Pendaftaran NPWP Baru Tidak Perlu Pemadanan NIK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Wajib pajak yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tidak perlu melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP secara manual karena proses ini telah dilakukan otomatis oleh Ditjen Pajak (DJP). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, DJP mengaktifkan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang mendaftar NPWP sejak 8 Juli 2022. Dengan demikian, NIK otomatis diaktivasi tanpa perlu pemadanan data manual oleh wajib pajak.

Hingga 7 Mei 2024, sudah ada 67,8 juta NIK yang dipadankan sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi. Angka ini setara dengan 91,82% dari jumlah wajib pajak orang pribadi dalam negeri. DJP terus mengimbau agar wajib pajak melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Mulai 1 Juli 2024, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sesuai dengan PMK 136/2023. Meski masih sekitar satu bulan lagi, NIK kini sudah bisa digunakan untuk beberapa keperluan seperti pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan domestik.

 

Gagal Validasi NIK

Masalah umum yang kerap terjadi saat proses registrasi NPWP adalah kegagalan validasi NIK. Penyebab kegagalan ini bervariasi, mulai dari NIK yang tidak ditemukan, NIK yang sudah pernah didaftarkan NPWP, NIK pemohon dan NIK pada NPWP suami tidak dalam satu Kartu Keluarga (KK), serta akun NPWP online yang terblokir.

Proses pendaftaran NPWP biasanya memakan waktu beberapa menit dengan pemberitahuan melalui email. Namun, jika proses ini gagal atau ditolak oleh DJP, kemungkinan ada kesalahan dalam proses yang menyebabkan validasi NIK gagal.

Beberapa penyebab kegagalan validasi NIK saat registrasi NPWP antara lain:

  • Data NIK dan KK belum divalidasi: Data pada NIK atau KK mungkin belum diperbarui.
  • Alamat tidak sesuai dengan KTP: Alamat yang tercantum mungkin tidak sesuai dengan yang tertera pada KTP.
  • Syarat tidak dipenuhi: Misalnya, tidak mengisi nomor KTP, tidak mengisi formulir dengan benar dan lengkap, atau tidak memiliki penghasilan.
  • Belum melakukan verifikasi email: Email mungkin belum diverifikasi dengan benar.
  • Kesalahan memasukkan kata sandi: Lupa kata sandi atau salah memasukkan kata sandi.
  • Akun NPWP online terblokir: Terblokir karena lupa kata sandi atau salah memasukkan alamat email.

Baca juga: Implementasi NIK-NPWP Diundur, Mulai Awal Juli 2024

Solusi Jika Registrasi NPWP Gagal

Jika registrasi NPWP gagal, berikut beberapa solusi yang dapat dicoba:

  1. Pastikan semua persyaratan sudah disiapkan dan formulir diisi dengan benar dan lengkap
  2. Pastikan email yang digunakan valid dan aktif untuk proses verifikasi
  3. Periksa kembali kata sandi yang dimasukkan
  4. Jika lupa kata sandi, ajukan reset password terlebih dahulu
  5. Pada bagian kolom pengisian alamat, wajib mencantumkan data yang sesuai dengan KTP, bukan alamat domisili. Masyarakat kerap melakukan kesalahan pengisian pada kolom ini
  6. Pastikan juga data pada NIK dan KK benar dan sudah diperbarui atau divalidasi sebelumnya
  7. Lakukan pengecekan data NIK dan KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) jika masih tidak valid
  8. Sinkronisasi data NIK dengan pusat Dukcapil melalui call center atau media sosial
  9. Login kembali ke akun ereg.pajak.go.id setelah update NIK dan isi data NPWP
  10. Jika NIK sudah pernah didaftarkan NPWP, cek nomor NPWP online dengan NIK
  11. Jika kategori wajib pajak tidak sesuai dengan data kependudukan, isi formulir pendaftaran NPWP dengan benar sesuai kategori yang tepat

 

Penggunaan Format NPWP Kosong Tidak Berlaku Lagi

Sebelumnya, wajib pajak harus mencetak sendiri kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hilang atau rusak secara manual menggunakan format kartu NPWP kosong yang dapat diedit dalam format Microsoft Word. Namun, seiring dengan perkembangan sistem perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), layanan perpajakan kini telah beralih ke metode daring.

Dengan adanya layanan daring ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengedit format kartu NPWP kosong secara manual hanya untuk mencetak ulang kartu NPWP yang hilang atau rusak. DJP telah menyediakan cara yang lebih praktis untuk mengunduh atau mencetak ulang NPWP secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke akun pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha)
  3. Pilih menu “Informasi”
  4. NPWP elektronik akan muncul, kemudian klik “Kirim e-mail”
  5. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik ke email terdaftar wajib pajak
  6. Setelah berhasil, wajib pajak akan menerima notifikasi bahwa NPWP elektronik telah dikirimkan ke email terdaftar pada sistem
  7. Cek inbox email dan unduh lampiran yang dikirimkan DJP, kemudian NPWP siap dicetak

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News