Sudah bukan hal baru lagi bagi masyarakat bahwa setiap orang yang sudah berpenghasilan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini lantaran sebagai bukti dimana orang yang sudah berpenghasilan tersebut merupakan wajib pajak yang diakui secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan memiliki NPWP, maka wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakannya, seperti bayar hingga melakukan pelaporan pajak.
Kita tahu dalam memiliki NPWP ada beberapa data yang harus dilengkapi sebagai persyaratannya, yakni KTP (Kartu Tanda Penduduk). Maka secara tidak langsung NPWP yang dimiliki akan tersinkronisasi dengan KTP atau KK.
Baca juga Integrasi NIK dan NPWP Mulai Bulan Juni, Simak Info Terbarunya!
Merujuk pada hasil publikasi di laman resmi DJP, dimana wacana mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mulai resmi diberlakukan sejak 14 Juli 2022. Namun penerapan tersebut masih belum bisa terealisasikan secara keseluruhan oleh wajib pajak.
Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak menyampaikan bahwa NIK yang berhasil terintegrasi setidaknya hanya 19 juta NIK. Dalam hal ini DJP masih terus berupaya melakukan sinkronisasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (DisDukCaPil) Kementerian Dalam Negeri.
Lantas Bagaimana Cara Melihat NIK Yang Berhasil Terintegrasi dan Dapat Digunakan?
Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengecek secara langsung NIK melalui kanal resmi DJP. Apabila wajib pajak sudah berhasil melakukan integrasi atau sinkronisasi NIK pada situs resmi DJP Online, maka status pada NIK tersebut dipastikan ‘valid’ yang artinya NIK tersebut sudah bisa digunakan untuk keperluan perpajakan.
Baca juga PMK 112 Rilis, NIK dan NPWP Digabung Mulai Tahun 2024
Apapun, kemungkinan lain apabila NIK wajib pajak berstatus ‘belum valid’ maka sudah dipastikan NIK tersebut belum berhasil terintegrasi atau tersinkronisasi sebagai NPWP. Jika terjadi seperti itu, wajib pajak tidak perlu khawatir dikarenakan DJP akan membatu melakukan penyesuaian kembali atas NIK dengan status belum valid melalui DJP Online, kring pajak, email, dan/atau kanal resmi lainnya.
Perlu diingat kembali penggunaan NPWP format lama masih dapat digunakan hingga Desember 2023 mengingat proses pengintegrasian atau sinkronisasi NIK masih dalam proses hingga benar-benar diterapkan pada awal tahun 2024.









