Kendala Aktivasi Akun Coretax yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya

Sejak 1 Januari 2025, sistem Coretax telah menjadi pusat layanan digital pajak yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan wajib pajak. Mulai dari pelaporan SPT masa dan tahunan, pembuatan billing, hingga verifikasi data kependudukan.  

Namun, sejumlah pengguna masih menemui kendala saat melakukan aktivasi akun, terutama bagi mereka yang sebelumnya sudah memiliki NPWP. Berikut ini berbagai kendala yang sering dialami wajib pajak saat aktivasi akun Coretax beserta solusinya: 

1. NIK Sudah Terdaftar (Duplicate) 

Penyebab: 

  • NIK sudah digunakan untuk pemadanan data pajak sebelumnya. 
  • NIK milik istri tercatat karena sebelumnya dimasukkan oleh suami sebagai anggota keluarga wajib pajak. 

Solusi: 

  • Tidak perlu registrasi ulang. 
  • Masuk ke menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di laman Coretax. 
  • Lakukan aktivasi akun agar bisa mengakses layanan tanpa perlu daftar dari awal. 

2. NIK Tidak Ditemukan 

Penyebab: 

  • NIK belum pernah digunakan dalam sistem Coretax karena belum dilakukan registrasi awal. 

Solusi: 

  • Pilih menu “Daftar” di Coretax. 
  • Sesuaikan pilihan Anda: 
    • Aktivasi sebagai NPWP, jika sudah memiliki penghasilan di atas PTKP. 
    • Registrasi saja, jika penghasilan masih di bawah PTKP agar NIK bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong atau PPh.

Baca Juga: Nomor HP Sudah Sesuai tetapi Aktivasi Coretax Tetap Gagal? Ini Solusinya

3. Nomor KK Tidak Valid 

Penyebab: 

  • Data yang diinput berbeda dengan data kependudukan di Dukcapil. 
  • Terjadi duplikasi atau kesalahan pencatatan di sistem Dukcapil. 

Solusi: 

  • Periksa data di Dukcapil terlebih dahulu. 
  • Jika ada perbedaan, lakukan pembaruan data sebelum mencoba registrasi atau aktivasi ulang di Coretax. 

4. Gagal Mengirim Permintaan Akses Digital 

Penyebab: 

  • Kesalahan format input atau kendala teknis pada browser. 

Solusi: 

  • Pastikan seluruh kolom diisi dengan format yang benar. 
  • Cek apakah ada kolom wajib yang belum diisi. 
  • Hapus cache dan cookies pada browser. 
  • Gunakan private/incognito window
  • Coba akses dengan browser atau perangkat lain dan ulangi secara berkala. 

Baca Juga: Tak Kunjung Dapat SMS OTP saat Daftar NPWP? Ini Solusinya!

5. Email Aktivasi Tidak Masuk 

Beberapa pengguna mengaku tidak menerima email aktivasi yang seharusnya berisi password sementara, bukti penerimaan surat, dan NPWP elektronik. 

Penyebab: 

  • Email yang digunakan berbeda dari email yang terdaftar di sistem DJP Online lama. 
  • Sistem verifikasi gagal karena data tidak sinkron antara Coretax dan DJP Online. 

Solusi: 

  • Pastikan alamat email yang diinput sama dengan email yang sebelumnya digunakan di DJP Online. 
  • Jika tetap tidak menerima email, Anda bisa: 
    • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau 
    • Menghubungi layanan Helpdesk KPP, Kring Pajak 1500200, atau live chat di pajak.go.id untuk meminta bantuan pembuatan tiket ke MELATI (Meja Layanan TI)

6. Nomor HP atau Email Tidak Cocok dengan Data Lama 

Penyebab: 

  • Nomor HP atau email yang digunakan saat aktivasi berbeda dari yang tercatat di sistem DJP Online sebelumnya. 

Solusi: 

  • Centang kolom “data berbeda” saat melakukan aktivasi akun. 
  • Klik tombol “Verify” untuk melakukan verifikasi.
    • Jika verifikasi melalui SMS, pastikan nomor HP aktif dan memiliki pulsa minimal Rp500. 
    • Jika melalui email, cek kotak masuk atau folder spam untuk menemukan tautan verifikasi. 
    • Setelah verifikasi berhasil, sistem akan menandai kedua data sebagai valid (checklist hijau)

Baca Juga: Tidak Bisa Aktivasi Coretax karena Lupa Email? Ini Solusinya

7. Kendala Face Recognition (Verifikasi Wajah) 

Penyebab: 

  • Kamera tidak mendeteksi wajah dengan jelas. 
  • Pencahayaan kurang atau posisi wajah tidak sesuai. 
  • Gangguan pada sistem biometrik Coretax. 

Solusi: 

  • Pastikan wajah terlihat jelas dan tidak menggunakan masker atau kacamata. 
  • Lakukan foto di ruangan dengan pencahayaan cukup. 
  • Jika gagal terus, coba gunakan perangkat lain dengan kamera yang lebih baik. 
  • Setelah foto berhasil, pastikan muncul notifikasi “validasi foto berhasil.” 

8. Tombol “Simpan” Tidak Aktif 

Penyebab: 

  • Ada kolom atau tahapan verifikasi (email, nomor HP, atau foto) yang belum berhasil diceklis. 

Solusi: 

  • Pastikan semua status verifikasi sudah checklist hijau sebelum klik “Simpan.” 
  • Jika masih belum aktif, coba refresh halaman atau ulangi proses aktivasi dari awal. 

Baca Juga: Belum Aktivasi Coretax hingga Akhir 2025, Apakah Kena Denda?

9. Tidak Bisa Login setelah Aktivasi 

Beberapa pengguna mengalami kendala ketika sudah berhasil aktivasi, namun tidak dapat login ke akun Coretax. 

Solusi: 

  • Klik menu “Lupa Kata Sandi” di halaman login Coretax. 
  • Masukkan NIK dan email terdaftar, lalu ikuti langkah reset password. 
  • Setelah menerima tautan melalui email, buat password baru dan passphrase dengan ketentuan: 
    • Minimal 8 karakter. 
    • Mengandung huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus (misal: Bandung123#). 

Dengan memahami berbagai kendala dan solusinya di atas, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan seluruh data Anda sesuai dengan catatan Dukcapil serta DJP Online, agar sistem bisa mengenali identitas Anda tanpa hambatan.  

Jika seluruh langkah di atas sudah dicoba tetapi kendala masih muncul, Anda dapat: 

  • Melakukan aktivasi akun langsung di KPP atau KP2KP terdekat, atau 
  • Meminta bantuan petugas untuk dibuatkan tiket ke MELATI (Meja Layanan TI) melalui:  
    • Helpdesk KPP
    • Kring Pajak (1500200), atau 
    • Live chat di pajak.go.id 

Pastikan pula Anda menyertakan kronologi dan informasi lengkap terkait kendala yang dialami agar proses penanganan berjalan lebih cepat. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News