Sejak tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax, platform terbaru yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak.
Namun, meskipun sistem ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak, beberapa kendala masih kerap ditemui. Salah satu yang paling sering dijumpai adalah kode verifikasi (OTP) tidak masuk ke nomor handphone saat proses registrasi.
Menaggapi masalah tersebut, Kring Pajak lantas buka suara. Melalui akun X resminya di @kring_pajak, contact center DJP itu menjelaskan bahwa saat ini, sistem pengiriman kode OTP hanya mendukung operator Telkomsel, Indosat, dan XL.
“Terkait kode verifikasi (OTP) yg tidak diterima pada saat pendaftaran NPWP, saat ini sistem hanya mengakomodir operator Telkomsel, Indosat atau XL untuk pengiriman OTP melalui SMS,” demikian cuit akun tersebut, Senin (29/9/2025).
Dengan kata lain, wajib pajak yang menggunakan operator lain kemungkinan tidak akan menerima kode verifikasi. Selain itu, saldo pulsa juga perlu dipastikan tersedia agar SMS OTP dapat masuk.
Baca Juga: Terkendala NIK Tidak Terbaca di Coretax DJP? Ini Solusinya!
Kemungkinan Penyebab Lainnya
Selain terkendala provider dan saldo pulsa, ada beberapa kemungkinan penyebabnya:
- Nomor handphone tidak valid. Pastikan nomor dimasukkan dengan benar, diawali angka 0, berisi 8–15 digit, dan hanya angka.
- Masalah jaringan operator. Gangguan jaringan seluler juga bisa membuat SMS OTP gagal terkirim.
- Bug sistem Coretax. Karena masih baru, tidak menutup kemungkinan ada kendala teknis pada sistem.
- Perangkat atau browser bermasalah. Terkadang, masalah ada pada gawai atau aplikasi peramban yang digunakan.
Cara Mengatasi Tidak Menerima OTP Coretax
Jika kode verifikasi tidak kunjung masuk, ada beberapa langkah yang bisa dicoba:
- Periksa nomor handphone. Pastikan sudah sesuai format yang benar.
- Isi ulang pulsa. Pastikan saldo mencukupi untuk menerima SMS OTP.
- Klik tombol Resend. Coba kirim ulang kode verifikasi.
- Ganti jaringan internet. Misalnya, beralih dari Wi-Fi ke data seluler atau sebaliknya.
- Ganti perangkat atau browser. Pastikan browser sudah diperbarui ke versi terbaru.
- Hapus cache dan cookie. Ini bisa membantu memperlancar proses verifikasi.
- Gunakan mode incognito. Untuk menghindari kendala akibat data cache lama.
- Coba di waktu berbeda. Misalnya malam atau dini hari saat trafik sistem lebih rendah.
- Pantau akun resmi DJP. Sering ada pengumuman terkait kendala teknis di media sosial DJP.
- Hubungi helpdesk Coretax. Jika masih gagal, segera minta bantuan melalui saluran resmi.
- Datang ke KPP. Jika semua upaya tidak berhasil, wajib pajak bisa langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk menyelesaikan pendaftaran secara manual.
Baca Juga: Dapat Email Aktivasi Coretax DJP, Apa yang Harus Dilakukan?
Alternatif jika Registrasi Online Gagal
Mengacu pada Pasal 14 ayat (2) PER-7/PJ/2025, apabila wajib pajak tidak bisa melakukan pendaftaran NPWP secara elektronik, tersedia opsi manual. Wajib pajak dapat mengisi formulir pendaftaran NPWP dan menyampaikannya langsung ke KPP, KP2KP, atau melalui pos, jasa ekspedisi, maupun kurir resmi yang ditunjuk DJP.
FAQ Seputar Masalah OTP Coretax saat Daftar NPWP
1. Kenapa saya tidak menerima SMS OTP dari Coretax?
Ada beberapa penyebab yang membuat wajib pajak tak kunjung mendapat OTP, di antaranya:
- Nomor handphone salah atau tidak valid.
- Provider tidak didukung (hanya Telkomsel, Indosat, dan XL).
- Pulsa tidak mencukupi untuk menerima SMS.
- Gangguan jaringan operator.
- Kendala teknis pada sistem Coretax.
2. Provider apa saja yang bisa menerima OTP dari Coretax?
Saat ini, pengiriman OTP Coretax hanya mendukung operator Telkomsel, Indosat, dan XL. Jika Anda menggunakan operator lain, kode verifikasi kemungkinan besar tidak akan masuk.
3. Apakah perlu pulsa untuk menerima OTP Coretax?
Ya, pastikan pulsa Anda tersedia. Coretax memerlukan pulsa minimal agar SMS OTP bisa terkirim dengan baik.
4. Bagaimana cara mengatasi OTP Coretax yang tidak masuk?
Beberapa solusi yang bisa dicoba:
- Periksa nomor HP sudah benar (8–15 digit, diawali 0).
- Isi ulang pulsa.
- Klik tombol Resend OTP.
- Ganti jaringan internet (Wi-Fi ke data seluler atau sebaliknya).
- Gunakan perangkat atau browser lain.
- Hapus cache dan cookie, lalu coba mode incognito.
- Coba di waktu berbeda (malam/dini hari).
5. Bagaimana jika sudah coba semua cara tapi OTP Coretax tetap tidak masuk?
Jika semua solusi gagal, ada dua langkah terakhir yang bisa dilakukan:
- Hubungi Helpdesk Coretax untuk mendapatkan bantuan langsung.
- Daftarkan NPWP secara manual dengan mengisi formulir dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KP2KP, atau melalui pos/jasa ekspedisi resmi.









