Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan petunjuk pelaksanaan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui PER-7/PJ/2025, salah satunya tentang ketentuan dan syarat penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Mei 2025.
Kewenangan Penghapusan NPWP
Dalam Pasal 44 ayat (1) PER-7/PJ/2025, dijelaskan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki wewenang untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif melalui permohonan atau secara jabatan.
Kategori Wajib Pajak dalam Penghapusan NPWP
Menurut Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila Wajib Pajak memenuhi syarat kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang pribadi yang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan.
- Wajib Pajak Orang pribadi yang:
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan tidak lagi menjadi Penduduk.
- Bukan Penduduk dan telah meninggalkan Indonesia secara permanen.
- Wajib Pajak warisan belum terbagi dengan harta yang sudah selesai dibagi.
- Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang menghentikan kegiatan di Indonesia.
- Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang tidak lagi memenuhi kriteria pendaftaran NPWP.
- Instansi pemerintah yang tidak lagi menjadi pemotong/pemungut pajak yang dilikuidasi karena:
- Tidak lagi menjadi instansi pemerintah
- Penggabungan instansi pemerintah sehingga dibubarkan
- Tidak beroperasi lagi akibat sebab lainnya.
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.
Siapa yang Dapat Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP?
Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak. Wakil atau kuasa Wajib Pajak yang dimaksud dalam penghapusan NPWP berdasarkan Pasal 44 ayat (4) PER-7/PJ/2025 adalah:
- Keluarga sedarah atau semenda: Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan.
- Kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi: Bagi WPOP yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Ahli waris, pelaksana wasiat, pengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil Wajib Pajak: Bagi Wajib Pajak warisan belum terbagi jika warisan telah selesai dibagi.
- Penanggung jawab likuidasi: Bagi Instansi Pemerintah yang bubar.
Perlu diperhatikan bahwa permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah permohonan pencabutan PKP.
Baca Juga: Kriteria menjadi Wajib Pajak Nonaktif dalam PER-7/PJ/2025
Dokumen Pendukung Permohonan Penghapusan NPWP
Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan dalam penghapusan NPWP berbeda tergantung pada jenis Wajib Pajak sesuai Pasal 44 ayat (9) PER-7/PJ/2025:
|
No. |
Kategori Wajib Pajak |
Dokumen Pendukung |
|
1 |
Orang pribadi yang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan (huruf a) |
|
|
2 |
Orang pribadi penduduk yang meninggalkan Indonesia permanen (huruf b poin 1) |
|
|
3 |
Orang pribadi bukan penduduk yang meninggalkan Indonesia permanen (huruf b poin 2) |
|
|
4 |
Wajib Pajak warisan belum terbagi dengan harta yang sudah selesai dibagi (huruf c) |
|
|
5 |
Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan (huruf d) |
|
|
6 |
Bentuk usaha tetap (BUT) yang menghentikan kegiatan usaha di Indonesia (huruf e) |
|
|
7 |
Wajib Pajak Badan KSO yang tidak lagi memenuhi kriteria pendaftaran NPWP (huruf f) |
|
|
8 |
Instansi pemerintah yang dilakukan likuidasi (huruf g) |
|
|
9 |
Wajib Pajak dengan lebih dari 1 NPWP (huruf h) |
|
Syarat Tambahan dalam Penghapusan NPWP
Kepala KPP melakukan pemeriksaan atas syarat subjektif dan objektif Wajib Pajak. Selain itu, sesuai Pasal 46 ayat (4) PER-7/PJ/2025, penghapusan NPWP hanya dapat dilakukan jika Wajib Pajak:
- Tidak memiliki utang pajak.
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penyidikan berikut ini:
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan.
- Pemeriksaan bukti permulaan.
- Penyidikan tindak pidana perpajakan.
- Penuntutan tindak pidana perpajakan.
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian:
- Mutual agreement procedure (prosedur persetujuan bersama).
- Advance pricing agreement (kesepakatan harga transfer).
- Tidak sedang dalam proses upaya administratif dan hukum, seperti:
- Pembetulan sesuai Pasal 16 UU KUP.
- Pengajuan keberatan.
- Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pengurangan/penghapusan sanksi administratif.
- Pengurangan denda administratif PBB.
- Pengurangan/pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar.
- Pengurangan/pembatalan SPT atau SKP PBB yang tidak benar.
- Pengurangan/pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar.
- Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB yang tidak benar.
- Pembatalan hasil pemeriksaan atau SKP hasil pemeriksaan.
- Gugatan.
- Banding.
- Peninjauan kembali.
Jangka Waktu Penerbitan Keputusan Penghapusan NPWP
Kepala KPP menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan penghapusan NPWP dengan jangka waktu:
- 6 bulan setelah bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS) terbit untuk Wajib Pajak orang pribadi, warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah.
- 12 bulan setelah BPE atau BPS terbit untuk Wajib Pajak badan.
Jika KPP tidak merespon dalam waktu tersebut, maka permohonan dianggap dikabulkan dan surat penghapusan NPWP harus diterbitkan dalam 1 bulan berikutnya.
Baca Juga: Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak sesuai PER-7/PJ/2025
Penghapusan NPWP secara Jabatan
KPP juga dapat menghapus NPWP secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi. Penghapusan ini dilakukan terhadap Wajib Pajak yang terbukti tidak lagi memenuhi syarat administratif dan substansial berdasarkan data yang dimiliki DJP.
Kategori Wajib Pajak dalam Penghapusan NPWP secara Jabatan Berdasarkan Penelitian Administrasi
Berdasarkan penelitian administrasi, KPP dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan atas:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah wafat, tidak meninggalkan warisan, dan tidak memiliki NIK.
- Wajib Pajak orang pribadi yang secara permanen meninggalkan Indonesia dan tidak memiliki NIK.
- Anak di bawah 18 tahun yang belum menikah namun memiliki NPWP.
- Wajib Pajak warisan belum terbagi yang telah selesai proses pembagiannya.
- Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang telah menghentikan operasinya dan tidak memiliki kewajiban PPh Badan.
- Wajib Pajak badan BUT yang sudah tidak beroperasi di Indonesia.
- Wajib Pajak badan hukum non-perseroan terbatas (PT) yang tidak aktif dan tidak memiliki kewajiban PPh.
- Instansi Pemerintah yang dilikuidasi karena:
- Tidak lagi beroperasi;
- Terjadi penggabungan instansi;
- Tidak mendapat alokasi anggaran di tahun berikutnya;
- Sebab lain yang menyebabkan instansi tidak berfungsi.
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.
Jika hasil pemeriksaan atau penelitian membuktikan adanya kondisi di atas, maka KPP akan menerbitkan surat penghapusan NPWP secara jabatan.









