PER 7/PJ/2025: Ketentuan Baru Data Unit Keluarga dalam Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 memperkenalkan penyesuaian penting di Coretax, salah satunya mengenai pengelolaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk anggota keluarga dan struktur data unit keluarga terbaru. 

Ketentuan NPWP untuk Wanita Kawin dan Anak Belum Dewasa

Sesuai Pasal 4 PER-7/PJ/2025, dijelaskan bahwa wanita kawin yang tidak dikenakan pajak terpisah serta anak yang belum dewasa, akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya bersama sang suami sebagai kepala keluarga.

Jika wanita kawin tersebut sudah memiliki NPWP sendiri tetapi ingin bergabung dalam kewajiban pajak suami, ia wajib mengajukan permohonan untuk status Wajib Pajak Nonaktif.

Ketentuan NPWP bagi Wanita Kawin Kepala Keluarga

Apabila wanita kawin memiliki status sebagai kepala keluarga sesuai ketentuan kependudukan, maka:

  • Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apabila telah memenuhi kriteria subjektif dan objektif.
  • Penghasilannya tidak dapat digabungkan dengan suaminya dalam sistem perpajakan.

Baca Juga: Panduan Cara Penghitungan Pajak Suami Istri dengan NPWP Terpisah

Apa Itu Data Unit Keluarga dalam Perpajakan?

Dalam konteks administrasi perpajakan, data unit keluarga adalah struktur informasi anggota keluarga Wajib Pajak yang digunakan sebagai dasar penggabungan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam satu rumah tangga. Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Pasal 5 dan 6 PER-7/PJ/2025.

Syarat Penggabungan Kewajiban Pajak Keluarga

Sesuai Pasal 5 ayat (1), penggabungan kewajiban perpajakan untuk wanita kawin dan anak yang belum dewasa hanya dapat dilakukan jika mereka telah tercatat dalam data unit keluarga milik suami atau kepala keluarga.

Struktur Data Unit Keluarga Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

Struktur data unit keluarga berbeda tergantung pada status Wajib Pajak, antara lain:

1. Wajib Pajak Pria Kawin

Untuk pria kawin sebagai Wajib Pajak, data yang perlu dimasukkan pada data unit keluarga adalah:

  • Data seluruh anggota keluarga inti: Wajib Pajak, istri, dan anak belum dewasa, termasuk anak tiri atau angkat, yang tercantum dalam kartu keluarga (KK).
  • Data anggota keluarga sedarah/semenda dalam garis lurus ke atas/bawah yang menjadi tanggungan penuh dan juga tercantum dalam KK atau kartu keluarga lainnya.

2. Wajib Pajak Wanita Kawin yang Memilih Terpisah

Wanita kawin yang memilih terpisah hanya memasukkan data diri sendiri sebagai Wajib Pajak.

3. Wajib Pajak Tidak Kawin (Pria/Wanita)

Untuk Wajib Pajak tidak kawin baik pria maupun wanita, data yang perlu dimasukkan pada data unit keluarga adalah:

  • Data diri pribadi.
  • Data anggota keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu KK maupun kartu keluarga lain.

4. Wajib Pajak Wanita Kawin sebagai Kepala Keluarga

Bagi Wajib Pajak wanita kawin sebagai kepala keluarga, data yang perlu dicantumkan pada data unit keluarga adalah:

  • Data diri sendiri dan anak belum dewasa (termasuk anak tiri/angkat) sesuai KK.
  • Data anggota keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan.

Ketentuan Khusus: Suami Tidak Berpenghasilan

Apabila suami dari Wajib Pajak wanita tidak memiliki penghasilan, maka istri dapat memasukkan data suami dan anak dalam unit keluarganya. Komposisi lengkapnya mencakup:

  • Data seluruh anggota keluarga: wanita sebagai Wajib Pajak, suami, dan anak belum dewasa (termasuk anak tiri/angkat) sesuai KK.
  • Data anggota keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan.

Cara Melaporkan Data Unit Keluarga

Anggota keluarga tidak boleh tercatat lebih dari 1 kali dalam data unit keluarga berbeda. Ini untuk menghindari duplikasi dalam pelaporan pajak atau penghitungan PTKP. Penyampaian atau pembaruan data unit keluarga harus dilakukan melalui mekanisme perubahan data Wajib Pajak, sebagaimana telah dijelaskan dalam ketentuan sebelumnya di Pasal 24 – 27 PER-7/PJ/2025.

Baca Juga: Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak Terbaru sesuai PER-7/PJ/2025

Fungsi Data Unit Keluarga dalam Perpajakan

Berdasarkan Pasal 6 PER 7/PJ/2025, data unit keluarga memiliki 2 fungsi utama:

  • Menetapkan satuan ekonomi keluarga, di mana kepala keluarga menjadi penanggung jawab utama atas kewajiban perpajakan seluruh unit.
  • Menjadi dasar perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan jumlah tanggungan keluarga dalam satu unit ekonomi.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News