Ini Dia Ketentuan Pajak Royalti Terbaru

Hak cipta adalah sebuah hak yang diberikan kepada seseorang terkait pengakuan kebebasan berekspresi dan menuangkan kreatifitasnya melalui bentukan gambar, suara, tulisan, dan lain sebagainya. Perlindungan hukum atas hak cipta telah diatur dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dimana perlindungan hak cipta melalui peraturan perundang-undangan yang sifatnya lex specialis. Melalui UU No 19 tahun 2022 mengatur tentang perlindungan hak cipta atau dikenak dengan sebutan UUHC. 

Karya intelektual memberikan kontribusi besar bagi kemajuan perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Melalui karya-karya intelektual yang dibuat dapat meningkatkan minat investor dan perkembangan kreatifitas masyarakat. Oleh karena itu, Indonesia perlu menunjukan ketegasannya melalui penegakan hukum yang melindungi hak cipta seseorang.

 

Hak Cipta

Setelah seseorang memiliki hak atas karyanya maka seorang tersebut dapat menjual hasil karyanya kepada orang lain dengan tetap memperhatikan asas keadilan. Hak cipta akan terus melekat pada sesorang yang pada awalnya mencetuskan karya tersebut namun orang lain dapat menggunakannya sesuai dengan kesepatan dari pemegang hak cipta. Bagi pemilik hak cipta umumnya akan mendapatkan timpal balik berupa pembayaran yang kerap dikenal dengan sebutan royalti.

 

Definisi Royalti

Royalti adalah penghasilan yang diberikan kepada seseorang atas karya intelektual yang telah diciptakan. Dalam KBBI royalti diartikan sebagai uang jasa atau sesuatu yang diberikan kepada pemilik karya intelektual.

Pada umumnya, royalti sebagai bentuk kompensasi kepad pemilik karya intelektual. Penghasilan atas royalti dapat dihasilkan dari nilai pendapatan bruto atau netto dari penggunaan karya yang telah disepakati. Perjanjian royalti harus memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak, baik pemberi ataupun penerima lisensi.

 

Jenis-Jenis Royalti

Secara umum, pembayaran royalti tidak hanya dari penggunaan hak dari ciptaan lagu atau buku melainkan terdapat royalti waralaba, royalti paten, royalti kinerja, dan lain sebagainya

  1. Royalti waralaba merupakan royalti yang dibayarkan atas penggunaan hak atau kepemilikan waralaba. Hak waralaba identik dengan penggunaan nama cabang perusahaan
  2. Royalti pertunjukan merupakan royalti yang dibayarkan dalam hal penggunaan sebuah musik atau lagu dalam sebuah film
  3. Royalti paten merupakan royalti yang dibayarkan kepada pencipta suatu karya produk. Pembayaran ini dilakukan apabila terdapat pihak ketiga yang akan menggunakan paten produk tersebut
  4. Royalti buku merupakan royalti yang diberikan kepada seseorang yang telah menghasilkan sebuah buku murni hasil pemikirannya sendiri
  5. Royalti mineral merupakan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan ekstraksi atas penggunaan mineral seperti hasil ekstraksi pada pemilik tanah properti.

Baca juga: Ketahui 3 Cara Pelunasan Cukai Di sini

 

Definisi Pajak Royalti

Royalti dikelompokan sebagai salah satu penghasilan yang tergolong kedalam objek pajak penghasilan. Pajak yang dipotong adalah PPh 23 atau PPh 26 (jika penerima adalah wajib pajak luar negeri) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No 36 tahun 2008 sebagaimana digubah terakhir dalam Undang-Undang No 7 tahun 2021 dan aturan turunannya PP 55 tahun 2022. 

Dalam pasal 23 disebutkan atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau telah jatuh tempo dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkannya sebesar 15% “disebutkan pada ayat 1 huruf a angka 3” ketentuan ini muncul untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak yang menerima penghasilan berupa royalti atas penggunaan karya intelektualnya.

 

Ketentuan Pajak Royalti Terbaru

Menimbang terkait ketentuan pelaksanaan pemotongan PPh 23 atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN) diturunkan sebesar 40% dari jumlah bruto sehingga dasar pengenaan pajak menjadi lebih kecil. Penegasan aturan ini telah dituangkan dalam PER No 1/PJ/2023 pasal 2 ayat (3).

