Melalui SP-08/2025, pemerintah mengumumkan telah memperoleh Rp33,56 triliun dari penerimaan pajak digital sampai dengan bulan Februari 2025. Penerimaan ini berasal dari berbagai sektor dalam ekonomi digital, seperti PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak fintech (P2P lending), pajak kripto, dan pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Hingga akhir Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut bahwa sumber penerimaan pajak digital terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp26,18 triliun. Selain itu, penerimaan pajak digital juga berasal dari pajak kripto sebesar Rp1,21 triliun, pajak fintech sebesar Rp3,23 triliun, serta pajak dari SIPP sebesar Rp2,94 triliun.
Rincian Sumber Pajak Digital Februari 2025
1. PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Sejak pemerintah menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, telah terkumpul penerimaan sebesar Rp26,18 triliun. Pemerintah telah menetapkan 211 pelaku usaha digital sebagai pemungut pajak, dengan 188 di antaranya telah aktif memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara.
Pada Februari 2025, terdapat sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE, antara lain:
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia
- PT Ecart Webportal Indonesia
- PT Bukalapak.Com
- PT Tokopedia
- PT Global Digital Niaga
- PT Dua Puluh Empat Jam Online
- PT Fashion Marketplace Indonesia
- PT Ocommerce Capital Indonesia
- PT Final Impian Niaga
Penerimaan dari PPN PMSE berasal dari berbagai tahun, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2020: Rp731,4 miliar
- Tahun 2021: Rp3,90 triliun
- Tahun 2022: Rp5,51 triliun
- Tahun 2023: Rp6,76 triliun
- Tahun 2024: Rp8,44 triliun
- Tahun 2025 (hingga Februari): Rp830,3 miliar
Baca Juga: Apa Itu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)?
2. Pajak Kripto
Pajak atas transaksi aset kripto telah menghasilkan Rp1,21 triliun hingga Februari 2025. Rincian penerimaan pajak kripto berasal dari:
- Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger: Rp560,61 miliar
- PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger: Rp653,46 miliar
Sejak pajak kripto diberlakukan, penerimaan terus meningkat setiap tahunnya:
- Tahun 2022: Rp246,45 miliar
- Tahun 2023: Rp220,83 miliar
- Tahun 2024: Rp620,4 miliar
- Tahun 2025 (hingga Februari): Rp126,39 miliar
3. Pajak Fintech (P2P Lending)
Pajak atas layanan fintech atau pinjaman online (P2P lending) telah menyumbang Rp3,23 triliun dalam penerimaan negara. Pajak ini dikategorikan ke dalam beberapa komponen:
- PPh 23 atas bunga pinjaman untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT): Rp832,59 miliar
- PPh 26 atas bunga pinjaman untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN): Rp720,74 miliar
- PPN DN atas setoran masa: Rp1,68 triliun
Penerimaan pajak dari sektor fintech terus bertumbuh sejak 2022:
- Tahun 2022: Rp446,39 miliar
- Tahun 2023: Rp1,11 triliun
- Tahun 2024: Rp1,48 triliun
- Tahun 2025 (hingga Februari): Rp196,49 miliar
4. Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)
Pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) berkontribusi sebesar Rp2,94 triliun dalam penerimaan pajak digital. Penerimaan ini berasal dari:
- Pajak Penghasilan (PPh): Rp199,96 miliar
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Rp2,74 triliun
Perolehan pajak dari SIPP per tahun adalah sebagai berikut:
- Tahun 2022: Rp402,38 miliar
- Tahun 2023: Rp1,12 triliun
- Tahun 2024: Rp1,33 triliun
- Tahun 2025 (hingga Februari): Rp93,93 miliar
Baca Juga: Ketahui Perbedaan PSE dan PMSE
Strategi Optimalisasi Pajak Digital
Pemerintah berkomitmen untuk terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Langkah-langkah yang akan dilakukan antara lain:
- Memperluas cakupan pemungut PPN PMSE, sehingga semakin banyak pelaku usaha digital yang berkontribusi dalam penerimaan pajak.
- Mengoptimalkan pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto.
- Meningkatkan penerimaan pajak fintech, terutama dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman.
- Memperkuat pemungutan pajak dari SIPP, guna memastikan transaksi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui sistem ini dikenakan pajak sesuai ketentuan.
Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kesimpulan
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga Februari 2025 mencapai Rp33,56 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun. Pajak kripto, pajak fintech, dan pajak dari transaksi SIPP juga menyumbang penerimaan yang signifikan.
Dengan terus berkembangnya ekonomi digital, pemerintah akan terus meningkatkan efisiensi pemungutan pajak di sektor ini guna menciptakan keadilan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara dari transaksi digital









