Dalam administrasi perpajakan, banyak Wajib Pajak orang pribadi menghadapi dilema: lebih baik mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif atau langsung menghapus NPWP? Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada kondisi Wajib Pajak dan tujuan administratif yang ingin dicapai. Artikel ini membahas secara menyeluruh perbedaan, prosedur, serta kemudahan dari kedua opsi tersebut berdasarkan informasi terbaru dalam PER-7/PJ/2025.
Apa Itu Wajib Pajak Nonaktif?
Wajib Pajak Nonaktif adalah individu yang secara hukum masih memiliki NPWP, tetapi telah dinyatakan tidak aktif dalam menjalankan kewajiban perpajakan karena tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Status ini bisa diajukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan.
Kriteria Wajib Pajak Nonaktif (WP Nonaktif):
- Orang pribadi yang telah menghentikan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak tanpa kegiatan usaha dan penghasilannya di bawah PTKP.
- WNI yang telah atau sedang menjadi Subjek Pajak Luar Negeri.
- Wanita kawin yang memilih penggabungan kewajiban pajak dengan suami.
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT, tidak dipotong/dipungut pajaknya, dan tidak membayar pajak selama 5 tahun berturut-turut.
Baca Selengkapnya: Kriteria menjadi Wajib Pajak Nonaktif dalam PER-7/PJ/2025
Apa Itu Penghapusan NPWP?
Penghapusan NPWP adalah proses administratif untuk menonaktifkan secara permanen Nomor Pokok Wajib Pajak karena Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak atau karena kondisi tertentu lainnya. Hal ini dilakukan dengan permohonan atau secara jabatan.
Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menghapus NPWP:
- Wajib Pajak yang meninggal dunia tanpa warisan.
- WNI yang telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
- Warisan yang sudah terbagi.
- Badan yang telah dibubarkan.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah berhenti beroperasi.
- Instansi pemerintah yang telah dilikuidasi.
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.
Baca Selengkapnya: Syarat dan Ketentuan Penghapusan NPWP sesuai PER-7/PJ/2025
Perbedaan Wajib Pajak Nonaktif dan Penghapusan NPWP
|
Aspek |
Wajib Pajak Nonaktif |
Penghapusan NPWP |
| Permohonan | Diajukan oleh Wajib Pajak atau ditetapkan secara jabatan | Diajukan oleh Wajib Pajak/wakil/kuasa Wajib Pajak atau dilakukan secara jabatan |
| Pemeriksaan DJP | Tidak, hanya dilakukan penelitian | Wajib pemeriksaan |
| Dokumen Pendukung | Minimal, tergantung kondisi | Banyak dan beragam tergantung kategori Wajib Pajak |
| Jangka Waktu Keputusan Penetapan | Diberikan dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah BPE/BPS terbit | Diberikan dalam waktu maksimal 6 atau 12 bulan tergantung kategori Wajib Pajak. |
| Akibat Administratif | Wajib Pajak tetap tercatat dengan status nonaktif | NPWP dihapus permanen, Wajib Pajak tidak lagi terdaftar di DJP |
| Kewajiban Pajak | Tidak perlu lapor SPT, tidak ada sanksi selama status Nonaktif aktif | Sama, tetapi bersifat final |
| Pengaktifan Kembali/Reaktivasi | Bisa dilakukan apabila Wajib Pajak mengaktifkan kembali | Tidak bisa, harus daftar ulang dan dapat NPWP baru |
Baca Juga: Glosarium Pajak – Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak
Mana yang Lebih Mudah secara Administrasi Perpajakan?
Jika tujuan utama adalah menghentikan kewajiban pelaporan pajak tanpa repot, maka status Wajib Pajak Nonaktif lebih praktis untuk:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih berencana kembali berusaha atau melaksanakan kewajiban perpajakannya di masa depan.
- Tidak ingin melalui proses pemeriksaan atau pengumpulan dokumen panjang.
Namun, jika Wajib Pajak benar-benar tidak memiliki niat untuk kembali beraktivitas sebagai subjek pajak (misal: sudah meninggal, pindah negara secara permanen, atau perusahaan bubar), maka:
- Penghapusan NPWP adalah solusi tepat dan permanen, meskipun secara administrasi lebih panjang dan dilakukan pemeriksaan oleh DJP.
Rekomendasi Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
|
Kondisi Wajib Pajak |
Saran |
| Tidak punya penghasilan tetap | Ajukan status Nonaktif |
| Menutup usaha sementara | Ajukan status Nonaktif |
| Pindah ke luar negeri sementara | Ajukan status Nonaktif |
| Sudah meninggalkan Indonesia selamanya | Ajukan penghapusan NPWP |
| Sudah meninggal tanpa warisan | Ajukan penghapusan NPWP oleh ahli waris |
| Tidak aktif selama 5 tahun tanpa SPT | Akan ditetapkan Nonaktif secara jabatan |
Kesimpulan
Memilih antara menjadi Wajib Pajak Nonaktif atau menghapus NPWP tergantung pada kebutuhan, kondisi aktual, dan rencana ke depan. Status Nonaktif cocok untuk Wajib Pajak yang mungkin akan kembali aktif dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, sedangkan penghapusan NPWP cocok bagi Wajib Pajak yang telah benar-benar berhenti menjadi subjek pajak di Indonesia. Pertimbangkan juga aspek administrasi dan kelengkapan dokumen sebelum memutuskan jalur yang akan diambil.









