Suatu rekonsiliasi tentunya dilakukan oleh perusahaan untuk mengetahui nominal pajak yang benar yang harus dibayarkan. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lengkap mengenai rekonsiliasi PPN dan rekonsiliasi PPh.
Definisi Rekonsiliasi PPN
Rekonsiliasi PPN merupakan kegiatan dimana perusahaan melakukan pencocokan data yang terdapat di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan data yang terdapat di SPT Tahunan Perusahaan.
Rekonsiliasi PPN merupakan salah satu hal penting yang dilakukan oleh perusahaan dimana memiliki keterkaitan dengan pendapatan yang akan diperoleh oleh suatu perusahaan. Kegiatan rekonsiliasi PPN ini dilakukan dalam rangka memastikan dari semua objek pajak yang ada baik yang telah dihitung, dibayar, hingga disetorkan dari objek PPh badan ataupun objek PPN yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kapan rekonsiliasi PPN dibuat? Melakukan rekonsiliasi PPN sebaiknya dilakukan rutin setiap bulan dan diakhir tahun dikarenakan timbulnya PPN yaitu setiap adanya bentuk penyerahan BKP/JKP. Dalam hal ini, untuk perlakuan dari rekonsiliasi PPN di akhir tahun memiliki hubungan yang erat dengan pengakuan dari pendapatan SPT 1771.
Perbedaan yang muncul saat pengakuan pendapatan perusahaan dari SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai dari penyerahan dari SPT Masa PPN yang dikarenakan atas peraturan yang berlaku yang mengakibatkan perbedaan serta disebabkan karena karakteristik dari transaksi.
Penyebab Terdapat Perbedaan Nilai Peredaran Usaha
Suatu perbedaan yang terjadi atas nilai peredaran usaha baik dari SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN tentunya terdapat penyebabnya. Perbedaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal berikut:
- Tidak tercatatnya objek PPN dalam akun penjualan, yang mana diketahui bahwa tidak semua transaksi yang telah dicatat pada saat penyerahan BKP/JKP oleh PKP sebagai akun penjualan
- Terdapat perbedaan kurs yang digunakan dalam mencatat penjualan yang terdapat di laporan keuangan dengan kurs yang digunakan di dalam faktur pajak. Jika sesuai pedoman dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bahwa setiap terdapat transaksi dalam mata uang asing maka harus dilakukan pembukuan dengan menggunakan kurs pada saat terjadinya transaksi tersebut. Namun, nyatanya masih terdapat Wajib Pajak (WP) yang menggunakan kurs rata-rata dalam seminggu, sebulan, serta menggunakan kurs tengah BI, dan lainnya pada saat adanya transaksi dalam mata uang asing
- Terdapat pemberian cash discount dari perusahaan selaku PKP. Pada saat seorang pembeli melakukan pembelian kredit dan melakukan pelunasan lebih cepat dibandingkan dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan, maka PKP selaku penjual yang akan memberikan potongan atau discount kepada pembeli tersebut. Potongan harga tersebut dikatakan sebagai cash discount serta keberadaannya yang tidak akan mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang akan tercantum di faktur pajak.
Baca juga: Pemotongan Hewan Kena Pajak? Ketahui Di Sini
Ketika terdapat cash discount tersebut, maka akan mempengaruhi omzet yang akan tercantum dalam SPT Masa PPN yang akan lebih besar dibandingkan dengan yang seharusnya di dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sehingga kondisi tersebut mengharuskan PKP selaku penjual untuk melakukan rekonsiliasi PPN.
- Kesalahan dalam penulisan atau perhitungan
Adanya perbedaan antara omzet yang terdapat di PPh dengan PPN timbul disebabkan terdapat kesalahan dalam penulisan atau dalam perhitungan pada saat pembuatan faktur pajak atau pada saat pembuatan faktur pajak serta pengisian SPT Masa PPN. Dengan demikian, rekonsiliasi atas PPN dilakukan oleh PKP rutin setiap bulannya, dikarenakan jika terdapat perbedaan maka akan lebih mempermudah dalam menelusuri nya dan dapat lagsung diperbaiki.
- Terdapat penjualan kredit
Apabila terdapat penjualan kredit, maka PKP selaku penjual yang akan menunda dalam pembuatan faktur pajak keluaran sampai dengan akhir bulan berikutnya, dari setelah bulan dari dilakukannya penyerahan BKP. Penundaan dalam pembuatan faktur pajak ini dilakukan ketika PKP belum menerima uang. Dengan hal ini, menyebabkan adanya selisih omzet antara SPT PPh serta PPN terutama dalam penjualan kredit yang telah dilakukan pada saat akhir tahun buku.
