Glosarium Pajak: Penelitian Pajak

Apa Itu Penelitian Pajak?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang merupakan Undang-Undang terkait Ketentuan Umum Perpajakan, penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) beserta dengan berbagai lampiran yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk penilaian akan kebenaran terhadap penulisan dan penghitungannya. Kegiatan penelitian hanya dilakukan di Kantor Pajak oleh petugas khusus (peneliti) dari Seksi Penetapan.

 

Apa Tujuan dilakukannya Penelitian Pajak?

Sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah self assessment system, dimana berdasarkan sistem tersebut, wajib pajak diberikan kebebasan dan kepercayaan untuk melakukan pengisian serta pelaporan SPT nya secara mandiri. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa wajib pajak telah melakukan pengisian dan pelaporan SPT secara lengkap dan benar sesuai peraturan perundang-undangan, maka diperlukan mekanisme penelitian pajak.

Tujuan utama dari penelitian pajak adalah untuk melakukan peninjauan atau penilaian terhadap ketepatan wajib pajak dalam melakukan pengisian SPT, baik itu SPT masa maupun SPT tahunan. Penilaian dilakukan terutama terhadap kebenaran penulisan, penghitungan, termasuk penetapan tarif yang digunakan dalam menghitung jumlah pajak yang terutangnya.

 

Apa Hasil dari Penelitian Pajak?

Setelah dilakukannya penelitian, maka petugas pajak akan mengeluarkan hasil dari penelitian, berupa:

  • Surat Tagihan Pajak (STP): Surat ini diterbitkan apabila hasil dari penelitian yang telah dilakukan menyatakan bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak yang dapat diakibatkan, karena adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan penghitungan
  • Surat Ketetapan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP): Surat ini diterbitkan apabila hasil dari penelitian yang telah dilakukan menyatakan bahwa wajib pajak melakukan pembayaran pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau wajib pajak melakukan pembayaran pajak terhadap jumlah pajak yang seharusnya tidak terutang
  • Surat Pemberitaan: Surat ini diterbitkan apabila penelitian dilakukan terhadap SPT PPh yang menyatakan lebih bayar, tetapi apabila penelitian dilakukan terhadap SPT PPh lainnya, maka tidak perlu diterbitkannya Surat Pemberitaan.

 

Apa Bedanya Penelitian Pajak dengan Pemeriksaan Pajak?

Perbedaan penelitian pajak dan pemeriksan pajak juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-28/PJ.2/1985. Berdasarkan Surat Edaran tersebut, perbedaan penelitian pajak dan pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:

  • Dalam kegiatan penelitian, petugas hanya membutuhkan SPT beserta dengan lampiran-lampirannya, sedangkan dalam kegiatan pemeriksaan, petugas tidak hanya membutuhkan SPT beserta lampiran-lampirannya, melainkan membutuhkan dokumen-dokumen pendukung lainnya di luar SPT
  • Kegiatan penelitian hanya perlu dilakukan di Kantor Pajak dan tidak perlu memanggil Wajib Pajak, sedangkan kegiatan pemeriksaan dapat dilakukan di Kantor Pajak maupun di luar Kantor Pajak (di lapangan atau di tempat Wajib Pajak)
  • Hasil dari kegiatan penelitian dan pemeriksaan pajak juga berbeda:
    • Hasil penelitian dapat berupa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), dan Surat Pemberitaan
    • Hasil pemeriksaan dapat berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), dan Surat Pemberitaan.

 

Baca juga: Glosarium Pajak: e-NoFa (Nomor Faktur Pajak Elektronik)

Baca juga: IKN: Insentif Penelitian/Pengembangan

Baca juga: Penelitian di IKN Terima Insentif Pajak, Capai 350%