Dalam lingkungan kerja, pemberi kerja umumnya memberikan imbalan kepada pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Namun, selain itu, pemberi kerja juga sering memberikan imbalan dalam bentuk lain, seperti barang atau fasilitas tertentu.
Imbalan semacam ini dikenal sebagai imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Natura merupakan imbalan dalam bentuk barang yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai, sedangkan kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk fasilitas yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai.
Awalnya, aturan mengenai natura atau kenikmatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.03/2018 yang mengatur penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk natura dan kenikmatan bagi seluruh pegawai yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pemberi kerja.
Kemudian, aturan mengenai natura atau kenikmatan diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa terdapat natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak bagi pegawai yang menerimanya.
Aturan tersebut diperjelas dalam peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Dengan diterbitkannya PMK No. 66 Tahun 2023, PMK No. 167/PMK.03/2018 resmi digantikan dan sudah tidak berlaku lagi.
Pembebanan Biaya dalam Natura atau Kenikmatan
PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 2 menyatakan bahwa biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) oleh pemberi kerja. Dalam hal ini, biaya natura atau kenikmatan yang dimaksud merupakan biaya yang dikeluarkan dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Biaya penggantian atau imbalan sehubungan pekerjaan berkaitan dengan biaya hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawainya. Selain itu, biaya penggantian atau imbalan yang sehubungan dengan jasa berkaitan dengan biaya yang muncul dari transaksi jasa antar-Wajib Pajak.
Pengeluaran biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang dimanfaatkan kurang dari 1 tahun dapat dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran. Sedangkan, untuk pengeluaran biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan yang dimanfaatkan lebih dari 1 tahun dapat dibebankan melalui amortisasi atau penyusutan sesuai dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang belaku.
Pelaporan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan dilakukan oleh pemberi kerja kepada pegawai dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 bagi pemberi kerja yang melakukan pembukuan tahun buku 2022 sebelum, setelah, maupun pada tanggal 1 Januari 2022.
Baca juga: Simulasi Cara Hitung Natura Terbaru, Pelajari Contohnya Di Sini
Natura atau Kenikmatan sebagai Objek Pajak Penghasilan
Dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 3 ayat 1, penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan penghasilan yang termasuk dalam objek pajak penghasilan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh terbaru, yakni UU No. 7 Tahun 2021. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura tersebut diberikan dalam bentuk barang selain uang. Sedangkan, penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan diberikan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas yang bersumber dari pemberi atau pihak ketiga yang dibiayai oleh pemberi untuk dimanfaatkan penerima.
Pengecualian Natura atau Kenikmatan sebagai Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan menurut PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 4 meliputi:
- Makanan, minuman, bahan makanan, dan bahan minuman yang diberikan kepada seluruh pegawai dengan ketentuan sebagai berikut
- Natura atau kenikmatan di daerah tertentu
- Natura atau kenikmatan yang harus diberikan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, atau keselamatan pegawai yang diwajibkan, seperti pakaian seragam, peralatan keselamatn kerja, sarana antar jemput, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, serta natura atau kenikmatan yang diterima dalam penanganan bencana nasional
- Natura atau kenikmatan yang dibiayai atau memiliki sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
- Natura atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu.
Baca juga: Ketahui Ketentuan Pajak Natura Bagi Kupon Makanan dan Minuman
Jenis Natura atau Kenikmatan Tertentu yang Dikecualikan
Natura atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu, lebih lanjut dijelaskan dalam lampiran PMK No. 66 Tahun 2023 mengenai 11 jenis natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan rincian sebagai berikut.
