Bayangkan ingin menyiapkan bukti potong (bupot), tetapi tiba-tiba sistem menolak NIK Anda. Padahal, di Dukcapil statusnya sudah valid. Situasi seperti ini cukup membuat frustasi, apalagi ketika sedang dikejar tenggat waktu. Namun tenang, masalah NIK yang tidak terbaca di Coretax DJP bukanlah akhir dari segalanya. Cek solusi yang ternyata lebih sederhana dari yang dibayangkan di artikel ini.
Mengapa NIK Sering Gagal Terbaca?
Tidak sedikit wajib pajak yang heran, mengapa NIK yang jelas-jelas valid di Dukcapil justru tidak dikenali di Coretax. Ternyata, ada beberapa penyebab klasik:
- NIK belum valid di Dukcapil
- Data NIK valid, tapi tersendat saat migrasi ke sistem Coretax
- Gangguan teknis saat pemadanan NIK dengan NPWP berlangsung
Singkatnya: NIK Anda belum benar-benar “masuk” atau terdaftar di dalam database Coretax DJP.
Dua Solusi yang Bisa Dipilih
Kabar baiknya, ada dua solusi praktis agar NIK bisa terbaca mulus di sistem Coretax DJP.
A. Registrasi Mandiri di Coretax
Langkah ini tidak sama dengan membuat NPWP baru. Registrasi mandiri hanya memastikan NIK Anda resmi terdaftar di Coretax.
Caranya?
- Offline: datang langsung ke Kantor Pajak terdekat. Gratis dan langsung dibantu petugas.
- Online: kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id.
Panduan online singkat:
1. Klik “Daftar di sini” pada halaman login Coretax coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Pilih jenis pendaftaran: Perorangan.
Baca Juga: Solusi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi” di Coretax
3. Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
4. Pilih opsi Hanya Registrasi jika tujuannya hanya agar NIK terbaca.
5. Isi data identitas wajib pajak sesuai e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
6. Masukkan email dan nomor HP aktif (harus punya pulsa)
7. Lengkapi alamat domisili & alamat e-KTP.
8. Centang pernyataan, lalu kirim.
Jika berhasil, sistem akan mengirimkan username dan password ke email. Dari sini, Anda sudah bisa login ke akun Coretax, tanpa otomatis membuat NPWP baru karena hanya ingin membuat NIK terbaca di Coretax.
Baca Juga: Solusi Status Deregistered pada NIK Wanita Kawin di Coretax
B. Terdaftar di Data Keluarga Kepala Keluarga
Bagi wanita menikah atau anak yang belum dewasa, solusinya ada pada unit keluarga. NIK baru bisa dikenali jika tercatat dalam Unit Pajak Keluarga milik kepala keluarga.
Cara mengecek:
1. Kepala keluarga login ke Coretax coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Buka menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum.
3. Klik Edit dan scroll hingga bagian Unit Pajak Keluarga.
4. Pastikan nama istri/anak tercantum. Jika belum, tambahkan secara manual dengan klik Tambah
5. Centang Pernyataan Wajib Pajak, lalu Submit.
Dengan begitu, sistem akan otomatis mengenali NIK anggota keluarga.
Jadi, Apa yang Harus Dilakukan?
Kendala NIK tidak terbaca di Coretax memang bisa bikin panik, tapi sebenarnya mudah ditangani. Entah melalui registrasi mandiri ataupun lewat Unit Pajak Keluarga, keduanya sah dan diakui DJP. Dengan satu langkah kecil ini, administrasi pajak kembali berjalan lancar. Tak perlu drama, tak ada lagi NIK yang ga terbaca di sistem.
Sumber: Angga Sukma Dhaniswara, S.AB, M.M.,CPS,CDM,CSEO,CSOM,CTA









