Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akhirnya resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR yang diadakan pada Kamis lalu (7/10/2021).
UU HPP yang sebelumnya bernama UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan salah satu cara pemerintah dalam mewujudkan reformasi sistem perpajakan. Sebagai Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, ada baiknya menyimak beberapa aturan baru dalam UU HPP untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme perpajakan terbaru. Aturan baru yang terdapat dalam UU HPP terdiri atas Pajak pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (Tax Amnesty), dan penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan merugi.
Berikut beberapa hal penting yang harus diketahui oleh Wajib Pajak terkait UU HPP:
NIK sebagai NPWP
Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai sekarang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Wajib Pajak perlu mengingat, kepemilikan NIK tidak otomatis dikenakan pajak. Hanya Wajib Pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif yaitu mereka yang berpenghasilan lebih dari 54 juta setahun atau 4,5 juta per bulan – yang terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai
Dua poin yang diatur terkait PPN dalam UU HPP ini adalah kenaikan tarif PPN dan penghapusan pembebasan PPN. Jika sebelumnya tarif PPN yang dikenakan oleh pemerintah terhadap Wajib Pajak sebesar 10%, UU HPP menetapkan tarif PPN naik menjadi 11%. Tarif PPN baru ini akan berlaku 1 April tahun depan dan kenaikan ini akan terjadi kembali pada tahun 2025 sebesar 12%. Selain itu, tarif PPN 0% juga diberlakukan oleh pemerintah atas komoditas ekspor, baik ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Untuk membantu meningkatkan
Pemerintah juga menghapuskan pembebasan PPN untuk beberapa komoditas seperti barang hasil pertambahan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat, udara, serta air dalam negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Meskipun begitu, terdapat penambahan satu ayat dalam pasal 16B, yakni pasal 1a huruf (j) yang mengatur 8 dari 13 barang dan jasa tersebut akan dibebaskan dari PPN secara terbatas.
Pajak Penghasilan
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di atas 5 miliar per tahun harus siap siap nih karena pemerintah memperkenalkan lapisan (bracket) baru pada PPh OP dari yang awalnya 4 jadi 5 bracket. WP OP dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 35%. Sebelum UU HPP, tarif tertinggi PPh OP sebesar 30%. Berikut lapisan pajak terbaru UU HPP,
- Rp 0 s.d Rp 60 juta dikenakan tarif PPh 5%
- Rp 60 juta s.d Rp 250 juta dikenakan tarif PPh 15%
- Rp 250 s.d Rp 500 juta dikenakan tarif PPh 25%
- Rp 500 juta – Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh 30%
- Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif PPh 35%
Untuk Wajib Pajak Badan, tarif PPh tidak jadi turun ke angka 20% pada tahun 2022. Justru, tarif pajak badan akan tetap 22% di tahun depan, sama seperti tarif PPh Badan tahun ini.
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP)
Tax Amnesty yang istilahnya menjadi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP) akan berlaku kembali pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum diungkapkan secara sukarela. Nantinya, pajak yang belum dilaporkan ini nanti akan masuk ke perhitungan PPh final. Terdapat dua skema tarif PPh final, skema pertama ditujukan untuk subjek wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty 2016. Basisnya aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty. Skema kedua ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi. Basisnya aset dari 2016-2020 yang belum dilaporkan SPT 2020. Baca juga artikel Tax Amnesty jilid II jalan di Januari 2022, Ayo Lapor Pajak!
Pajak Karbon
Pajak Karbon akan dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Subjeknya yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang barang yang memiliki kandungan karbon dan/atau aktivitasnya menghasilkan emisi karbon. Untuk besaran tarifnya, paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida setara (CO2e) atau satuan yang setara.









