Pada 3 Maret 2021, PT Angkasa Pura II dan Direktorat Jenderal Pajak resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Integrasi Data Perpajakan yang tidak hanya memperkuat aspek Good Corporate Governance (GCG), namun juga mendukung peningkatan penerimaan negara dari pajak.
DJP berharap wajib pajak dapat membangun sistem tata kelola yang baik untuk perpajakan agar dapat memastikan kepatuhan pajak menjadi fitur integral dari proses bisnis yang mereka jalankan dan menekan biaya kepatuhan.
Data integrasi perpajakan merupakan sistem pengoptimalan milik perusahaan yang sudah terintegrasi langsung dengan sistem dari Direktorat Jenderal Pajak. Integrasi data perpajakan berpotensi menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik perusahaan itu sendiri maupun DJP.
Perusahaan wajib pajak akan memperoleh peningkatan kualitas di sektor pengelolaan utamanya dalam bidang perpajakan, memiliki transparansi yang jelas dan dapat menekan biaya agar mematuhi segala regulasi perpajakan yang berlaku.
Operasional perusahaan wajib pajak diharapkan menjadi lebih efektif karena beban dan risiko dalam urusan perpajakan dapat diselesaikan melalui pemanfaatan sistem informasi elektronik.
Dengan penandatangan nota kesepahaman ini adalah momen penting karena salah satu pencapaian penting. Integrasi Data perpajakan akan membuat GCG di AP II menjadi semakin kuat.
Transparansi perpajakan dapat memberikan kemudahan resiko pemeriksaan atau sengketa dan dapat menurunkan beban kepatuhan bagi wajib pajak, untuk DJP integrasi data dapat memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak dengan transaksi wajib pajak dengan pihak lain.
Integrasi data perpajakan juga akan mempercepat proses dan input yang sebelumnya dilakukan oleh AP II terkait data pajak sehingga dapat meningkatkan ketepatan data juga mengurangi risiko kesalahan yang mungkin terjadi, yang dilakukan AP II dan Direktorat Jenderal Pajak ini merupakan wujud nyata dari komitmen dalam mendukung transparansi di perpajakan sektor usaha.
Sesuai dengan semangat transformasi digital yang dijalankan AP II sejak lima tahun lalu, Integrasi data perpajakan AP II cukup agresif dan intensif dalam melakukan digitalisasi untuk menghilangkan proses manual dalam bisnis dan operasional kebandarudaraan.
Strategi kepatuhan berbasis kerja sama yang menitik fokuskan pada sinergi dan upaya otoritas bersama dan wajib pajak untuk memberikan manfaat keuntungan untuk kedua belah pihak.
Whistleblowing System
Selain penandatanganan MoU dengan DJP, PT Angkasa Pura II juga turut memperkokoh Good Corporate Governancenya dengan menandatangani kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2020 lalu. Kerja sama ini dijalin dalam upaya memperkuat whistleblowing system. Pada saat itu, AP II merupakan salah satu dari dua BUMN yang pertama kali menjalin kerja sama dengan KPK terkait dengan integrasi whistleblowing system.
Secara elektronik kerja sama dengan KPK terkait integrasi whistleblowing system merupakan inisiatif pencegahan praktik korupsi. Meningkatnya kerja sama riil antara AP II dengan DJP dan dengan KPK akan sangat mendukung pencapaian visi “On Becoming Airport Enterprise Leader in The Region (Pemimpin Pasar Operator Bandara di Asean) lewat transformasi 2.0 pada tahun 2024” PT Angkasa Pura II.









