Pemungutan pajak bukan lagi hal yang asing di kehidupan kita, terutama bagi mereka yang berstatus wajib pajak. Hal ini lantaran pajak merupakan kontribusi yang bersifat wajib dan memaksa kepada negara yang terutang oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan dan kegiatan ini bertujuan memberikan kemakmuran pada rakyat dan mendorong negara untuk maju.
Ketentuan pemungutan ini tertuang pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Lantas bagaimana dengan Pajak Bandara (Airport Tax)? Simak penjelasannya berikut ini!
Apa itu Airport Tax?
Secara umum, pajak bandara dapat diartikan sebagai Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PSC/PJP2U) atau bisa disebut juga dengan Passenger Service Charge (PSC). Dalam hal ini, pajak bandara merupakan pungutan atau biaya yang dikenakan atas penumpang pesawat yang berada di bandara atau menggunakan jasa penerbangan, terhitung mulai dari memasuki bandara, pintu keberangkatan (check-in), hingga pada pintu kedatangan (check-out).
Airport Tax dibebankan bukan semata-mata untuk meraih keuntungannya saja oleh pihak pengelola, melainkan sebagai bentuk pelayanan yang baik dari pihak pengelola terdapat penumpang yang menggunakan jasa tersebut. Pelayanan tersebut tentunya didukung dengan tersedianya beberapa fasilitas umum yang memadai, sehingga seluruh penumpang dalam memanfaatkan layanan tersebut.
Pada awalnya, pemungutan pajak bandara dikenakan secara terpisah bagi calon penumpang pesawat. Namun, sejak tahun 2015 pemungutan tersebut telah diberlakukan aturan baru oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. KP 59 Tahun 2015, dimana pemungutan pajak bandara (airport tax) atau pembayaran PSC akan langsung dialokasikan dengan harga tiket yang disediakan oleh pihak maskapai.
Kebijakan penggabungan tersebut juga dilakukan atas dasar kepentingan dan kenyamanan pihak penumpang, terutama bagi mereka yang terburu-buru maupun berada disituasi dan kondisi genting mengejar penerbangan. Dengan demikian, pemberlakan aturan baru ini dinilai lebih memberikan kemudahan atau praktis bagi penumpang.
Manfaat Penerapan Airport Tax
Dalam penerapan pajak bandara ini tentunya berbagai manfaat dapat dirasakan oleh keduanya, baik dari sisi pengelola maupun dari sisi penumpang. Berikut pemaparannya dari kedua sisi tersebut.
1. Manfaat Bagi Pengelola
Airport tax ini tentunya sangat membantu pihak pengelola, seperti dalam menyediakan serta meningkatkan fasilitas umum bandara, sebagai biaya perawatan ataupun biaya operasional bandara, biaya asuransi pengunjung, hingga peningkatan kualitas karyawan Angkasa Pura sebagai pengelola bandara di Indonesia.
2. Manfaat Bagi Penumpang
Jika dari sisi penumpang dapat dilihat dari pemanfaatan jasa ataupun fasilitas yang disediakan oleh pihak Angkasa Pura selaku pengelola bandara. Hal ini meliputi, skytrain (kereta bandara) yang merupakan layanan pengangkut penumpang, hingga fasilitas pendukung lainnya yang disediakan di bandara maupun terminal, seperti :
- Vending machine minuman, makanan, pakaian, hingga alat protokol kesehatan berupa masker, handsanitizer, dan sejenisnya untuk mencegah penularan covid-19
- Alat untuk check-in secara mandiri
- Informasi digital, baik jadwal penerbangan hingga informasi-informasi lainnya.
- Restroom (toilet, ruang tunggu, musholla, ruang ibu dan anak, dll)
- Sistem penanganan bagasi yang sudah cukup memadai
- Sistem pendukung di darat seperti taxiway, apron, hingga transportasi
- Hingga sistem pemandu docking visual (pemandu pesawat digital).
Baca juga Angkasa Pura II Perkuat GCG melalui Integrasi Data Perpajakan
Subjek Pajak Airport Tax
Pada pemberlakuan pajak bandara yang menjadi subjek pajak tentunya penumpang yang menggunakan jasa penerbangan. Namun, tidak semua penumpang yang menggunakan jasa tersebut dibebankan atas airport tax. Berikut terdapat beberapa kategori penumpang yang dibebankan airport tax maupun yang tidak dibebankan:
1. Penumpang yang Dibebankan Airport Tax
Dalam hal ini, terdapat 2 kategori penumpang yang dibebankan airport tax, yakni:
- Penumpang yang melakukan penerbangan menggunakan satu tiket berdasarkan bandara yang dituju dalam sekali perjalanan.
