Implementasi NIK-NPWP Diundur, Mulai Awal Juli 2024

Penggunaan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit membutuhkan kesiapan bagi sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Implementasinya ini mewajibkan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah untuk memenuhi kebutuhannya.

Guna menguatkan keberlanjutan atas ketentuan NIK sebagai NPWP, maka pemerintah menerbitkan PMK No.136 Tahun 2023 mengenai perubahan atas PMK No.112/PMK.03/2022 mengenai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Pada aturan ini, disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan perubahan data atau identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit hingga tanggal 30 Juni 2024 dalam layanan administrasi perpajakan atau layanan lainnya yang menggunakan NPWP.

Kemudian, pada Pasal 9 dijelaskan bagi wajib pajak cabang yang sudah menerbitkan NPWP cabang sebelum PMK ini berlaku, maka DJP akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NPWP Cabang dapat digunakan untuk hak dan kewajiban pajak hingga 30 Juni 2024.

Baca juga: Belum Padankan NIK-NPWP, DJP Waspadai Layanan Perbankan WP Terganggu

Adapun, terhitung sejak 1 Juli 2024 seluruh wajib pajak sudah diwajibkan menggunakan NPWP 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP atau pihak lainnya. Per 1 Juli 2024, pun seluruh wajib pajak sudah menggunakan NITKU sebagai identitas kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Dengan adanya penetapan pada 1 Juli 2024 tersebut, maka seluruh pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi dengan NPWP wajib menggunakan NPWP 16 digit. Dengan aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menginformasikan bahwa akan dilakukan pengunduran waktu implementasi atas pemadanan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi 1 Juli 2024.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, maka tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, untuk mengatasinya wajib pajak dapat melakukan perubahan data dan pemadanan. Setelah itu, wajib pajak dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan kembali.

Sejumlah layanan administrasi yang dimaksudkan ialah sebagai berikut:

  • Layanan pencairan dana pemerintah
  • Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  • Layanan ekspor dan impor
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  • Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselengarakan DJP
  • Layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca juga: Batas Waktu Hingga Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP Terbaru

Perlu diketahui, aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yaitu 12 Desember 2023. Lalu, saat PMK No.136 Tahun 2023 mulai berlaku, maka ketentuan mengenai pencantuman NPWP dengan format 15 digit dan terbit sebelum 1 Juli 2024 tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman NPWP 15 digit.