Seiring dengan berkembangnya teknologi yang semakin pesat dari waktu ke waktu, mengakibatkan kemajuan teknologi tersebut masuk ke dalam berbagai sektor, termasuk pula di dalamnya sektor keuangan. Dengan adanya disrupsi teknologi dalam bidang keuangan telah melahirkan berbagai inovasi baru, di antaranya seperti layanan keuangan yang berbasis teknologi.
Layanan keungan yang berbasis teknologi atau lebih kerennya dikenal dengan sebutan financial technology atau fintech, kini hadir yang sejalan dengan perubahan gaya hidup masyarakat masa kini yang telah didominasi oleh pengguna teknologi serta tuntuntan hidup yang instan atau serba cepat.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah telah merespons dengan menerbitkan berbagai aturan, contohnya seperti ketentuan seputar aspek pajak atas penyelenggaraan teknologi finansial. Namun, sebelum lanjut kita perlu tahu terlebih dahulu terkait apa sih yang dimaksud dengan teknologi finansial? bagaimana finceh tersebut dapat terjadi? bagaimana pengenaan pajak atas transaksi yang berhubungan dengan finansial teknologi? Mari, simak pada pembahasan berikut ini!
Definisi Financial Technology
Teknologi finansial diatur dalam sejumlah regulasi, salah satunya yaitu Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 terkait Penyelenggaraan Teknologi Finansial yangsudah mulai berlaku sejak 30 November 2017. Berdasarkan pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia Teknologi Finansial dapat didefinisikan sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan layanan, produk, teknologi maupun model bisnis yang baru dan bisa berdampak pada stabilitas sistem keuangan atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
Secara sederhana, Bank Indonesia mendefinisikan teknologi finansial sebagai hasil penggabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang pada akhirnya dapat merubah model bisnis yang dulunya bersifat konvensional menjadi lebih modern. Contohnya, yang awalnya membayar atau melakukan transaksi yang memiliki kaitan dengan proses pembayaran dilakukan secara tatap muka kini bisa dilakukan dengan pembayaran jarak jauh yang tidak secara langsung yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
Keuntungan Financial Technology
Ada beberapa keuntungan yang diberikan dengan menerapkan financial technology. Keuntungan tersebut dapat dirasakan bagi konsumen, pedagang produk atau jasa yang menggunakan basis fintech serta keuntungan tersebut dirasakan pula bagi negara.
Bagi konsumen, manfaat yang diberikan oleh fintech:
- Mendapatkan layanan yang lebih baik
- Pilihan yang diberikan lebih beragam
- Mendapatkan penawaran harga yang lebih murah.
Bagi pedagang, produk atau jasa fintech memberikan manfaat seperti:
- Menyederhanakan rantai transaksi
- Bisa menekan biaya operasional dan biaya modal
- Dapat mempermudah alur informasi.
Sedangkan bagi suatu negara, financial technology memberikan manfaat seperti:
- Mendorong serta meningkatkan transmisi kebijakan ekonomi
- Meningkatkan arus perputaran uang sehingga dapat pula meningkatkan ekonomi masyarakat
- Perlu diketahui bahwa di Indonesia, teknologi finansial ini ikut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SKNI).
Baca juga Apa Itu Kawasan Industri?
Peran Fintech Dalam Sistem Pembayaran
Perlu diketahui bahwa dalam hal ini, teknologi finansial dapat menggantikan peran dari lembaga keuangan formal seperti bank, seperti berikut ini:
- Fintech berperan sebagai tempat untuk menyediakan pasar bagi pelaku usaha
- Fintech dapat menjadi alat bantu untuk pembayaran, penyeledsaian dan kliring
- Sebagai mitigasi risiko dari sistem pembayaran yang bersifat konvensional
- Fintech dapat membantu pelaksanaan investasi yang sifatnya lebih efisien
- Fintech juga membantu pihak yang membutuhkan tempat untuk menabung, meminjam dana, dan melakukan penyertaan modal.
