Seluruh wajib pajak perlu mengetahui bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya memiliki dampak pada pemberian layanan administrasi perpajakan, namun juga layanan yang diberikan perbankan.
Lembaga keuangan pada perbankan dan lainnya yang selama ini menyelenggarakan layanan administrasi dengan mensyaratkan NPWP, maka ke depannya tidak dapat memberikan pelayanan secara penuh jika nasabah belum memadankan NIK dengan NPWP.
Dalam laman resminya, DJP pun menyebutkan terhadap nasabah yang belum teridentifikasi NIK, karena tidak valid, maka bank tidak akan memberikan layanan administrasinya karena tidak adanya NIK yang tervalidasi.
Baca juga: DJP Dukung Pemotong Pajak Ingatkan Pegawai Validasi NIK-NPWP
Oleh karena itu, tidak sedikit pula Bank yang terus menghimbau nasabahnya untuk memadankan NIK dengan NPWP. Apabila tidak, maka NPWP 15 digit yang terdaftar menjadi tidak valid dan perbankan berisiko tidak dapat memberikan layanan secara penuh.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/2022, disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi penduduk hanya dapat menggunakan NPWP 15 digit dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain hingga 31 Desember 2023.
Kemudian, setelah 31 Desember 2023, layanan administrasi perpajakan dan administrasi dari pihak lainnya harus menggunakan NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP dan dinyatakan valid. Pada Pasal 6 ayat 3 PMK 112/2022 disebutkan bahwa, penggunaan layanan dapat dilaksanakan dalam hal atas perubahan data telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang menghasilkan data valid.
Sebagai informasi tambahan, NIK pun akan dipakai sebagai pengganti NPWP 15 digit pada layanan yang diselenggarakan DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024. Pada perkembangannya, rencana ini diperkirakan akan dilaksanakan di pertengahan 2024.
Baca juga: Batas Waktu Hingga Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP Terbaru
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyebutkan bahwa DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak sebelumnya. Kemudian, penerapan penuh akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2024.
Adapun, Dwi Astuti menyebutkan jika terjadi kesalahan data pada pemadanan, maka wajib pajak dapat membetulkan kekeliruan data pada KTP ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pembaruan data pada KTP ke Dukcapil ini sangatlah penting, mengingat wajib pajak perlu segera memadankan NIK dan NPWP.
Perlu diketahui, integrasi data NIK dan NPWP ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan. Oleh karena itu, jika terdapat kesalahan data pada KTP, maka wajib pajak perlu melakukan pembaruan.
Dwi menjelaskan, saat ini Dukcapil telah menyediakan layanan online untuk pembetulan data, sehingga setelah datanya dibenarkan dapat langsung melakukan validasi atau pemadanan. Jika pembetulan data sudah dilakukan di Dukcapil, maka wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP melalui DJP Online. Telah diketahui, sejauh ini terdapat 59,21 Juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang berhasil dipadankan dengan NIK.









