Apa Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak?
Pemotongan pajak memiliki arti memotong atau mengurangi pembayaran atau jumlah yang diterima yang didarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pemotongan pajak merupakan proses dimana sebuah perusahaan atau lembaga mengambil bagian dari gaji atau pendapatan seseorang untuk dikirim ke pemerintah sebagai pajak. Pemotongan pajak dilakukan secara rutin setiap bulan selama seseorang bekerja.
Sedangkan, pemungutan pajak dapat diartikan sebagai memungut (menambah) jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima. Pemungutan pajak merupakan proses dimana pemerintah menagih pajak yang telah ditentukan dari individu atau perusahaan. Pemungutan pajak bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui surat pajak, audit pajak, atau penagihan pajak secara langsung.
Siapa yang Melakukan Pemotongan dan Pemungutan Pajak?
Pemotongan pajak dilakukan oleh yang membayar (pembeli), sedangkan pemungutan pajak dilakukan oleh penerima penghasilan (penjual).
Apa Saja Jenis PPh yang Dipotong dan Dipungut?
Jenis PPh yang dipotong seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sementara itu, jenis pph yang dipungut adalah PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM.
Siapa yang Memotong Penghasilan Pegawai?
Jika Anda adalah pegawai yang menerima penghasilan dari perusahaan tempat bekerja, maka PPh 21 atas penghasilan yang diterima pegawai dari perusahaan akan dipotong oleh perusahaan.









