Tax Amnesty Jilid II Jalan di Januari 2022, Ayo Lapor Pajak!

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, Sri Mulyani dan Kementerian Keuangan meluncurkan program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II yang berjalan di tahun 2022. pengampunan pajak ini diatur dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang terdapat di UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Bab V Pasal 5. Pada Pasal 5 Ayat 1 tercantum bahwa wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Lalu, bagaimana skema yang berlaku? Simak di bawah ini.

Penghitungan Tarif Pengampunan Pajak

Penghitungan tarif ini diatur dalam pasal 7 di mana PPH final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Terdapat 2 skema penghitungan tarif PPh final, skema pertama ditujukan untuk subjek wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty 2016. Basisnya  aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty. Skema kedua ditujukan  untuk wajib pajak orang pribadi. Basisnya aset dari 2016-2020 yang belum dilaporkan SPT 2020.

Penghitungan Tarif PPh Final (Skema 1)

Berikut rincian tarifnya, 

  • 6% atas harta bersih yang berada di wilayah Indonesia dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi baru terbarukan (EBT), serta surat berharga negara (SBN).
  • 8% harta bersih dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.
  • 6% harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan akan dialihkan ke dalam negeri serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.
  • 8% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan akan dialihkan ke Indonesia, namun tidak diinvestasikan ke sektor SDA, EBT, dan SBN.
  • 11% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dan tak dialihkan ke Indonesia

Penghitungan Tarif PPh Final (skema 2) 

  • 12% harta bersih yang berada di dalam Indonesia dan diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN
  • 14% atas harta bersih di dalam Indonesia dan tidak diinvestasikan ke sektor SDA, EBT, dan SBN
  • 12% atas harta bersih di luar Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan pada sektor SDA, EBT, dan SBN
  • 14% atas harta bersih di luar Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke dalam negeri namun tidak diinvestasikan pada sektor SDA, EBT, dan SBN
  • 18% atas harta bersih  di luar Indonesia dan tak dialihkan ke Indonesia

Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga yang diberikan kepada direktur jenderal pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.