Ketahui 3 Cara Pelunasan Cukai Di sini

Seperti yang diketahui,  salah satu instrumen penerimaan negara berasal dari sektor pajak. Begitu pula pajak yang juga tidak bisa terlepas dari cukai. Meskipun pengenaannya berbeda, pajak dan bea cukai memiliki kaitan yang erat. Hal ini dapat dilihat melalui pemahaman istilah kewajiban serta pemahaman ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, dimana pajak juga dapat dikenakan atas kegiatan impor, yang mana juga dapat diikuti dengan bea.

Perlu diketahui, bahwa kontribusi cukai terhadap penerimaan negara dinilai cukup signifikan. Hal tersebut terlihat dari target serta realisasi penerimaan yang sumbernya dari cukai mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Terbukti pada saat Tahun 2020, saat pandemi Covid-19 masih berlangsung, terlihat realisasi penerimaan cukai targenya melebihi jumlah yang diperkirakan serta mengalami pertumbuhan sebesar 2,3% dari jumlah capaian di tahun sebelumnya.

Sebagai salah satu instrumen penerimaaan negara, ketentuan terkait pelunasan cukai telah diatur oleh pemerintah, baik yang diatur dalam Undang-Undang atau aturan lain dalam pelaksanaannya, Lalu seperti apa aturan terkait cara pelunasan cukai? Mari, kita simak pada pembahasan berikut ini! 

 

Ketentuan Cara Pelunasan Cukai 

Tata cara pelunasan cukai diatur dalam Pasal 7 UU No.11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2007 yang mengatur tentang Cukai beserta pula aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.04 Tahun 2018 terkait Pelunasan Cukai. 

Mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Cukai, terhadap barang kena cukai (BKC) yang dibuat maupun diproduksi di wilayah  Indonesia, pelunasan cukai tersebut dilaksanakan ketika pengeluaran BKC dari pabrik tempat diproduksi maupun tempat penyimpanan. Sedangkan, pelunasan cukai atas barang kena cukai impor dilakukan pada saat barang kena cukai tersebut diimpor untuk tujuan dipakai.

Penting untuk diketahui, bahwa pelunasan itu terjadi sebelum barang kena cukai (BKC) dikeluarkan dari pabrik, tempat penimbunan berikat, tempat penimbunan sementara ataupun tempat pembuatan barang kena cukai yang berlokasi di luar negeri. 

Baca juga Lapor SPT Tahunan Badan Error? Ini Solusinya

 

Cara Pelunasan Cukai

Berdasarkan pada Pasal 3 PMK No.68 Tahun 2018 diketahui terdapat 3 cara pelunasan cukai, sebagai berikut: 

  • Pembayaran 

Pelunasan cukai dengan cara pembayaran diterapkan atas barang kena cukai atau BKC yang berupa etil alkohol (EA) serta minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol hingga 5%. Sesuai dengan yang dijelaskan pada Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2018, pelunasan cukai terhadap kedua BKC tersebut  dilakukan dengan menggunakan dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang setidaknya memuat identitas perusahaan, jumlah serta jenis barang kena cukai tersebut dan juga jumlah cukai yang harus dibayar.

Adapun, pelunasan cukai dengan cara pembayaran untuk etil alkohol impor menggunakan dokumen kepabeanan yang dapat pula dianggap dokumen cukai. Dalam hal pengusaha pabrik memperoleh kemudahan pembayaran secara berkala, ketentuan pembayaran cukai secara tunai terhadap barang kena cukai bisa dikecualikan. 

  • Cara Pelekatan Pita Cukai 

Cara yang selanjutnya yakni pelekatan pita cukai. Cara ini telah diatur sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/PMK.04 Tahun 2020 terkait bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai. Perlu dipahami, terkait pita cukai itu sendiri memiliki bentuk fisik, spesifikasi serta desain tertentu. Bentuk fisik yang dimaksud yaitu berupa kertas yang mempunyai sifat dan unsur keamanan (security). 

Kemudian terkait spesifikasi pita cukai, setidaknya paling sedikit di dalamnya memuat kertas sekuriti, cetakan sekuriti serta hologram sekuriti. Sedangkan, desain pita cukai setidaknya paling sedikit harus memuat lambang Negara Republik Indonesia (Burung Garuda), lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), angka tahun anggaran, besaran tarif cukai, serta harga jual eceran maupun jumlah dari isi dari kemasan. 

Kemudian, pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai tersebut. Pelekatan tersebut dilakukan berdasarkan pda ketentuan peraturan yang mengatur di bidang cukai. Mengacu pada Pasal 5 PMK No. 68 Tahun 2018, pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai diperutukan atas barang kena cukai yang dalam bentuk MMEA yang diproduksi di Indonesia dengan kadar EA lebih dar 5%, MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean serta hasil tembakau. 

Lebih lanjut, pada Pasal 6 PMK No. 68 Tahun 2018 juga telah mengatur tentang pelekatan pita cukai pada kemasan penjualan eceran untuk jenis BKC berupa MMEA yang diproduksi di Indonesia dengan ketentuan jumlah kadar Etil Alkohol  melebihi 5% yang prosesnya dilakukan di dalam pabrik.

Baca juga Tata Cara Cek NTPN Pajak Mudah

Selain itu, MMEA yang bersumber dari impor dilakukan pula proses pelekatan pita cukai di negara asal barang kena cukai,  tempat penimbunan berikat ataupun tempat penimbunan sementara. Terdapat beberapa syarat dan ketetntuan terkait pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran MMEA yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PMK No.68 Tahun 2018. Berikut ini merupakan 7 syarat yang dimaksud: 

  • Pelekatan pita cukai harus sesuai dengan tarif cukai dan kadar EA yang terdapat pada isi kemasan
  • Pelekatan pita cukai tersebut merupakan hak bagi para importir barang kena cukai atau BKC yang dapat berupa MMEA ataupun pengusaha pabrik yang bersangkutan
  • Utuh, tidak rusak, maupun bukan bekas pakai
  • Tidak melebihi satu keping
  • Pita cukai tersebut dilekatkan dalam kemasan yang keadaaannya tertutup serta dapat menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia
  • Pita cukai menjadi tidak utuh dengan kata lain dengan keadaan rusak pada saat kemasannya dibuka
  • Pada saat dilekatkan pita cukai tersebut tidak melebihi batas waktu pelekatan pita cukai yang telah ditentukan.

Sementara itu, ketentuan pelekatan pita cukai untuk barang kena cukai (BKC) dalam bentuk hasil tembakau yang dibuat atau diproduksi di Indonesia maupun yang diimpor mempunyai kesamaan aturan untuk etil alkohol atau EA  dan MMEA. Namun, apabila terdapat kondisi dimana pita cukai yang dilekatkan tersebut tidak sesuai dengan berdasarkan ketentuan di atas, maka cukai tersebut dianggap tidak dilunasi. 

  • Cara Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

Cara yang terakhir terkait pelunasan cukai yakni dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Untuk Cara pelunasan cukai ini dilaksanakan dengan melakukan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dengan menggunakan hologram dan barcode. 

Dalam Pasal 7 ayat (3c) menjelaskan untuk barang kena cukai yang dibuat di Negara Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya wajib dan harus dilakukan sebelum barang kena cukai tersebut dikeluarkan dari pabrik. Sementara itu,  barang kena cukai yang melewati tahap impor, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya wajib dilaksanakan dengan jangka waktu sebelum barang kena cukai tersebut diimpor kembali untuk tujuan dipakai.