Apa Itu Wajib Pajak Nonaktif?
Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif perpajakan, tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Status Wajib Pajak Nonaktif didasarkan pada permohonan Wajib Pajak sendiri maupun secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan Wajib Pajak Nonaktif diatur dalam Pasal 34 hingga Pasal 38 PER-7/PJ/2025.
Siapa Saja yang Dapat Ditetapkan Sebagai Wajib Pajak Nonaktif?
Menurut Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, kriteria Wajib Pajak Nonaktif adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi (WPOP) dengan usaha atau pekerjaan bebas yang sudah menghentikan usaha atau pekerjaan bebasnya.
- WPOP tanpa kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang belum memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- WPOP WNI yang ingin jadi subjek pajak luar negeri (SPLN), tetapi belum memenuhi syarat sebagai SPLN.
- WPOP WNI yang telah menjadi subjek pajak luar negeri.
- WPOP WNI yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif pajak.
- WPOP berstatus wanita kawin yang memilih untuk digabung perpajakannya dengan suami, tetapi masih memiliki NPWP/NIK aktif.
- Wajib Pajak Badan yang seharusnya sudah dihapus, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Instansi Pemerintah yang tak lagi menjadi pemotong/pemungut pajak namun NPWP-nya belum dihapus.
Cara Mengajukan Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
1. Permohonan Secara Elektronik
Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan melalui:
- Portal Wajib Pajak (https://coretaxdjp.pajak.go.id/)
- Aplikasi DJP yang terintegrasi
- Contact Center DJP
Wajib Pajak harus menyertakan dokumen pendukung yang membuktikan kriteria nonaktif telah terpenuhi. Khusus melalui Contact Center DJP, dokumen pendukung harus dapat diverifikasi langsung oleh petugas.
2. Permohonan Non-Elektronik
Jika Wajib Pajak tidak bisa menggunakan permohonan secara online, maka permohonan bisa diajukan:
- Langsung ke KPP atau KP2KP
- Melalui pos, ekspedisi, atau jasa kurir
Baca Juga: Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak sesuai PER-7/PJ/2025
Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Secara Jabatan
Selain melalui permohonan, KPP juga dapat menetapkan status Wajib Pajak Nonaktif secara jabatan berdasarkan data dan informasi yang menunjukkan kriteria telah terpenuhi. Selain kriteria yang telah disebutkan pada Pasal 34 ayat (2), terdapat tambahan kriteria penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara jabatan menurut Pasal 38 ayat (2) PER-7/PJ/2025, yaitu:
- Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan selama 5 tahun berturut-turut.
- Wajib Pajak tidak dilakukan pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga selama 5 tahun berturut-turut.
- Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pajak selama 5 tahun berturut-turut.
- Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan pajak atau proses hukum perpajakan.
- Wajib Pajak tidak sedang dalam pemeriksaan, bukti permulaan, atau penyidikan pajak.
- Wajib Pajak tidak sedang menerima fasilitas atau insentif perpajakan.
Proses Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara Jabatan
Setelah status Wajib Pajak Nonaktif ditetapkan secara jabatan, DJP melalui KPP akan mengirimkan surat penetapan Wajib Pajak Nonaktif ke Wajib Pajak melalui:
- Akun Wajib Pajak di Coretax
- Email yang terdaftar di DJP
- Layanan pos atau jasa kurir
Kesimpulan
Penetapan status sebagai Wajib Pajak Nonaktif adalah bentuk penyesuaian terhadap realitas bahwa tidak semua Wajib Pajak aktif secara ekonomi maupun administratif. PER-7/PJ/2025 memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai siapa yang dapat mengajukan status ini dan bagaimana mekanisme penetapannya, baik atas permohonan sendiri maupun secara jabatan oleh KPP.
Bagi Wajib Pajak yang tidak lagi menjalankan kewajiban perpajakan secara aktif, penting untuk mengurus status ini agar tidak terbebani kewajiban pelaporan atau pemeriksaan yang tidak relevan.









