Secara umum, kawasan industri merupakan sebuah jawaban dari perkembangan kebutuhan produksi di suatu tempat. Semakin banyaknya kebutuhan manusia, maka semakin banyak rumah produksi ataupun perusahaan yang membangun pabrik atau tempat usahanya. Pembangunan yang dilakukan tentunya membutuhkan lahan atau wilayah yang luas untuk digunakan sebagai rumah produksi ataupun pabrik.
Di Indonesia, sudah banyak daerah yang memiliki kawasan industri besar yang dikelola oleh beberapa Perusahaan Kawasan Industri tersebut. Kawasan Industri sendiri tak hanya mencakup kegiatan perindustrian saja, melainkan mempunyai banyak fungsi baik untuk lapangan pekerjaan hingga indikator kemajuan ekonomi suatu negara. Lantas, apa sebenarnya kawasan industri itu? Untuk mengetahui lebih lanjut, mari simak penjelasannya berikut ini.
Mengenal Kawasan Industri
Kawasan industri didefinisikan sebagai tempat pemusatan bagi aktivitas atau kegiatan industri yang dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana hingga fasilitas lainnya yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri atau singkatnya kawasan industri merupakan tempat berlangsungnya kegiatan idustri yang dikekola oleh perusahaan yang sudah memiliki izin usaha. Dalam hal ini, biasanya terdapat beberapa banyak perusahaan yang berada dalam lingkungan kawasan tersebut yang didominasi oleh industri manufaktur.
Peru diingat, bahwa kawasan industri berbeda dengan industri. Kawasan industri ini dibentuk sebagai upaya dalam mendorong percepatan pertumbuhan industry dalam memenuhi kebutuhan barang industri, baik dalam negeri ataupun untuk kegiatan ekspor. Terkait proses kegiatannya, kawasan industri tentunya perlu dilindungi oleh peraturan perudang-undangan.
Merujuk dalam Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1989 mengenai Kawasan Industri, dimana dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kawasan idustri merupakan sebuah kawasan atau tempat pemusatan kegiatan industri yang pengolahannya yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya yang disediakan perusahaan kawasan industri.
Adapun, perusahaan kawasan industri yang merupakan perusahaan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan pada aturan hukum Indonesia yang berlaku serta berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola kawasan industri. Keberadaan kawasan industri ini telah diatur melalui peraturan khusus lantaran supaya industri dapat berjalan secara produktif dan efisien.
Tujuan Pembangunan Kawasan Industri
Tujuan dari pembangunan kawasan industri ini secara tegas dapat dilihat dari dalam Keppres Nomor 41 Tahun 1996 pada Pasal 2 yang menjelaskan mengenai Kawasan Industri. Dalam aturan tersebut terdapat beberapa tujuan, antara lain:
- Mempercepat pertumbuhan industri di berbagai daerah
- Memberikan segala kemudahan bagi kegiatan industri
- Mendorong kegiatan industri lainnya yang belum berlokasi di kawasan industri
- Meningkatkan upaya pembangunan industri yang memiliki pemanahan dalam lingkungan.
Fasilitas Kawasan Industri
Dalam kawasan industri, perusahaan-pearusahan yang bergabung atau bertempat di dalam kawasan industri memiliki hak dalam menikmati atau memanfaatkan segala fasilitas yang ada. Fasilitas tersebut merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk mendorong kegiatan industri agar dapat beroperasi secara optimal, produktif, hingga efesien. Dalam hal ini, adapun beberapa fasilitas yang disediakan oleh perusahaan di kawasan industri, yakni sebagai berikut:
- Ketersediaan lahan industri ataupun tempat yang sesuai standar untuk diserahkan atau dijual
- Ketersediaan tempat ataupun area khusus pergudangan
- Ketersediaan terminal atau tempat sebagai penitipan peti kemas
- Ketersediaan sistem keamanan yang memadai
- Ketersediaan tempat sebagai pusat pelayanan kesehatan
- Ketersediaan fasilitas jalan lingkungan yang memadai
- Ketersediaan lahan atau tempat sebagai tempat parkir yang luas
- Ketersediaan jaringan serta listrik yang cukup
- Ketersediaan atas air bersih
- Ketersediaan jaringan telepon ataupun teleks
- ketersediaan dumpit atau tempat sebagai fasilitas pengolahan air limbah.
Baca juga Apa Itu Airport Tax?
