Solusi Deposit Pajak Akibat Kendala Lapor SPT PPh di Coretax

Mengatasi Kendala Lapor SPT PPh 21 dan Unifikasi dengan Fitur Deposit Pajak

Dalam kondisi sistem pelaporan SPT PPh 21 atau unifikasi mengalami kendala, salah satu solusi paling efektif agar terhindar dari sanksi keterlambatan penyetoran pajak adalah dengan memanfaatkan fitur deposit pajak di Coretax. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban setornya tepat waktu, meskipun proses pelaporan SPT atau pembuatan kode billing belum dapat dilakukan.

 

Kenapa Memilih Deposit Pajak pada Pelaporan SPT PPh?

Menggunakan fitur deposit pajak sangat dianjurkan dalam situasi genting pelaporan SPT PPh 21 atau unifikasi di Coretax, karena:

  • Tanggal penyetoran deposit pajak dianggap sebagai tanggal setor pajak.
  • Menghindari sanksi denda keterlambatan setor meski pelaporan SPT dilakukan belakangan.

 

Pertimbangan Penggunaan Deposit Pajak

Fitur deposit pajak di siste Coretax cocok digunakan dalam kondisi:

  • Kode billing belum terbentuk karena kegagalan sistem atau error saat submit SPT.
  • Wajib Pajak ingin menyetor sebelum batas waktu setor (tanggal 15), walau belum bisa melapor (batas lapor hingga tanggal 20).
  • Menghindari potensi sanksi denda karena gap antara waktu setor dan waktu lapor.

Baca Juga: Cara Membuat Kode Billing Secara Mandiri di Coretax DJP

Mekanisme Penggunaan Deposit Pajak untuk Bayar dan Lapor SPT PPh

1. Pemindahbukuan Otomatis (FIFO)

Mekanisme ini memanfaatkan sistem pemindahbukuan (Pbk) otomatis berdasarkan prinsip First In First Out (FIFO):

  • Pastikan saldo deposit pajak cukup di Buku Besar.
  • Klik tombol “Bayar dan Lapor” pada SPT.
  • Pilih opsi “Pemindahbukuan Deposit”.
  • Sistem akan memproses secara otomatis dan mengarahkan ke bagian “SPT Dilaporkan”.

 

2. Pemindahbukuan Manual (Non-FIFO)

Opsi kedua ini memberikan keleluasaan Wajib Pajak untuk memilih sumber deposit:

  • Pastikan saldo deposit cukup di Buku Besar.
  • Klik tombol “Bayar dan Lapor” dan pilih “Buat Kode Billing”.
  • Kode billing yang terbentuk tidak perlu dibayarkan.
  • Lakukan permohonan PBK manual via menu Pembayaran → Permohonan Pbk.
  • Pilih sumber kredit (deposit) yang diinginkan.
  • Pastikan tujuan Pbk adalah “Kewajiban SPT”.
  • Pbk ini bersifat otomatis dan tidak melalui penelitian oleh KPP.

Keunggulan: Sumber deposit dapat ditentukan sendiri, tidak tergantung urutan masuk seperti sistem FIFO.

 

Hal-Hal Penting Saat Mengecek Saldo Deposit Pajak di Buku Besar Coretax

Sebelum menggunakan fitur deposit pajak, perhatikan hal berikut:

  • Jangan hanya mengecek nominal kredit tersisa.
  • Pastikan sumber deposit berasal dari Kode Akun Pajak (KAP) 411618-100.
  • Bila deposit berasal dari Pbk yang gagal sebelumnya, lakukan Pbk ulang ke tujuan “Deposit” pada menu Pembayaran → Pemindahbukuan.
  • Konsultasikan ke KPP apabila ragu atas asal-usul deposit.
  • Sisa deposit pajak yang tidak digunakan dapat dialihkan ke masa atau tahun pajak berikutnya.

Baca Juga: Cara Efektif Hindari Sanksi Pajak dengan Deposit Pajak

Catatan Penting dalam Deposit Pajak

  • Nominal deposit pajak minimal sama dengan pajak terutang dalam SPT.
  • Untuk Pbk manual, sumber deposit harus berasal dari 1 transaksi utuh yang nilainya sama atau lebih dari pajak terutang, tidak diperbolehkan terbagi-bagi.

 

Sumber: https://t.me/FAQcoretax/630 
 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News