Emisi gas rumah kaca di atmosfer bumi semakin lama mengalami kenaikan yang menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi. Implikasi dari pemanasan global ini pada akhirnya berimplikasi terhadap Indonesia yang ditakutkan mampu mendorong kebencanaan yang lebih destruktif di kemudian hari.
Di kancah internasional, Indonesia telah berkomitmen menghadapi perubahan iklim melalui ratifikasi konvensi perubahan iklim. Tujuan dari konvensi ini adalah pengurangan emisi rumah kaca sebanyak 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan dukungan internasional.
Berlandaskan fenomena ini, terbentuklah klausul terkait pajak karbon dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan untuk mengubah perilaku pelaku aktivitas ekonomi yang berpotensi menghasilkan emisi rumah kaca.
Pajak karbon ini nantinya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan peta jalan yang akan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor dan kondisi ekonomi. Penerapannya juga akan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil.
Tarif dan Skema Pajak Karbon
Tarif yang ditetapkan sendiri lebih tinggi atau sama dengan rate pasar karbon dengan minimal tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (Co2e). Implementasinya akan berjalan di 1 April 2022 dengan uji coba di PLTU Batubara.
Terdapat dua skema penarikan pajak karbon,
1. Cap and Trade
Untuk skema ini, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap diwajibkan membeli sertifikat izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya di bawah cap. Entitas juga dapat membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).
Sebagai contoh apabila perusahaan pembangkit A menghasilkan CO2 yang melebihi cap maka perusahaan ini harus membeli SIE ke perusahaan yang menghasilkan emisi dibawah cap atau dapat juga membeli SPE.
2. Cap and Tax
Sedangkan untuk skema ini ditujukan untuk sisa emisi yang belum bisa ditutup dengan pembelian SIE. Tarif yang digunakan adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen CO2e.
Sebagai contoh, apabila perusahaan pembangkit A masih ada sisa kelebihan emisi yang belum bisa ditutup dari pembelian SIE, maka perusahaan terkait harus membayar pajak karbon dengan tarif yang telah ditentukan.
Ditilik dari peta jalan pajak karbon Indonesia 2021-2025, implementasi kedua skema dan perluasan sektor pemajakan karbon akan dijalankan di tahun 2025.









