Evaluasi Tarif TER PPh 21 oleh DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengevaluasi struktur tarif dan skema pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 berbasis Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kajian ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pemotongan dan pelaporan PPh 21 agar lebih mudah dipahami dan diterapkan.
Pada Senin (10/3) lalu, kepada awak media Dwi menyampaikan harapan dari penyempurnaan struktur dan skema tersebut ialah dapat mewujudkan prinsip kesederhanaan dalam pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21.
Meskipun demikian, DJP memastikan bahwa skema pemotongan TER PPh 21 masih akan tetap digunakan dalam sistem perpajakan Indonesia dengan beberapa penyempurnaan yang sedang dikaji.
Potensi Dampak Bagi Karyawan
Evaluasi tarif TER PPh 21 ini menjadi perhatian banyak karyawan, terutama karena penerapannya selama ini menimbulkan berbagai keluhan. Beberapa pegawai merasa potongan pajak menjadi lebih besar, terutama saat mereka menerima penghasilan tambahan seperti tunjangan hari raya (THR) dan bonus.
Dalam skema TER, baik penghasilan rutin maupun tidak rutin dijumlahkan, lalu dikenakan pemotongan pajak dengan tarif efektif rata-rata. Artinya, saat pegawai menerima bonus atau THR, penghasilan bulanan mereka meningkat, sehingga tarif pajak yang dikenakan ikut naik.
Hal ini menyebabkan karyawan mengalami pemotongan pajak yang lebih besar di bulan-bulan tertentu. Bahkan, dalam beberapa kasus, pegawai mengalami status lebih bayar PPh 21.
Baca juga: Perubahan Tarif Pemotongan PPh 21 Terbaru Tahun 2024: Tarif Efektif Hingga Contoh Perhitungan
Aturan yang Mengatur Skema TER PPh 21
Skema TER ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023. Dalam ketentuan ini, besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan berdasarkan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam satu masa pajak.
Karena skema ini menggabungkan penghasilan tetap dan tidak tetap dalam satu bulan, maka besaran pajak yang dipotong bisa berubah secara signifikan.
Sebagai contoh:
- Jika seorang pegawai dengan status TK/0 menerima gaji Rp8 juta per bulan, maka tarif efektif bulanan kategori A yang berlaku adalah 1,5%.
- Namun, jika pegawai tersebut menerima THR sebesar satu kali gaji di bulan berikutnya, total penghasilannya meningkat menjadi Rp16 juta.
- Akibatnya, tarif efektif bulanan berubah menjadi 7%, sehingga pajak yang dipotong lebih besar dibandingkan bulan biasa.
Apakah Karyawan Akan Menanggung Beban Pajak Lebih Besar?
DJP menegaskan bahwa metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan meningkatkan beban pajak wajib pajak secara keseluruhan.
Hal ini karena tarif TER hanya berlaku untuk pemotongan pajak bulanan selama Januari hingga November. Pada bulan Desember, pemberi kerja akan melakukan rekonsiliasi pajak berdasarkan tarif umum PPh Pasal 17.
Dengan metode ini, total pajak yang harus dibayar pegawai tetap sama dengan metode lama, hanya saja dalam skema TER, potongan pajak tersebar sepanjang tahun dengan pola yang berbeda.
Baca juga: Pegawai Tetap Wajib Tahu! Cara Lapor SPT 2024 dengan Kelebihan Potong Pajak
Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan?
Jika skema pemotongan TER PPh 21 tetap diberlakukan setelah evaluasi DJP, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh karyawan untuk mengurangi dampak pemotongan pajak yang lebih besar di bulan tertentu:
- Mengelola Keuangan dengan Baik
Pastikan ada dana cadangan untuk mengantisipasi potongan pajak yang lebih besar saat menerima THR atau bonus. - Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan Pajak
Jika memungkinkan, manfaatkan pengurang pajak seperti zakat yang dibayarkan ke lembaga resmi agar penghasilan kena pajak lebih rendah. - Memeriksa Perhitungan Pajak di Slip Gaji
Karyawan disarankan untuk memeriksa perhitungan PPh 21 di slip gaji mereka agar tidak terjadi kesalahan pemotongan pajak. - Konsultasi dengan HRD atau Akuntan Pajak
Jika ada ketidaksesuaian dalam perhitungan pajak, karyawan dapat berkonsultasi dengan bagian HRD atau akuntan pajak di perusahaan.
Kesimpulan
Evaluasi yang sedang dilakukan DJP terhadap skema TER PPh 21 bertujuan untuk menyederhanakan pemotongan pajak tanpa meningkatkan beban pajak pegawai. Namun, dalam praktiknya, penerapan TER memang bisa menyebabkan potongan pajak lebih besar di bulan-bulan tertentu.
Karyawan perlu memahami bagaimana sistem ini bekerja agar dapat mengantisipasi fluktuasi pemotongan pajak pada bulan-bulan di mana mereka menerima penghasilan tambahan seperti bonus dan THR. Dengan perencanaan keuangan yang baik, pegawai dapat mengelola pajak dengan lebih efektif dan menghindari dampak yang tidak diinginkan.









