Pada awal tahun 2022, terdapat gelombang baru Covid-19 yang ditandai dengan mulai menyebarnya Virus baru yang sejenis yaitu virus omicron. Kenaikan virus ini dipantau terjadi lebih tajam dan cepat dibandingkan penyebaran virus Delta, akan tetapi angka kematian yang disebabkan oleh virus omicron lebih rendah.
Untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi karena maraknya sebaran virus covid-19 serta dampaknya yang cukup besar bagi perekonomian negara. Pemerintah Indonesia terus fokus dan sigap dalam penanganan pandemi sebagai salah satu syarat fundamental untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Upaya yang telah dilakukan pemerintah dikenal dengan istilah Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang dimulai sejak tahun 2020 ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pusat Nomor 1 Tahun 2020 yang kini ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 kemudian disusul dengan peraturan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020.
Baca juga Kebijakan Fiskal: Tax Clearance dan Perbedaannya dengan Kebijakan Moneter
Pada tahun 2020 hingga 2021 kebijakan PC-PEN telah terbukti efektif dalam menjaga serta menyeimbangkan gerak dan laju ekonomi nasional. Di tahun 2021, laju pertumbuhan ekonomi tumbuh sekitar 3,7% yang ditopang melalui pertumbuhan di bidang manufaktur, perdagangan, informasi komunikasi serta pertambangan.
Dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan kondisi perekonomian negara Indonesia mengalami ketidakpastian. Namun, semangat dalam pemulihan ekonomi nasional tetap dilanjutkan pada tahun 2022.
Tahun 2022 menjadi tahun yang sangat penting untuk pemerintah berpijak karena merupakan tahun terakhir terjadinya defisit APBN dapat melebihi 3%, yang mana target defisit pada tahun tersebut ditetapkan sebesar 4,85% dari produk domestik bruto (PDB) seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Arah kebijakan fiskal secara detail pada tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Percepatan Penanganan Covid 19 dilakukan tentunya dengan penguatan sektor kesehatan sebagai kunci pemulihan ekonomi
- Menjaga ketahanan serta kelangsungan dan juga mempercepat pemulihan ekonomi melalui program perlindungan sosial, selain itu juga memberikan dukungan kepada dunia usaha baik itu usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan memberikan program keluarga harapan, kartu sembako, kartu prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang membutuhkan yang sumbernya berasal dari Dana Desa (DD), subsidi terhadap bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan insentif lain pada bidang usaha lainnya
- Menjaga momentum reformasi struktural agar meningkatkan daya saing serta kapasitas produksi melalui sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki integritas, sistem kesehatan yang handal dan memadai, perlindungan sosial yang adaptif serta infrastruktur pendukung transformasi ekonomi.
- Kebijakan dalam mereformasi fiskal agar lebih komprehensif dengan jalan melaksanakan reformasi di bidang perpajakan, yang menggunakan belanja negara dengan lebih baik atau dengan istilah lain yakni zero based budgeting, mempersiapkan cadangan untuk antisipasi ketidakpastian, kerjasama pemerintah dengan badan usaha untuk melakukan inovasi pembiayaan selain itu juga mengadakan kerjasama dengan Sovereign Wealth Funds (SWF), Special Mission Vehicle (SMV) serta pengendalian utang.
- Menjaga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 agar dapat tetap berjalan dengan optimal sebagai suatu fondasi konsolidasi fiskal di tahun 2023 mendatang. Dilakukan dengan reformasi struktural yang diharapkan harus optimal dan keberhasilan reformasi fiskal yang tentunya menjadi komitmen bersama di setiap lembaga dan kementerian.
Baca juga Glosarium Pajak: Rekonsiliasi Fiskal
Dengan adanya arah kebijakan tersebut, perekonomian Indonesia sebelumnya diperkirakan tumbuh dari 5% hingga 5,5% yang didukung dengan berbagai langkah dan kiat-kiat dalam pengendalian pandemi dan reformasi struktural. Risiko lainnya yang harus dihadapi pemerintah sepanjang tahun 2022 adalah tensi serta permasalahan geopolitik antar Rusia dan Ukraina yang semakin memanas, sehingga mengakibatkan terdorongnya permintaan aset safe haven. Misalnya, dolar Amerika Serikat dapat mendorong adanya risiko sell-off terhadap pasar-pasar negara berkembang.
