Pada hari kamis 7 Oktober 2021, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) secara resmi disahkan oleh DPR.
Proses pengambilan keputusan untuk meresmikan RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Ia menanyakan persetujuan untuk mengesahkan RUU HPP menjadi undang-undang yang resmi kepada anggota DPR yang hadir secara fisik maupun virtual.
“Saya menanyakan sekali lagi, kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju, terima kasih,” ucap Iskandar dalam rapat paripurna yang diadakan pada hari Kamis (7/10/2021).
Pimpinan Komisi XI DRP Dolfie O.F.P. dalam laporannya memberikan penjelasan bahwa Komisi XI bersama pemerintah telah membahas RUU HPP dengan baik. Dolfie menyebut terdapat 8 fraksi yang menyetujui RUU HPP. Sedangkan terdapat satu fraksi yang menolak disahkannya RUU HPP, yakni PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Walau begitu, Fraksi PKS akhirnya menyerahkan keputusan selanjutnya terkait pengesahan RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR.
RUU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. Dalam RUU HPP, terdapat 6 undang-undang yang direvisi. Enam undang-undang yang mendapatkan revisi, yakni:
- UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- UU Pajak Penghasilan (PPh)
- UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- UU Cukai
- UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
- UU Cipta Kerja
Tidak hanya itu, RUU HPP juga memiliki pengaturan terkait program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon. Sementara itu, RUU HPP dikatakan sebagai undang-undang yang penting untuk melanjutkan langkah reformasi perpajakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia berpendapat, HPP juga akan membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
“Kami meyakini bahwa proses pembahasan yang sangat baik ini akan menjadikan RUU HPP sebagai komponen penting dalam mereformasi perpakan,” ucap Laoly.
Keputusan pengesahan RUU HPP juga berarti, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap akan naik. Tarif PPN akan naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025. Hal tersebut membuat tarif PPN sebesar 10% yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I-2022. Setalah itu tarif PPN akan naik seperti yang telah disebutkan dan kenaikannya pun dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.
Baca juga Reformasi Struktural melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan









