DJP Dukung Pemotong Pajak Ingatkan Pegawai Validasi NIK-NPWP

Pemotong pajak perlu mengikuti dan mendorong wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak, maka akan terdapat konsekuensi yang akan dihadapi.

Perlu diketahui, konsekuensi yang dimaksud ini ialah pemotong pajak tidak dapat membuat bukti potong jika NIK milik wajib pajak belum valid. Dengan demikian, kewajiban pemotong untuk melakukan pemotongan PPh tidak bisa dilakukan.

DJP juga menyebutkan untuk pemotong pajak menghimbau vendor/pegawai untuk memutakhirkan data ke DJP Online. Saat ini pun tidak ada opsi lain, selain wajib pajak melakukan pemutakhiran mandiri. Selanjutnya, bukti potong hanya dapat dibuat jika pemotong sudah menginput NIK yang sudah valid dan teradministrasi dalam sistem DJP. Apabila NIK dinyatakan tidak valid, karena belum dipadankan dengan NPWP, maka pemotong pajak tidak dapat membuat bukti potong.

Baca juga: Batas Waktu Hingga Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP Terbaru

Ketentuan tarif pemotongan pajak disebutkan akan lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, hal ini tetap berlaku sesuai dengan UU PPh. Namun, pemotongan PPh tanpa NPWP wajib pajak akan tidak mungkin secara sistem. Hanya wajib pajak yang memiliki NPWP/NIK valid yang dapat diterbitkan bukti potong.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 bahwa wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dalam seluruh layanan administrasi yang dilaksanakan oleh DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024.

Meskipun begitu, penggunaan NIK sebagai NPWP ini tidak akan langsung diimplementasikan secara penuh sejak awal 2024. Menurut Direktur P2Humas Dwi Astuti, penggunaan NIK sebagai NPWP akan dilakukan secara bertahap dan tidak secara serentak mulai 1 Januari 2024.

Ia menyebutkan, DJP akan melakukan pengujian dan pembiasaan bagi wajib pajak sebagai langkah implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dalam berbagai layanan administrasi perpajakan. Hal ini perlu dilakukan sebelum implementasi penuh pada pertengahan 2024.

Baca juga: NIK Berlaku Sebagai NPWP, Bagaimana Perlakuan PPh Bagi WP Tanpa NPWP?

Adapun, dalam proses validasi NIK sebagai NPWP ini, terdapat beberapa hal yang menyebabkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinyatakan tidak valid ketika melakukan pemadanan di DJP Online. Penyuluh Pajak KPP Pratama Mataram Barat Dony Purnomo Sidik mengatakan bahwa sejumlah wajib pajak memiliki NIK yang tidak dapat dipadankan karena perbedaan nama.

Lalu, untuk menyesuaikan nama dengan data yang ada di Dukcapil, maka wajib pajak perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan perubahan nama. Adapula, wajib pajak yang gagal melakukan pemadanan NIK dan NPWP, karena perbedaan tempat dan tanggal lahir dalam data kependudukan dan data perpajakan.

Tempat dan tanggal lahir ini dapat langsung diubah melalui DJP Online. Sebagai informasi tambahan, hingga akhir Oktober 2023, terdapat 59,08 Juta NIK yang dipadankan dengan NPWP, maka ada 12,52 Juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP.