Solusi Status Deregistered pada NIK Wanita Kawin di Coretax

Permasalahan yang sering muncul dalam implementasi sistem administrasi pajak berbasis NIK (Coretax) adalah ketika NIK wanita kawin yang pernah memiliki NPWP tersendiri tidak dapat digunakan untuk membuat bukti potong karena muncul status “Deregistered“. Padahal, wanita tersebut telah menjalankan kewajiban pajaknya secara gabung dengan suami. Artikel ini membahas solusi dan prosedur yang harus diikuti agar hak dan kewajiban pajak tetap berjalan sesuai ketentuan.

 

Perubahan Ketentuan Status NIK/NPWP Wanita Kawin

Pada masa sebelum Coretax, wanita kawin yang memilih untuk bergabung dengan NPWP suami dapat menghapus NPWP miliknya dan seluruh hak serta kewajiban perpajakannya digabungkan dalam satu NPWP keluarga. Namun, dengan berlakunya sistem Coretax yang mengintegrasikan NIK sebagai NPWP, konsep penghapusan permanen tidak lagi berlaku.

Kini, NIK wanita kawin tetap harus ada dalam sistem DJP, meskipun kewajiban pajaknya telah bergabung ke suami. Statusnya hanya diubah menjadi nonaktif dan dicatat sebagai tanggungan dalam Daftar Uji Kepatuhan (DUK) milik suami.

Baca Juga: Wajib Pajak Nonaktif atau Hapus NPWP, Mana yang Lebih Mudah?

 

Bukti Potong Harus Menggunakan NIK Sendiri

Meskipun NPWP gabung dengan suami, pembuatan bukti potong PPh 21/26 atas penghasilan wanita kawin tetap harus menggunakan NIK istri sendiri, bukan NIK/NPWP suami. Hal ini karena identitas wajib pajak yang menerima penghasilan harus sesuai dengan data perorangan, bukan data kepala keluarga.

Nantinya, data penghasilan tersebut akan digabungkan secara sistematis ke dalam SPT keluarga yang diadministrasikan melalui NPWP suami. Namun, bukti potong dan pelaporan tetap menggunakan NIK istri sebagai pihak yang menerima penghasilan.

 

 

Solusi Jika NIK Istri Tidak Dapat Digunakan (Status Deregistered)

Jika NIK istri muncul dengan status “Deregistered” di Coretax dan tidak dapat digunakan untuk membuat bukti potong, berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Reaktivasi Status Deregistered
    • Hubungi KPP terdaftar atau layanan Kring Pajak untuk membuat tiket permintaan reaktivasi.
    • Permohonan dapat disampaikan melalui sistem Tiket Melati ke KPP.
  2. Perubahan Status Menjadi “Belum Aktif (SPDN)”
    • Setelah berhasil direaktivasi, status NIK akan berubah menjadi “Belum Aktif (SPDN)”.
    • Pada status ini, NIK sudah dapat digunakan untuk pembuatan bukti potong oleh pemberi kerja atau pihak pemotong pajak.
  3. Perbarui Informasi Kontak
    • Jika diperlukan akses pribadi ke akun Coretax, disarankan melakukan perubahan data email dan nomor HP melalui KPP.

 

Baca Juga: PER 7/PJ/2025 – Ketentuan Baru Data Unit Keluarga dalam Pajak

 

Pemberitahuan ke Bagian Pajak/Perusahaan

Penting untuk menyampaikan informasi berikut ke bagian pajak di perusahaan tempat bekerja:

  • Pembuatan bukti potong harus menggunakan NIK wanita kawin, sesuai ketentuan PER-07/PJ/2025.
  • Status deregistered bukan alasan untuk mengganti identitas bukti potong dengan NIK/NPWP suami.
  • Jika sudah terlanjur menggunakan NIK suami, minta pembetulan bukti potong ke KPP setelah NIK istri direaktivasi.

 

Sumber: FAQ Coretax 155

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News