NIK Berlaku Sebagai NPWP, Bagaimana Perlakuan PPh Bagi WP Tanpa NPWP?

Ditjen Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa ketentuan kenaikan tarif PPh Pasal 21 sebesar 20% bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP ini tetap berlaku, meskipun saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekarang telah digunakan sebagai NPWP.

 

Otoritas telah menekankan bahwa NIK yang sudah bisa digunakan sebagai NPWP ialah NIK yang telah diaktivasi. Statusnya pun dapat dilihat melalui laman DJP Online dengan tanda ‘valid’.

 

Dalan akun sosial media @kring_pajak, telah dijelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan selama NIK telah dilakukan aktivasi oleh DJP dengan melakukan pendaftaran NPWP berdasarkan permohonan Wajib Pajak sendiri atau secara jabatan, sejak PMK 112/2022 telah berlaku hingga tanggal 31 Desember 2023.

 

Dengan demikian, Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP masih dapat dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi. NIK milik Wajib Pajak ini tidak akan langsung menjadi NPWP, jika NIK belum diaktivasi.

 

 

Baca juga: Penggunaan NIK Tidak Dikenakan Tarif PPh Lebih Tinggi, Simak Ketentuannya Di Sini!

 

 

Selama NIK Wajib Pajak belum diaktivasi menjadi NPWP, maka ketentuan kenaikan tarif 20% di penghitungan PPh Pasal 21 untuk non-NPWP tetap berlaku.

 

Perlu diketahui, pemungutan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP ini tercantum dalam Pasal 21 ayat 5a UU PPh.

 

Tidak hanya PPh Pasal 21, ketentuan kenaikan tarif atas Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP sebenarnya juga berlaku dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar 100% lebih tinggi.

 

 

Baca juga: Ini Tanda NIK Anda Bisa Digunakan Sebagai NPWP, Cek Sekarang!

 

 

Perlu diketahui pula, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 dijelaskan ketentuan bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP tidak perlu melakukan permohonan aktivasi, karena akan ditetapkan sesuai dengan jabatan pada saat integrasi atau sinkronisasi data sebelumnya telah selesai.

 

Sedangkan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP, maka wajib mengajukan permohonan aktivasi NIK sebagai NPWP dan tentu harus memenuhi syarat bahwa penghasilannya berada di atas PTKP.

 

 

Update Terbaru Pengenaan Tarif PPh 21 sebesar 20% 

 

Melalui Poin 7 PENG-6/PJ.09/2024, pengenaan tarif PPh 21 sebesar 20% bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP sudah tidak berlaku lagi

 

“Dalam hal identitas penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud.”