Banyak calon Wajib Pajak bingung saat mendaftar NPWP melalui Coretax, tiba-tiba muncul pesan “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!”. Padahal, merasa belum pernah memiliki NPWP. Apa artinya dan bagaimana cara mengatasinya?
Penyebab Notifikasi ‘Nomor Identitas Nasional Diduplikasi’
Pesan ini muncul karena sistem Coretax mendeteksi bahwa NIK Anda:
- Telah Diaktivasi Sebagai NPWP
- Pernah didaftarkan oleh pemberi kerja, bank, leasing, atau pihak lain sebelum era Coretax.
- Pernah mendaftar NPWP, tetapi lupa.
- Status: Aktif atau Non Aktif di sistem Coretax.
- Sudah Teregistrasi di Coretax Tanpa Jadi NPWP
- Terdata sebagai anggota keluarga (DUK) dari kepala keluarga yang sudah terdaftar di DJP Online.
- Termasuk hasil pencocokan data Dukcapil untuk pembuatan bukti potong oleh pemberi kerja.
- Status: Belum Aktif (SPDN), yaitu NIK terdaftar tapi belum punya kewajiban pajak sendiri.
Solusi Langkah demi Langkah
1. Cek Apakah Email & Nomor HP Sudah Terdaftar di Coretax
- Akses: coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik Lupa Kata Sandi > Masukkan NIK > Centang toggle Surat Elektronik dan Nomor Gawai.
- Jika muncul data tersensor: lanjutkan reset sandi dan login.
- Jika kosong (blank): lanjut ke proses aktivasi akun.
2A. Aktivasi Akun Wajib Pajak
Digunakan jika Anda tahu email dan nomor HP yang terdaftar.
- Akses menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang kotak “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?”
- Masukkan email & nomor HP, verifikasi wajah, simpan.
- Periksa email untuk mendapatkan password sementara, lalu login Coretax.
Baca Juga: Solusi Deposit Pajak Akibat Kendala Lapor SPT PPh di Coretax
2B. Perubahan Data via KPP / Kring Pajak
Jika email dan nomor HP tidak cocok atau tidak diketahui:
- Ajukan permintaan perubahan data ke:
- KPP terdekat (bawa KTP & KK, tidak diwakilkan).
- Kring Pajak 1500200.
- Live Chat di pajak.go.id
- Siapkan email & nomor aktif yang belum digunakan untuk akun lain.
- Ikuti proses verifikasi Proof of Record Ownership (PORO).
- Setelah data diperbarui, lakukan aktivasi akun seperti langkah 2A.
Setelah Berhasil Login: Cek Status NPWP
Masuk ke Portal Saya > Profil Saya dan cek kolom Status NPWP:
- Aktif/Non Aktif = Anda sudah punya NPWP.
- Belum Aktif (SPDN) = NIK hanya terdaftar, belum punya kewajiban pajak sendiri.
Jika ingin mengaktifkan NPWP, silakan datang ke KPP terdekat.
Catatan Penting
- Jika SPDN dan Anda adalah wanita kawin/anggota keluarga, pastikan terdaftar sebagai tanggungan dalam DUK kepala keluarga/suami.
- Bukti potong tetap harus pakai NIK Anda meskipun kewajiban pajak digabung dengan suami.
- Masalah email/HP kosong di Coretax umumnya hasil migrasi DUK atau sinkronisasi data Dukcapil.
Sumber: FAQ Coretax 158









