Bingkisan Idulfitri Termasuk Objek Pajak? Cek Aturannya

Menjelang hari raya, suasana di lingkungan kerja sering kali diwarnai dengan kebahagiaan dan rasa saling menghargai. Salah satu tradisi yang cukup umum dilakukan perusahaan adalah membagikan bingkisan Lebaran kepada karyawan, mulai dari paket makanan, sembako, hingga barang-barang kebutuhan rumah tangga. Bagi banyak orang, bingkisan ini adalah bentuk apresiasi sekaligus tanda silaturahmi dari perusahaan. Namun, di tengah euforia menyambut Idulfitri, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian, apakah bingkisan tersebut termasuk penghasilan yang dikenai pajak?

 

Dalam banyak kasus, pemberian tunjangan hari raya (THR) dianggap wajar untuk dipotong pajak karena jelas merupakan bagian dari penghasilan rutin. Tapi ketika yang diberikan adalah barang, tidak sedikit yang berasumsi bahwa bentuk non-tunai seperti bingkisan tidak masuk kategori penghasilan kena pajak. Padahal, dalam perspektif perpajakan, setiap tambahan kemampuan ekonomis, baik berupa uang maupun barang, berpotensi menjadi objek pajak. Maka penting bagi perusahaan maupun karyawan untuk memahami regulasi terbaru mengenai perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan maupun pemotongan PPh.

 

Natura dan Kenikmatan: Pajak Tak Melulu Berbentuk Uang

 

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), objek pajak mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dalam bentuk uang maupun barang, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Di sinilah konsep natura dan/atau kenikmatan berperan.

 

  • Natura adalah imbalan berupa barang atau jasa yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima. Misalnya, bingkisan Lebaran berisi makanan, peralatan rumah tangga, atau produk lainnya.
  • Kenikmatan adalah fasilitas yang diberikan dan dapat dinikmati oleh penerima, seperti kendaraan dinas yang digunakan pribadi.

 

Peraturan yang mengatur secara rinci mengenai ini adalah PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Regulasi ini menegaskan bahwa penghasilan dalam bentuk apa pun tetap menjadi objek pajak, kecuali memenuhi syarat pengecualian.

 

Baca juga: THR PNS dan Pegawai Swasta Dikenakan Pajak? Cek Info dan Cara Hitungnya!

 

Bingkisan Lebaran Bisa Tidak Dikenai Pajak

 

Meskipun secara prinsip bingkisan termasuk objek pajak, pemerintah memberikan pengecualian untuk menjaga keadilan dan meringankan beban pajak bagi pegawai berpenghasilan rendah. Pengecualian ini berlaku jika:

 

  1. Bingkisan diberikan dalam rangka hari raya keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Waisak, Nyepi, atau Imlek.
  2. Diberikan kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali, tidak hanya kepada manajer atau staf tertentu.
  3. Bentuk bingkisan adalah bahan makanan dan/atau minuman, bukan barang elektronik atau kebutuhan mewah.

 

Jika syarat ini terpenuhi, maka bingkisan tidak dikenakan PPh, dan perusahaan tidak wajib memotong pajak dari penerimanya.

 

Batas Maksimal Bingkisan Non-Hari Raya

 

Bagaimana jika bingkisan diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan? Misalnya, dalam rangka ulang tahun perusahaan atau pencapaian target?

 

Pemerintah masih memberikan pengecualian, namun dengan batasan nilai maksimal. Bila bingkisan:

 

  • Diberikan di luar momen hari raya keagamaan, dan
  • Bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000 per pegawai dalam satu tahun pajak,

 

…maka bingkisan tersebut tidak dikenakan PPh. Namun, jika nilainya melebihi batas tersebut, selisihnya tetap harus dikenai pajak dan ditambahkan ke penghasilan bruto pegawai.

 

Contoh Praktis Perhitungan PPh atas Bingkisan

 

Untuk memperjelas, berikut contoh penerapan aturan ini:

 

  • Contoh 1: Perusahaan memberikan bingkisan makanan senilai Rp500.000 kepada seluruh pegawai menjelang Idulfitri. Karena diberikan dalam rangka hari raya dan merata ke semua pegawai, maka tidak dikenakan pajak.
  • Contoh 2: Perusahaan memberikan alat elektronik senilai Rp5.000.000 kepada satu pegawai dalam rangka ulang tahun perusahaan. Karena nilainya melebihi batas Rp3.000.000, maka selisih Rp2.000.000 harus dikenai PPh dan ditambahkan ke penghasilan bulan itu.

 

Jika pegawai tersebut memiliki penghasilan bruto Rp10.000.000, maka dengan bingkisan yang dikenakan pajak sebesar Rp2.000.000, total penghasilan bulannya menjadi Rp12.000.000. Berdasarkan status dan tanggungan, tarif PPh dihitung menggunakan tarif efektif sesuai peraturan yang berlaku. Misalnya tarif 2%, maka PPh yang dipotong adalah Rp240.000.

 

Baca juga: DJP Evaluasi Tarif TER PPh 21, Apa Dampaknya Bagi Karyawan?

 

Menjaga Prinsip Keadilan Perpajakan

 

Mengapa ketentuan ini penting? Karena jika hanya penghasilan dalam bentuk uang (seperti THR) yang dikenai pajak, sedangkan barang atau fasilitas tidak, maka terjadi ketimpangan perlakuan antar pegawai. Pegawai dengan tunjangan dalam bentuk uang akan terkena pajak, sementara yang menerima barang tidak. PMK 66/2023 hadir untuk menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan dalam sistem perpajakan.

 

Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan rasa keadilan dan kebutuhan sosial. Oleh karena itu, pengecualian tetap diberikan untuk momen-momen tertentu seperti hari besar keagamaan. Hal ini juga sejalan dengan semangat menjaga kebersamaan di tempat kerja, tanpa membebani pegawai atau pemberi kerja dengan pajak tambahan.

 

Bijak Memberi, Bijak Menghitung

 

Pemberian bingkisan Lebaran memang menjadi bagian dari budaya korporasi dan bentuk penghargaan kepada pegawai. Namun, penting untuk memahami bahwa dalam kacamata perpajakan, setiap bentuk penghasilan bisa dikenai pajak jika tidak memenuhi kriteria pengecualian.

 

Oleh karena itu, perusahaan perlu cermat dalam merancang bentuk dan nilai bingkisan, serta memastikan kebijakan yang adil dan sesuai dengan regulasi. Pegawai pun diharapkan memahami bahwa pajak bukanlah hukuman, melainkan kontribusi atas penghasilan yang diterima dalam bentuk apa pun.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News