Pada hari Rabu, 10 November 2021, Pajakku mengadakan webinar bertajuk “Kupas Tuntas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan” dengan mengundang empat pembicara dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak.
Seperti yang kita ketahui, UU HPP akhirnya mulai diberlakukan secara sah setelah ditandatangani oleh Presiden pada 29 Oktober lalu. UU HPP ini menyebabkan berbagai perubahan pada dunia perpajakan Indonesia, tepatnya dalam 6 klaster utama, yaitu UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela, dan pengenaan Pajak Karbon. Ke-enam klaster tersebut dikupas tuntas pada Webinar Pajakku yang dapat diputar ulang melalui link bit.ly/StreamHPP.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas DJP Dian Anggreani mengingatkan untuk saat ini (Rabu, 10/11) aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait isi dari UU HPP masih belum ada. Ibu Dian menyatakan bahwa UU HPP dirumuskan dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan, yang berkeadilan dan berkepastian hukum, mereformasi pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Selanjutnya dilakukan pembahasan terkait perubahan dan penambahan dalam UU HPP, selengkapnya sebagai berikut.
UU KUP
Penyuluh Pajak Ahli Pratama Denty Mutiara membahas terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam HPP.
Salah satu isi dari KUP yang ramai dibicarakan ialah penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi. Tujuannya untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan data perpajakan dan juga mempermudah WP orang pribadi dalam melakukan kewajibannya. Program ini merupakan salah satu langkah menuju terwujudnya Single Identity Number. Perlu diingat tidak artinya semua orang bayar pajak, ujar Ibu Denty.
Dilakukan penyesuaian juga terkait besaran sanksi yang diberikan bagi mereka yang melanggar. Sanksi dalam UU HPP diperkecil, tidak seperti UU KUP sebelumnya.
Pada UU HPP terdapat aturan terkait pajak internasional yang membuat Indonesia dapat memberikan bantuan penagihan dan juga permintaan untuk mendapatkan bantuan penagihan kepada negara/yurisdiksi mitra.
Pemerintah juga diberikan wewenang untuk melakukan perjanjian multilateral dan bilateral guna mencegah pajak ganda serta penggelapan pajak.
UU HPP juga mengatur bahwa semua orang bisa menjadi kuasa wajib pajak selama memenuhi persyaratan kompetensi. Dengan pengecualian suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda dua derajat.
Dengan adanya UU HPP juga memberikan wewenang bagi penyidik pajak. Serta wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian yang diakibatkan sampai tahap persidangan.
Pajak Penghasilan (PPh)
Nah selanjutnya Penyuluh Pajak Ahli Muda Rian Ramdani membahas terkait Pajak Penghasilan dalam UU HPP.
UU HPP menganggap natura yang diberikan perusahaan sebagai penghasilan pegawai sehingga dipungut PPh. Berbeda dengan UU yang lama, dimana natura yang diterima oleh perusahaan tidak dianggap sebagai objek pajak.
Poin kedua yang dibahas oleh Bapak Rian adalah penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi. Yang paling menonjol ialah lapisan baru untuk orang super kaya, dimana penghasilan Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak 35%.
Terjadi penyesuaian juga terkait PPh badan, dari yang sebelumnya 20% menjadi 22%. Ada juga bagi orang pribadi pengusaha yang peredaran brutonya dibawah Rp 500 juta, dibebaskan dari pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Imaduddin Zauki membahas terkait klaster PPN dalam UU HPP.
Hal pertama yang ia bahas ialah pengecualian objek dan fasilitas PPN. Untuk detailnya masih belum ada peraturannya, tapi ia katakan yang pastinya ialah fasilitas yang mendapatkan pembebasan sebelumnya akan dikurangi. Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.
Tarif PPN juga akan mengalami kenaikan yang bertahap. Per 1 April 2022 tarif PPN akan menjadi 11% dan paling lambat 1 Januari 2025 akan menjadi 12%. Barang atau jasa tertentu juga akan dikenakan PPN final dengan 1%, 2%, 3%.
Terkait dengan Cukai, akan ada penambahan Barang Kena Cukai hasil tembakau yaitu rokok elektrik dan plastik.
Program Pengungkapan Sukarela
Kembali ke Ibu Dian Anggreani, ia menegaskan kalau program pengungkapan sukarela dalam UU HPP berbeda dengan Tax Amnesty. Program ini terdiri dari dua kebijakan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan harta-harta mereka dalam SPT Tahunan.
Pajak Karbon
Ibu Dian menjelaskan pajak karbon akan dikenakan atas pembelian atau aktivitas yang menghasilkan karbon. Tarif yang dikenakan sebesar Rp 30,000 per kilogram CO2e dan akan mulai diimplementasikan pada 1 April 2022 untuk badan di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.
Link Penting Webinar UU HPP
Naskah lengkap UU HPP: https://bit.ly/PajakkuUUHPP
Materi: https://bit.ly/MateriWebinarUUHPP
Youtube Live: https://bit.ly/StreamHPP







