Dengan diresmikannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakkan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU HPP), program pengampunan pajak (Tax Amnesty) Jilid II akan dilaksanakan dari 1 Januari 2022 hingga 6 bulan kedepan dengan nama Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Lebih detailnya, dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan harta mereka dalam program pengampunan pajak 2016-2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020 untuk secara sukarela melaporkan harta bersih mereka dan diberikan pengampunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, program ini dapat menambah pelaporan wajib pajak yang ingin patuh atas harta-hartanya. “Oleh karena itu kita harap kepatuhan WP melalui kesempatan 6 bulan yang diberikan pemerintah akan bisa meningkatkan pelaporan dari kewajiban pajak yang selama ini belum dilaporkan,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP pada Kamis lalu (7/10/2021).
Pihaknya akan memberikan kesempatan untuk para pengemplang pajak selama 6 bulan, sebelum langkah yang lebih jauh diambil (enforcement).
Selain itu, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, program pengungkapan sukarela wajib pajak diberlakukan karena implementasi yang sangat positif dari program pengampunan pajak sebelumnya. “Berdasarkan data pasca pengampunan pajak tahun 2016, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun jumlah pembayaran pajak para peserta pengampunan pajak pada 2017 dan setelah mengalami peningkatan cukup signifikan, kita berharap program pengungkapan sukarela ini juga akan memberikan efek positif yang sama dalam rangka meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,” ucapnya.
Apa saja ketentuan dari program pengungkapan sukarela wajib pajak? Simak pembahasan di bawah ini!
Siapa saja yang boleh ikut program pengungkapan sukarela wajib pajak?
1. KEBIJAKAN I
Wajib pajak orang pribadi & badan peserta yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty Jilid I. Dengan catatan, pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty Jilid I.
2. KEBIJAKAN II
Wajib pajak orang pribadi, dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan atau diungkapkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pribadi tahun pajak 2020.
Pengampunan sanksi apa saja yang berlaku?
- Bagi wajib pajak yang mengikut Tax Amnesty Jilid II, maka wajib pajak akan dibebaskan dari sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak dilaporkan atau kurang bayar. Ketentuan sanksi administratif perpajakan kenaikan 200% terdapat dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
- Wajib pajak juga akan terbebaskan dari tuntutan pidana, karena informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.









