Kata prepopulated pajak pastinya sudah tidak asing lagi didengar, sejak dirilisnya e-Faktur 3.0 yang membawa beberapa fitur terbaru yaitu prepopulated Faktur Masukan, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Prepopulated VAT (Value Added Tax) Refund, dan Sinkronisasi kode cap fasilitas saat ini sudah banyak digunakan oleh wajib pajak.
Salah satu fitur yang banyak digunakan saat ini adalah prepopulated Faktur Masukan, fitur ini sangat membantu wajib pajak terutama wajib pajak yang memiliki Faktur pajak masukan yang jumlahnya sangat banyak. Untuk Implementasinya, e-Faktur versi 3.0 ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2020 dan Wajib Pajak sudah diwajibkan menggunakan e-Faktur sudah dengan versi terbaru.
Seperti yang kita ketahui, faktur masukan adalah faktur yang kita terima dari penjual atau lawan transaksi, biasanya kita harus menunggu faktur masukan dari penjual agar kita bisa melakukan penginputan di e-Faktur yang dimana faktur masukan tersebut yang akan menjadi acuan dalam penginputan FM, namun dengan adanya prepopulated faktur masukan wajib pajak bisa mengkreditkan atau melakukan penginputan tanpa harus menunggu faktur masukan dari lawan transaksi.
Fitur prepopulated adalah fitur yang ada pada aplikasi e-Faktur yang memiliki fungsi untuk menyediakan data faktur pajak masukan dan pemberitahuan import barang (PIB) milik pengusaha kena pajak, jadi data FM yang seharusnya kita terima dan sudah terupload oleh lawan transaksi akan muncul pada fitur prepopulated dan dengan adanya fitur ini, Pengusaha Kena Pajak tidak perlu menginput data faktur masukan ata pemberitahuan import barang (PIB) secara manual.
Apabila sebelumnya kita harus menunggu faktur masukan dikirim oleh lawan transaksi kemudian kita input ke dalam Aplikasi e-Faktur yang bisa saja terjadi kesalahan penginputan oleh Wajib Pajak atau belum menerima faktur masukan sampai batas waktu pengkreditan yang membuat rugi pihak pembeli.
Namun, dengan adanya fitur prepopulated, Wajib Pajak tidak perlu lagi menunggu faktur masukan dari Penjual dan bisa langsung mengecek dan melakukan pengkreditan dari fitur prepopulated, selain itu juga bisa mengurangi kesalahan dalam penginputan data faktur.
Manfaat dari fitur prepopulated adalah membantu wajib pajak dalam pengisian Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan lengkap, benar dan jelas sehingga tidak terjadi kesalahan penginputan yang bisa merugikan hak wajib pajak
Kemudian, pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN menjadi saling terhubung. Dengan adanya fitur ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak Pengusaha Kena Pajak mengingat fitur ini sudah dipermudah mengotomatisasi pengisian data pajak dalam aplikasi e-Faktur 3.0.
Selain itu, juga bermanfaat untuk keamanan data dari Wajib pajak, data yang masuk sudah terjamin keamanannya karena divalidasi oleh pihak otoritas di bidangnya. Fitur Prepopulated ini juga dapat anda gunakan pada aplikasi Tarra e-Faktur H2H Pajakku, Aplikasi Tarra e-faktur H2H Pajakku berbasis web yang sudah otomatisasi pengsian data berdasarkan informasi yang telah dimasukkan sebelumnya sehingga proses perpajakannya lebih sederhana.
Di dalam Aplikasi Tarra e-Faktur H2H wajib pajak dapat mengelola faktur pajak, dokumen lain, pembayaran, posting SPT, pembayaran pajak dan pelaporan SPT Masa 1111 dan 1107 di dalam satu (1) Aplikasi. Fitur prepopulated juga dapat digunakan di Aplikasi ini.
Baca juga Perbedaan Faktur Pajak dan e-Faktur
Selain mengelola faktur Pajak dari proses penginputan sampai proses approval DJP, Wajib Pajak juga bisa menggunakan fitur prepopulated Faktur masukan dengan cara masuk ke dalam menu Faktur Masukan Rekon, pada menu ini Wajib Pajak dapat memilih Masa Pajak yang akan dikreditkan kemudian setelah di Get Data Fakturnya akan muncul data Faktur Masukan yang dapat dikreditkan pada masa yang dipilih.
Lalu, Wajib Pajak dapat memilih Faktur masukan mana yang akan dikreditkan atau dapat pilih semua data faktur yang akan di kreditkan kemudian klik sinkronisasi, Data FM yang sudah berhasil di sinkronisasi akan tersimpan ke Menu Faktur Masukan pada bagian Faktur Belum Approve, sehingga Wajib Pajak masih bisa mengecek Kembali data Faktur Masukan sebelum dilakukannya Upload Faktur ke DJP.
