Bagaimana Insentif Penelitian/Pengembangan di IKN?
Pada Pasal 44, Wajib Pajak badan dalam negeri yang mempunyai tempat kegiatan usaha atau kedudukan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu diberikan insentif pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 350%. Insentif pengurangan penghasilan bruto ini diberikan sampai dengan tahun 2035.
Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu merupakan kegiatan yang dilakukan di IKN untuk mengembangkan dan menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan alih teknologi bagi pengembangan industri nasional.