Baca juga
Definisi Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Penyelenggaraan Teknologi Finansial dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilakan produk, layanan teknologi maupun model bisnis baru serta bisa berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas keuangan maupun efisiensi, kelancaran, keamanan, serta keandalan pada sistem pembayaran.
Bentuk Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Berdasaran PMK 69/2022 dijelaskan terkait bentuk jasa penyelenggaraan teknologi finansial yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni sebagai berikut:
- Penyediaan Jasa Pembayaran
Bentuk jasa yang ditawarkan dalam jasa pembayaran yaitu berupa uang elekronik, dompet elektronik (e-wallet), layanan swithching, gerbang pembayaran, kliring, penyelesaian akhir, serta transfer dana.
- Penyelenggaraan Penyelesaian Transaksi Investasi
Jasa ini berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik yang dapat mendukung kegiatan penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.
- Penyelenggaraan Penghimpunan Modal
Jasa ini menyelenggarakan berupa layanan urun dana atau lebih sering dikenal dengan istilah equity crowd funding, yakni penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilaksanakan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal dengan cara melalui jaringan sistem elektronik yang sifatnya terbuka.
- Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam
- Penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan Investasi
- Penyelenggaraan Layanan Penyediaan Asuransi Online
- Penyelenggaraan Layanan Pendukung Pasar
Layanan ini dalam bentuk penyediaan data perbandingan informasi produk serta penyediaan data perbandingan layanan keuangan.
- Penyelenggaraan Layanan Pendukung Keuangan Digital dan Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya
Contoh bentuk jasa yang ditawarkan dalam jasa ini berupa eco crowdfunding, islamic digital financing, robo advise and credit scoring, wakaf and e-zakat, invoice trading, voucher, atau token dan produk yang berbasis aplikasi blockchain.
Perlu diketahui, tidak hanya menjabarkan bentuk penyelenggaraan teknologi finansial saja, dalam PMK 69/2022 menjabarkan pula terkait jenis layanan yang diberikan jasa teknologi finansial. Contohnya, jenis layanan dalam bentuk jenis pembayaran dompet elektronik (e-wallet) yang didalamnya menyediakan pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lainnya, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, transfer dana, maupun layanan pembayaran kemudian (paylater).
Baca juga Mengenal Faktur Pajak Prepopulated
Keterlibatan Bank Indonesia Terkait Penyelenggaraan Fintech
Bank Indonesia melakukan berbagai hal dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas pembayaran yang berkaitan dengan teknologi finansial, sebagai berikut:
- Dalam aktivitas penyediaan pasar bagi pelaku usaha, Bank Indonesia memastikan perlindungan kepada konsumen, terutama terkait jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen melalui jaringan keamanan siber
- Dalam aktivitas simpanan/tabungan, pinjaman dan penyertaan modal, Bank Indonesia menghimbau dan mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mematuhi peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, adanya sistem pembayaran sebagai pendukung operasi dan kemanan siber agar dapat menjaga data serta informasi konsumen
- Bank Indonesia berperan sebagai fasilitator dalam aktivitas penyediaan lahan untuk kegiatan pembayaran
- Sebagai analis bisnis yang intelligent. Dengan adanya kerja sama bersama otoritas dan agen-agen internasional, Bank Indonesia berperan sebgaai analis bagi para pelaku usaha yang memiliki kaitan dengan fintech agar dapat memberikan pnadangan serta arahan mengenai bagaimana cara menciptakan sistem pembayaran yang aman dan tertib
- Sebagai assesment. Bank Indonesia memiliki peran sebagai pemberi arahan (monitoring) dan penilaian (assesment) terhadap setiap kegitan usaha yang melibatkan teknologi finansial dan sistem pembayaran yang berbasis teknologi
- Menjaga koordinasi serta komunikasi yang baik. Untuk dapat tetap menjaga hubungan dengan otoritas terkait serta untuk dapat mendukung keberadaan teknologi finansial sebagai sistem pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia turut serta berkomitmen untuk mendukung para pelaku usaha di Indonesia dengan jalan tetap memberikan pengarahan berkala terkait penerapan financial technology.