- Penumpang yang menjadi bagian personel operasi udara maupun personel penunjang operasi penerbangan dalam melakukan positioning atau melakukan penerbangan atas dasar menjalankan tugas.
- Penumpang yang tidak dibebankan airport tax.
2. Penumpang yang Dibebaskan Airport Tax
Dalam hal ini, terdapat beberapa kategori penumpang yang dibebaskan atau tidak diwajibkan dalam pembebanan airport, yakni :
- Penumpang yang menjadi personel operasi pesawat maupun personel penunjang operasi penerbangan yang sedang bertugas (on duty crew).
- Penumpang yang tidak diwajibkan memiliki tiket atau kursi penerbangan sendiri, yakni bayi dan anak-anak dengan umur dibawah 2 tahun.
- Penumpang yang mengalami delay atau pengalihan penerbangan atas perintah dari bandara maupun pihak maskapai (divert flight).
- Penumpang yang menjalani kunjungan resmi seperti tamu negara maupun rombongan yang sedang dalam urusan kenegaraan di Indonesia serta menggunakan pesawat khusus, baik yang disediakan negara maupun pribadi.
- Penumpang yang melakukan transit dalam 1 tiket penerbangan berdasarkan tujuan pada tiket, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Tarif Airport Tax
Setiap bandar udara atau bandara pastinya memiliki tarif tersendiri untuk airport tax, termasuk Indonesia. Namun, penerapan tarif tersebut tidak bersifat tetap dan selalu mengalami perubahan. Merujuk pada perubahan tarif pada tahun 2018, dimana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penaikan tarif pada beberapa bandara di Indonesia. Hal ini tertuang pada Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB tahun 2018. Kenaikan tarif tersebut mengalami peningkatan berkisar 15% sampai 40%.
Airport Tax Di Indonesia
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penerapan airport tax tentunya memiliki banyak manfaat, baik dari pihak pengelola maupun pihak penumpang. Selama ini penerapannya pun terealisasikan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, saat ini Indonesia sedang dalam urgensi penaikan airport tax.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyetujui kenaikan tarif airport tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Adapun, alasan mengapa kenaikan tersebut terjadi, yakni pemerintah memahami beban biaya yang dikeluarkan dari operasi bandara yang diselenggarakan operator bandara, sehingga penaikan tarif tersebut dilakukan sebagai solusi guna memastikan pelayanan, keamanan, hingga keselamatan, baik pihak bandara maupun pihak penumpang.
Sejauh ini, sudah ada beberapa bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (Persero) telah resmi menaikkan tarif pajak bandara (airport tax). Berikut rinciannya :
- Bandara Pattimura Ambon (24 Juni 2022)
Domestik : Rp 50.000 menjadi Rp 70.000
Internasional : Rp 150.000 menjadi Rp 175.000
- Bandara El Tari Kupang (24 Juni 2022)
Domestik : Rp 40.000 menjadi Rp 70.000
Internasional : Rp 140.000 menjadi Rp 175.000
- Bandara Juanda Surabaya (16 Juli 2022)
Domestik : Rp 101.000 menjadi Rp 119.880
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (16 Juli 2022)
Domestik : Rp 102.000 menjadi Rp 119.880
- Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (16 Juli 2022)
Domestik : Rp 115.000 menjadi Rp 119.880
- Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin (16 Juli 2022)
Domestik : Rp 100.000 menjadi Rp 114.330
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (16 Juli 2022)
Domestik : Rp 100.000 menjadi Rp 114.330
- Bandara Adi Soemarmo (16 Juli 2022)
Domestik : Rp 90.000 menjadi Rp 99.000
- Bandara Adisutjipto Yogyakarta (16 Juli 2022)
Domestik : Rp 50.000 menjadi Rp 69.930
- Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok (16 Juli 2022)
Domestik : Rp 60.000 menjadi Rp 106.560
Internasional : Rp 200.000 menjadi Rp 250.860
- Bandara Sam Ratulangi Manado (16 Juli 2022)
Domestik : Rp 60.000 menjadi Rp 102.120,
Internasional : Rp 150.000 menjadi Rp 202.020
- Bandara Frans Kaisiepo Biak (16 Juli 2022)
Domestik : Rp 30.000 menjadi Rp 66.600
- Bandara Sentani Jayapura (16 Juli 2022)
Domestik : Rp 55.000 menjadi Rp 94.350
Selain yang disebutkan di atas masih ada 6 bandara lagi yang akan ikut menerapkan tarif baru pada awal Agustus 2022.









