Reformasi Struktural melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pemerintah bersama DPR RI telah sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lewat pembahasan telah disepakati untuk berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil Pemerintah memberikan apresiasi atas dukungan dari segenap anggota DPR RI dan seluruh pihak yang membuat proses pembahasan dapat berjalan dan diselesaikan dengan baik.

“RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dan ini bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif. RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Ia juga menjelaskan bahwa RUU HPP muncul pada waktu yang tepat dan merupakan bukti bahwa Indonesia mampu menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi. Pandemi COVID–19 telah memberikan tekanan yang hebat bagi masyarakat. Pemerintah pun harus menghadapi situasi dimana pendapatan negara terus mengalami penurunan sementara belanja negara terus bertambah sehingga defisit melebar.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3% pada tahun 2023. Dalam mewujudkan hal tersebut, pemerintah akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan lebih baik dalam pembelanjaan, mengoptimalkan penerimaan negara, agar tidak mengorbankan tujuan dan target pembangunan.

Ia juga menjelaskan tujuan dibuatnya RUU untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, Makmur dan sejahtera. RUU juga dibuat untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. Lewat RUU, pemerintah juga berharap kepatuhan sukarela Wajib Pajak akan meningkat.

RUU ini juga diyakini dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum dengan disepakatinya beberapa hal antara lain:

  • Pengenaan pajak atas natura
  • Pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP)
  • Pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding
  • Penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan

Menurut Sri Mulyani, hadirnya RUU akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan pemerintah lewat beberapa cara, yaitu:

  • Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk WP orang pribadi
  • Memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama Internasional
  • Memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final

RUU juga mengoptimalkan penerimaan pajak melalui:

  • Pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan
  • Penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak
  • Pengaturan kembali fasilitas PPN
  • Implementasi pajak karbon
  • Perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai

 

Baca juga Optimalisasi Penerimaan Pajak melalui Single Identity Number