Perhitungan ini dimudahkan dengan adanya tarif efektif 6%. Dalam hal wajib pajak menggunakan NPPN wajib menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pemberitahuan kepada pemotong, sehingga pemotong pajak akan melakukan pemotongan dengan tarif efektif 6%.

Apakah wajib pajak yang tidak menggunakan NPPN dapat menggunakan tarif efektif 6%? Jawabannya hanya wajib pajak NPPN saja yang dapat menggunakan tarif efektif 6% tersebut dan untuk wajib pajak non NPPN tetap menggunakan perhitungan tarif pajak royalti pada umumnya yakni 15% dikali dengan jumlah bruto penghasilan.

 

Simulasi Perhitungan

  • Sebelum PER No 1/PJ/2023

Bapak adi merupakan seorang pencetus merk dagang yang terkenal. Suatu ketika di tahun 2022 bekerjasama dengan salah satu perusahaan manufaktur dimana terdapat perjanjian penggunaan merk dagang milik bapak adi. Merk dagang bapak adi telah mendapatkan pengukuhan hak kekayaan intelektual, sehingga merk milik bapak adi telah dilindungi hukum.

Di lain sisi dalam perjanjian itu disebutkan bahwa pembayaran royalti sebesar 20% dari jumlah penjualan bruto pada tahun itu. Bapak adi merupakan wajib pajak yang menggunakan NPPN sejak tahun 2018. Berikut informasi terkait laporan penjualan perusahaan di tahun 2022:

Penjualan Dalam Negeri

Rp 20.000.000

Penjualan Luar Negeri

Rp 10.000.000

Penjualan kepada Bendahara Pemerintah

Rp 15.000.000

Retur Penjualan

(Rp 2.500.000)

Potongan Penjualan

(Rp 2.500.000)

Penjualan Bersih

Rp 40.000.000

Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Sebagai Upaya Pengendalian Iklim Global

Dalam perjanjian disebutkan pembayaran royalti sebesar 20% dari jumlah penjualan bruto, maka penjualan bruto:

Penjualan Dalam Negeri

Rp 20.000.000

Penjualan Luar Negeri

Rp 10.000.000

Penjualan kepada Bendahara Pemerintah

Rp 15.000.000

Penjualan Bruto

Rp 45.000.000

Pembayaran royalti 20% x Rp 45.000.000 = Rp 9.000.000

Bapak Adi telah menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pemberitahuan kepada perusahaan.

PPh 23 = Rp 9.000.000 x 15%

PPh 23 = Rp 1.350.000

Sehingga bapak adi dipotong PPh 23 sebesar Rp 1.350.000.

  • Setelah PER No 1/PJ/2023

Dengan kasus yang sama yakni kasus bapak adi, setelah tahun 2023 dan perjanjian penggunaan merk dagang tetap berlanjut maka pada awal tahun 2023 bapak adi menyampaikan kembali Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pemberitahuan kepada perusahaan, sehingga kewajiban pemotongan perusahaan terhadap royalti bapak adi berbeda. Dengan asumsi nilai penjualan dalam laba rugi di tahun 2022 dan 2023 adalah sama.

Jawab:

Penjualan bruto:

Penjualan Dalam Negeri

Rp 20.000.000

Impor

Rp 10.000.000

Penjualan kepada Bendahara Pemerintah

Rp 15.000.000

Penjualan Bruto

Rp 45.000.000

Pembayaran royalti 20% x Rp 45.000.000 = Rp 9.000.000

Bapak Adi telah menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pemberitahuan kepada perusahaan.

PPh 23 = Penghasilan bruto x 40% x 15%

PPh 23 = Rp 9.000.000 x 40% x 15%

PPh 23 = Rp 540.000

Atau

PPh 23 = Penghasilan bruto x tarif efektif

PPh 23 = = Rp 9.000.000 x 6%

PPh 23 = Rp 540.000.

Pemotongan PPh 23 setelah adanya PER 01/PJ/2023 lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal bagi wajib pajak yang menggunakan NPPN.