Selain itu, data Faktur Masukan pada prepopulated Faktur Masukan dapat di download, sehingga memudahkan Wajib Pajak apabila ingin mengecek data Faktur Masukan pada masa tertentu.
Pada daftar pajak masukan rekon juga terdapat status apakah FM sudah pernah disimpan sebelumnya atau belum, sehingga wajib pajak dengan mudah memilih Faktur Masukan yang akan disimpan. Terdapat status “True” yang artinya atas FM-nya sudah pernah disimpan dan sudah ada di menu dokumen lain pajak masukan pada bagian belum approve sedangkan status “False” atas FM-nya belum pernah disimpan sebelumnya.
Di fitur prepopulated faktur Masukan, Wajib Pajak juga dapat mengecek status dari data fakturnya. Seperti contoh Pengusaha Kena Pajak melakukan posting SPT kemudian mengecek data lampiran B2 untuk data faktur Masukan, setelah dicek terdapat faktur masukan yang bernilai 0, sedangkan atas faktur masukan tersebut sudah di approved sukses dan ada nilainya.
Dari sisi pembeli bisa mengecek ke menu faktur masukan rekon atau prepopulated atas faktur tersebut, apabila dari pihak penjual sudah menerbitkan faktur pengganti tanpa konfirmasi ke pihak pembeli, pihak pembeli dapat mengecek atas faktur pengganti tersebut di menu prepopulated dan dapat mengkreditkan ulang atas faktur penggantinya.
Apabila setelah pengecekan ternyata atas faktur tersebut tidak ada penggantinya, maka dapat dikonfirmasi ke pihak penjual atas fakur masukan tersebut apakah sudah dibatalkan, jadi menu prepopulated selain dapat mengambil data faktur juga bisa mengetahui status faktur pajaknya.
Baca juga Apa Itu Penyerahan Barang Kena Pajak?
Tidak hanya prepopulated Faktur Masukan, di Aplikasi Tarra e-Faktur H2H Pajakku juga bisa menggunakan fitur prepopulated pemberitahuan Import Barang (PIB), sehingga dengan adanya fitur prepopulated ini dapat mengurangi kesalahan penginputan dari Wajib Pajak karena data yang terupload sudah sesuai dengan yang terekam di sisi DJP sebelumnya.
Adapun, untuk cara penggunaannya wajib pajak dapat mengakses dari menu Dokumen lain kemudian pilih submenu Pajak Masukan Rekon dan dapat mengikuti Langkah berikut :
- Pilih masa dan tahun yang akan dikreditkan
- Kemudian, klik Get
- Daftar PIB akan muncul sesuai dengan masa dan tahun yang dicari
- Kemudian pilih data yang akan disimpan atau pilih semua apabila semua data yang muncul akan disimpan
- Lalu, klik sinkronisasi maka data yang sudah berhasil disinkronisasi akan tersimpan di menu Dokumen lain pajak masukan.
Pada daftar pajak masukan rekon juga terdapat status apakah DM sudah pernah disimpan sebelumnya atau belum, sehingga wajib pajak dengan mudah memilih dokumen yang akan disimpan. Terdapat status “True” yang artinya atas DM-nya sudah pernah disimpan dan sudah ada di menu dokumen lain pajak masukan pada bagian belum approve sedangkan status “False” atas DM-nya belum pernah disimpan sebelumnya.
Selain itu, e-faktur versi 3.0 terdapat fitur prepopulated SPT yang dimana pada versi sebelumnya Wajib Pajak mengelola Faktur sampai proses posting SPT dilakukan di Aplikasi e-faktur Dekstop namun pada versi sekarang untuk proses posting dan pelaporan SPT Masa 1111 dilakukan melalui e-faktur Web Based, seluruh data Faktur pajak baik faktur keluaran maupun faktur masukan akan muncul pada e-faktur Web Based saat SPT telah berhasil terposting.
Namun, pada Aplikasi Tarra e-faktur H2H Pajakku Wajib Pajak tidak perlu lagi berpindah ke e-faktur Web Based saat melakukan proses posting dan lapor SPT, cukup dalam 1 aplikasi wajib pajak dapat melakukan Kelola faktur pajak, posting hingga proses pelaporan SPT dan atas SPT yang sudah berhasil di posting dan dilaporkan di Aplikasi Tarra e-Faktur H2H akan muncul juga pada e-faktur web based.
Jadi dengan adanya prepopulated wajib pajak bisa lebih mudah dalam mengelola data faktur dan dokumen pemberitahuan Import Barang, mengisi SPT Masa PPN dengan lengkap, benar dan jelas.