Peraturan Perizinan di Kawasan Industri
Peraturan perizinan tentunya menjadi komponen utama dalam mendirikan sesuatu, termasuk kawasan industri. Peraturan perizinan ini dibuat bagi setiap perusahaan yang memang sudah siap dan dinyatakan layak untuk melakukan proses atau aktivitas industri. Terkait hal tersebut, terdapat beberapa jenis izin dalam kawasan industri, antara lain:
- Izin Kegiatan Penanaman Modal Dalam Bidang Kawasan Industri
- Izin Tetap
Izin ini yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan di Kawasan Industri yang telah menyelesaikan persiapan atau dinyatakan layak untuk dimanfaatkan. Izin Tetap ini diajukan dan diproses oleh Kementerian Perindustrian. Izin Tetap bagi PMDN memiliki masa berlaku selama perusahaan kawasan industri yang bersangkutan masih beroperasional. Sedangkan, Izin tetap bagi PMS masa berlaku hanya selama 30 tahun.
- Persetujuan Prinsip
Persetujuan prinsip ini juga wajib dimiliki dalam melakukan persiapan-persiapan seperti penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industri hingga usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi dan/atau peralatan yang diperlukan. Persetujuan prinisp ini diajukan dan diproses oleh Kementerian Perindustrian.
- Izin Tetap Parsial bagi Perusahaan Kawasan Industri
Dalam izin kegiatan ini yang harus dimiliki secara bertahap dari sebagian tanah yang sedikitnya seluas 20% dari luas tanah dalam Izin Lokasi di Kawasan Industri dengan luas tanah setidaknya 50Ha. Dalam hal ini, pengajuan dan pemrosesan izin tetap dilakukan parsial bersamaan dengan pengajuan dan pemrosesan izin tetap.
- Izin Lokasi
Izin ini juga yang wajib dimiliki oleh perusahaan guna menggunakan tanah seluas memang benar-benar diperlukan untuk kepentingan Pembangunan di Kawasan Industri, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Izin Lokasi sendiri dapat diajukan dan diproses melalui SKPD yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah (Pemda) di lokasi dimana Kawasan Industri berada.
- Izin Kegiatan Penanaman Modal Di Dalam Kawasan Industri
- Izin Usaha Dalam Kawasan Industri
Izin ini merupakan izin yang dikeluarkan oleh pengelola kawasan industri untuk melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan industri. Untuk pengajuan serta pemrosesan izin usaha di dalam kawasan industri dapat dilakukan melalui kantor pengelola kawasan industri.
- Tanda Daftar Perusahaan
Hal ini sangat diwajibkan bagi penanam modal yang memang sudah mendapatkan persetujuan prinsip serta akan memulai pelaksanaan kegiatan penanaman modal di suatu daerah. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) akan diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui PTSP di daerah atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Baca juga Apa itu Penghindaran Pajak Berganda (P3B)? Apakah Sama dengan Tax Treaty?
Kawasan Industri di Indonesia
Berdasarkan HKI (Himpunan Kawasan Industri Indonesia), telah tercatat sebanyak 73 kawasan industri dari 20 wilayah di seluruh Indonesia. Sejauh ini banyak lisensi perusahaan manufaktur yang sangat bergantung pada lokasi pabrik. Maka dari itu, sangat diperlukan dalam memilih lokasi yang cocok untuk menentukan pabrik manufaktur yang akan dibangun. Selain itu, penting juga dalam mempertimbangkan kebutuhan produksi, seperti kedekatan dengan SDA (sumber daya alam) dan tenaga kerja, pelabuhan, dan jalur transportasi utama. Berikut adalah beberapa kawasan industri yang cukup populer di Indonesia, antara lain:
- Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Jakarta Timur
- Krakatau Industrial Estate Cilegon, Jawa Barat
- Karawang International Industrial City, Jawa Barat
- Kawasan Industri Bekasi, Jawa Barat
- Surabaya Industrial Estate Rungkut, Jawa Timur.
Dampak Kawasan Industri
Pada dasarnya, keberadaan kawasan industri memanglah penting dalam membantu meningkatkan ekonomi suatu negara. Namun, keberadaannya tersebut juga harus diatur dan dikelola dengan sedemikian rupa. Meskipun, sudah dikelola dan diatur sedemikian rupa tidak menutup kemungkinan dapat bahwa adanya kawasan industri memiliki pengaruh ataupun dampak bagi lingkungan sekitar. Berikut adalah dampak dari kawasan industri:
- Dampak Positif
- Dapat membantu meningkatkan perekonomi penduduk di sekitarnya kawasan industri
- Dapat membantu mendorong peningkatan pada proses produksi barang industri
- Meningkatkan kegiatan ekspor.
- Dampak Negatif
-
- Kerap kali terjadi pencemaran hingga polusi dari industri akibat limbah industri
- Berkurangnya lahan hijau.