- Bingkisan berupa makanan, minuman, bahan makanan, dan bahan minuman dalam rangka hari besar keagamaan dari pemberi kerja oleh seluruh pegawai. Hari besar keagamaan yang dimaksud meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Waisak, Tahun Baru Imlek, atau Hari Suci Nyepi
- Bingkisan dari pemberi kerja kepada pegawai yang diberikan selain dalam rangka hari besar keagamaan. Bingkisan yang diterima secara keseluruhan harus memiliki nilai yang tidak lebih dari Rp 3.000.000,00 dalam 1 tahun pajak untuk setiap pegawai
- Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja kepada pegawai, seperti laptop, komputer, telepon seluler atau handphone, dan sarana penunjang (pulsa atau sambungan internet). Peralatan, fasilitas kerja, dan sarana penunjang tidak dikenai pajak selama bertujuan untuk menunjang pekerjaan pegawai
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai. Fasilitas ini diberikan untuk penanganan kecelakaan kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, penyakit akibat kerja, atau perawatan lanjutan akibat kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja
- Fasilitas olahraga dari pemberi kerja kepada pegawai. Olahraga yang tidak termasuk dalam pengecualian objek pajak adalah pacuan kuda, olahraga golf, balap perahu bermotor, terbang layang, atau olahraga otomotif. Fasilitas olahraga yang dikecualikan dalam objek pajak penghasilan untuk setiap pegawai harus memiliki nilai tidak lebih dari Rp 1.500.000,00 dalam 1 tahun pajak
- Fasilitas tempat tinggal yang dimanfaatkan bersama-sama dari pemberi kerja kepada pegawai. Tempat tinggal yang dimanfaatkan bersama-sama atau komunal meliputi mes, pondokan, asrama, atau barak
- Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja kepada pegawai yang hak pemanfaatannya dipegang oleh individual atau perseorangan. Contoh fasilitas tempat tinggal tersebut adalah seperti apartemen atau rumah tapak. Untuk menerima pengecualian objek pajak, nilai fasilitas tempat tinggal secara keseluruhan tidak boleh lebih dari Rp 2.000.000,00 dalam 1 bulan untuk setiap pegawai
- Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja kepada pegawai tertentu. Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp 100.000.000,00 per bulan dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja dan tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja
- Fasilitas iuran ke dana pensiun yang didirikan dan disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fasilitas iuran tersebut ditanggung oleh pemberi kerja dan diterima pegawai
- Fasilitas peribadahan seperti kapel, masjid, musala, atau pura yang diperuntukkan untuk kegiatan ibadah
- Seluruh natura atau kenikmatan yang diterima pegawai atau pemberi jasa selama tahun 2022.
Penilaian Penghasilan dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan
Dalam Pasal 22 ayat (1) PMK No. 66 Tahun 2023, dijelaskan tentang bagaimana penilaian dan penghitungan penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Penghasilan berupa natura atau kenikmatan dinilai berdasarkan dua ketentuan yang berbeda. Ketentuan pertama, penilaian didasarkan kepada nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura.
Artinya, penghasilan atas natura tersebut dinilai sebesar nilai pasar barang tersebut. Ketentuan kedua, penilaian didasarkan kepada jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kerja atau pemberi kenikmatan.
Selanjutnya, PMK 66 No. 2023 Pasal 22 ayat (2), dijelaskan penilaian terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang dari awal ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi natura. Dalam hal ini, penilaian atas kategori tanah atau bangunan serta kategori selain tanah atau bangunan didasarkan kepada nilai pasar. Nilai pasar yang dimaksud merupakan harga pokok penjualan.
Penilaian terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dijelaskan lebih lanjut pada PMK 66 No. 2023 Pasal 22 ayat (3) dan (4). Untuk penggantian atau imbalan kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan sehubungan dengan pekerjaan, penilaian dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan tersebut.
Jika penggantian atau imbalan kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima atas suatu fasilitas atau pelayanan, maka penilaian pada jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan didasarkan pada alokasi kepada masing-masing penerima penggantian atau imbalan kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan secara proporsional.
Setelah dilakukan penilaian dan perhitungan, pemberi kerja wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Pemotongan dilakukan atas terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan atas natura sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu pada akhir bulan. Pemotongan juga dilakukan pada akhir bulan untuk penyerahan hak atas pemanfaatan fasilitas oleh pemberi atas kenikmatan sesuai dengan PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 23.







