Penelitian di IKN Terima Insentif Pajak, Capai 350%

Dalam upaya mendorong inovasi dan pengembangan teknologi di sektor industri di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 44. Salah satu aspek yang diatur dalam peraturan ini adalah insentif pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN).  

Lebih lanjut dalam Pasal 44 PP Nomor 12 Tahun 2023, Wajib Pajak badan dalam negeri yang memiliki tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara dan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, berhak mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto. Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto yang mencapai paling tinggi 350% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 44 adalah pada kegiatan yang dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam mengembangkan inovasi, menghasilkan invensi, penguasaan teknologi baru, atau melakukan alih teknologi. Semuanya ini ditujukan untuk pengembangan industri dan peningkatan daya saing industri nasional.

Baca juga: WP Terima Natura Sejak Awal 2023 Berpotensi SPT Kurang Bayar

Dengan memberikan insentif pengurangan penghasilan bruto, pemerintah berharap dapat mendorong Wajib Pajak untuk lebih aktif dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang berdampak positif bagi industri dan perekonomian nasional.

Insentif pengurangan penghasilan bruto ini berlaku hingga tahun 2035, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan jangka panjang bagi kegiatan penelitian dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara. Hal ini memberikan kepastian kepada Wajib Pajak untuk melanjutkan investasi mereka dalam penelitian dan pengembangan tanpa khawatir akan berakhirnya insentif dalam waktu dekat.

Baca juga: Simulasi Cara Hitung Natura Terbaru, Pelajari Contohnya Di Sini

Bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, mereka harus menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS (Online Single Submission). Melalui Sistem OSS, proses permohonan dapat dilakukan secara online dan efisien, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan dan memperoleh fasilitas yang diinginkan.

Melalui insentif pengurangan penghasilan bruto, diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan untuk terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara. Insentif ini memberikan manfaat berupa pengurangan beban biaya dan mendorong peningkatan aktivitas penelitian dan pengembangan di wilayah tersebut. Selain itu, fasilitas ini juga memberikan sinyal positif kepada investor dan perusahaan untuk melakukan investasi jangka panjang di bidang penelitian dan pengembangan.