Metode Rekonsiliasi PPN
Suatu rekonsiliasi PPN yang dilakukan yaitu dengan cara yaitu mengambil angka penjualan lalu kemudian dikalikan dengan 11%. Ketika diperoleh nilai penjualan serta PPN keluaran dan nilai pembelian serta PPN masukan, sehingga PKP perlu untuk melakukan cross check saja dengan yang telah dilaporkan dalam SPT masa PPN dalam setiap bulannya.
Jika masih terdapat yang tertinggal dan masih terdapat yang belum dilaporkan, sehingga pada sisi PPN keluarannya harus dilakukan pembetulan terhadap SPT masa serta harus membayar kekurangan dari pajaknya. Walaupun demikian, hal ini akan menjadi hal yang dapat memunculkan adanya denda.
Saat faktur pajak masukan ditemukan yang belum dilaporkan sebagai PPN masukan, sehingga yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pembetulan dari SPT masa atau bahkan dengan membiarkannya untuk tidak dikreditkan dalam SPT masa serta pembukuan akuntansi yang akan mencatatnya sebagai beban tambahan.
Baca juga: Senang Konsumsi Daging? Ketahui Perpajakannya Di Sini
Cara Membuat Rekonsiliasi PPN
Dalam membuat rekonsiliasi PPN, hal yang harus disiapkan serta diperiksa adalah sebagai berikut:
- Kebenaran terhadap penulisan atas data dari Wajib Pajak (WP)
- SSP yang telah sesuai dengan SPT masa PPN atas pajak terutangnya
- Melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran seluruh perhitungan
- Memastikan kebenaran dari penulisan dari data pembeli serta data pemasok seperti misalnya yaitu nama dan NPWP
- Kelengkapan serta kesesuaian faktur pajak keluaran yang dilaporkan
- Kelengkapan serta kesesuaian faktur pajak masukan yang dilaporkan
- Kompensasi atas PPN yang telah sesuai dengan nominal lebih bayar pada periode bulan sebelumnya
- Kesesuaian tanda tangan yang tercantum di FP serta SPT dengan specimen yang telah didaftarkan sebelumnya di KPP
- Menyusun rekonsiliasi terhadap pajak keluaran per SPT PPN dengan Objek PPN yang mana peredaran ini menurut SPT PPh Badan
- Direkomendasikan untuk membuat rekonsiliasi terhadap faktur pajak masukan serta pembelian per SPT PPh Badan.
Rekonsiliasi PPh
Rekonsiliasi fiskal kegiatan yang dilakukan dalam untuk pencocokan saat terjadi nya hal yang menyebabkan perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan. Dalam penyusunan suatu laporan keuangan komersial, didasarkan terhadap sistem keuangan akuntansi (SAK).
Sedangkan, laporan keuangannya tersebut disusun berdasarkan sistem fiskal. Hal ini perlu dilakukan, karena laporan keuangan ini yang menjadi dasar PKP dalam membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang pada saat dilaporkannya dalam aturan perpajakannya.
Dokumen dari rekonsiliasi fiskal ini yaitu berupa lampiran dari SPT tahunan PPh, yang memuat suatu kesesuaian terhadap data dari laba rugi komersial sebelum dikenakannya pajak serta laba rugi yang telah didasarkan oleh kebijakan pajaknya. Terdapat beberapa pos biaya serta penghasilan yang dikenakan mengenai rekonsiliasi yaitu:
- Rekonsiliasi fiskal yang dikenakan dari PPh Final
- Wajib Pajak yang menggunakan metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak
- Wajib Pajak yang mengeluarkan suatu biaya dalam rangka memperoleh suatu pendapatan yang akan dikenakan PPh final serta pendapatan yang dikenakan atas PPh non final
- Dilakukannya rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan merupakan bagian dari objek pajak
- Wajib Pajak yang mengeluarkan suatu biaya yang bukan menjadi pengurang sebagai penghasilan bruto.
Tahapan Melakukan Rekonsiliasi Fiskal
- Mengetahui apa saja fiskal yang dibutuhkan untuk disesuaikan
- Melakukan analisis terhadap elemen suatu penyesuaian agar menentukan terhadap pengaruh dari elemen terhadap suatu laba usaha yang akan dikenakan pajak
- Memantau angka dari koreksi fiskal yang berdasar positif dan negatif
- Melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan sesuai dengan fiskal yang sebagai lempiran terhadap SPT Tahunan PPh.









