THR PNS dan Pegawai Swasta Dikenakan Pajak? Cek Info dan Cara Hitungnya!

Angin segar datang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Pemerintah akhirnya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. ASN dalam hal ini termasuk juga TNI, Polri, PPPK dan pensiunan atau penerima pensiun. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, merupakan wujud penghargaan dari pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.  

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pencairan THR ASN termasuk pensiunan dimulai pada 22 Maret 2024, atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024 mendatang. THR tidak hanya menjadi hak bagi para ASN, melainkan pegawai swasta juga berhak mendapatkan THR yang diberikan oleh masing-masing pemberi kerja.

Lantas, apakah THR sebagai bagian dari upah tambahan yang diberikan instansi tempat bekerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya turut dikenakan pajak? 

Pajak THR ASN 

Menjawab pertanyaan apakah THR ASN akan dipungut pajak, Menkeu merespon bahwa pajak terutang untuk THR dan gaji ke-13 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah. Sehingga nilai yang diterima nantinya sudah bersih dari potongan pajak karena sebelumnya sudah ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: THR PNS 2024 Dibayar Penuh, Cek Detail Komponennya di Sini!

Pajak THR Pegawai Swasta 

Berbeda dengan ASN, THR untuk pegawai swasta akan dikenakan pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) 21. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan terkait Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.  

Saat ini, PPh 21 dihitung menggunakan tarif efektif atau yang disebut TER, terdiri atas kategori A, B, dan C. Dimana besaran PPh pasal 21 dihitung menggunakan metode kelipatan TER bulanan PP Nomor 58 tahun 2023 dengan total jumlah keseluruhan penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam 1 masa pajak. Adapun minimal penghasilan bulanan bruto yang dikenakan PPh 21 pada seluruh kategori adalah sebesar Rp4.500.000.  

  • Kategori A dikenakan kepada orang pribadi yang penghasilannya tidak kena pajak (PTKP) belum kawin yang menanggung 1 orang (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0).  
  • Kategori B ditetapkan kepada orang pribadi berstatus PTKP belum kawin yang menanggung 2 orang (TK/2) keluarga, belum kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), serta kawin dengan tanggungan 2 orang.  
  • Kategori C dibebankan kepada orang pribadi berstatus PTKP Kawin dengan jumlah tanggungan keluarga sebanyak 3 orang (K/3). 

Baca juga: Pegawai Tetap Bisa Hemat Pajak dengan Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Mengutip pasal 5 ayat (1) huruf a PMK Nomor 168 Tahun 2023 penghasilan terpotong PPh 21 merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur ataupun tidak teratur. Lebih lanjut dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penghasilan teratur dan tidak teratur bagi pegawai tetap diantaranya gaji pokok, tunjangan, uang lembur, bonus hingga THR.  

Contoh Perhitungan Pajak THR Pegawai Swasta 

Bapak A merupakan seorang pegawai yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan memiliki penghasilan neto Rp5.750.000 per bulan dan penghasilan bruto Rp6.000.000 per bulan. Maka perhitungan pajak THRnya sebagai berikut:

Penghasilan neto setahun – PTKP (TK/0)

Rp69.000.000 – Rp54.000.000 = Rp15.000.000

PPh 21 terutang setahun

5% x Rp15.000.000 = Rp750.000

  • Pengurang

Biaya jabatan x penghasilan bruto dalam 1 tahun (termasuk THR)

5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000

Penghasilan bruto setahun – jumlah pengurang = penghasilan neto setahun

Rp78.000.000 – Rp3.900.000 = Rp74.100.000

Penghasilan neto setahun dikurangi PTKP

Rp74.100.000 – Rp54.000.000 = Rp20.100.000

tarif progresif 5% karena kurang dari Rp50.000.000

5% x Rp20.100.000 = Rp1.005.000

Sehingga pajak THR yang didapat adalah Rp1.005.000 – Rp750.000 = Rp255.000