (3b)

2,22% (dua koma dua dua persen)

Baca juga: Ini Dia Ketentuan Pajak Royalti Terbaru

 

Imbalan Bunga

Imbalan bunga pajak, juga dikenal sebagai bunga pajak atau bunga atas tagihan pajak, adalah jumlah bunga yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada otoritas pajak jika mereka terlambat atau tidak membayar pajak tepat waktu. Dalam banyak negara, jika seorang wajib pajak tidak melunasi kewajiban pajaknya pada atau sebelum batas waktu yang ditetapkan, mereka akan dikenai bunga atas jumlah pajak yang masih harus dibayarkan.

Imbalan bunga pajak ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu dan mengkompensasi otoritas pajak atas penundaan pembayaran yang dapat mempengaruhi arus kas mereka. Besarannya biasanya ditentukan oleh undang-undang perpajakan atau peraturan pajak yang berlaku di suatu negara.

Bunga pajak dapat dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pajak yang belum dibayarkan dan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu hingga pajak tersebut dilunasi. Setelah pembayaran pajak dilakukan, bunga yang terkait dengan keterlambatan pembayaran tersebut akan berhenti dihitung.

Adapun, berikut tarif bunga imbalan bunga bulan Mei 2023.

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif bunga per bulan

Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)

0,56% (nol koma lima enam persen)

Baca juga: Beli Barang NFT, Apakah Kena Pajak?