Pemerintah juga memiliki semangat yang tinggi dalam melanjutkan pemulihan ekonomi pada tahun 2022 yang digaungkan dalam KTT G20 dimana Indonesia menjadi tuan rumah presidensi G20 dengan mengusung tema Recover Together Recover Stronger. Dalam pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral pada event KTT G20 dicapai beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam komunike yang mendukung pemulihan ekonomi nasional dan global yakni arsitektur finansial internasional, ekonomi dan kesehatan global, isu sektor finansial, keuangan berkelanjutan, infrastruktur, dan perpajakan internasional.
Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 telah berkomitmen untuk menyediakan vaksin yang aman, adil, terjangkau, dan tepat waktu terutama bagi negara berpenghasilan rendah dan menengah guna memeratakan kecepatan pemulihan tiap negara. Presidensi G20 juga akan mendorong penyelesaian utang-utang negara miskin dan berkembang dalam rangka meningkatkan kapasitas penanganan pandemi.
Tak hanya itu, Presidensi G20 mendorong kebijakan ketahanan keuangan yang bersifat terencana dalam mengatasi dampak jangka panjang dari pandemi melalui aliran modal asing yang berkelanjutan, pengelolaan arus modal jangka pendek, dan memperkuat pengamanan keuangan internasional untuk mendukung negara yang mengalami gejolak perekonomian.
Perencanaan yang baik serta kolaborasi dengan dunia internasional diantaranya melalui Presidensi G20, dengan adanya kebijakan fiskal diharapkan menjadi instrumen pelindung masyarakat karena ketidakpastiaan dunia masih terjadi dari berbagai sudut pandang dan menyebarnya virus omicron hanyalah salah satu risiko disamping risiko geopolitik, tindak penyembuhan yang tidak merata dan kompleksitas keuangan global.
Melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, juga diharapkan bisa menjadi bahan perbaikan kebijakan global yang lebih baik dalam meraih pemulihan ekonomi di negara-negara berkembang, meningkatkan pertumbuhan produk domestik bruto, dan menciptakan lapangan pekerjaan yang semakin luas.
Dengan demikian pada tahun 2022, pemerintah telah merencanakan kebijakan fiskal yang sifatnya tetap ekspansif yang berguna untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, kebijakan fiskal yang dibuat tersebut konsolidatif untuk menjaga keseimbangan APBN dengan penguatan terhadap reformasi struktural.
Kebijakan lainnya di bidang fiskal atau keuangan terlihat dari tindakan Bank Indonesia yang terus memperkuat sinergi kebijakan dalam hal sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan cara memperluas kemudahan dalam sistem pembayaran. Transaksi ekonomi dan keuangan digital terpantau mengalami kenaikan yang ditopang oleh meningkatnya pula akseptasi serta preferensi masyarakat dalam berbelanja sistem daring atau online, terjadinya perluasan serta kemudahan dalam sistem pembayaran digital serta akselerasi digital banking.
Dengan kebijakan yang ditempuh oleh Bank Indonesia, nilai tukar rupiah tetap terjaga di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang cukup tinggi. Perkembangan nilai tukar rupiah sejalan yang ditandai dengan mulai masuknya aliran modal asing ke pasar keuangan domestik yang mengakibatkan pasokan valas domestik tetap seimbang dan terjaga.
Selain itu, kebijakan tersebut mengakibatkan terciptanya persepsi positif terhadap prospek perekonomian lokal di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan dalam ruang lingkup global.
Baca juga Pulihkan Ekonomi, Mayoritas Negara Berikan Insentif Pajak Penghasilan
Kilas Balik Kebijakan 2022
Selama tahun 2022, tidak hanya kegiatan presidensi KTT G20 dan kebijakan PC-PEN yang dilaksanakan. Melainkan, terdapat sejumlah penerbitan kebijakan dan pembaruan kebijakan tertentu, sebagai berikut:
- Insentif Pajak
Insentif pajak adalah ketentuan yang memungkinkan adanya pengecualian, tarif pajak preferensial, kredit, atau penangguhan atas kewajiban pajak pada pelaku sektor tertentu. Berikut sejumlah insentif pajak yang diberikan dan diperpanjang selama tahun 2022.
- Insentif Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 yang diperpanjang hingga Desember 2022 melalui PMK Nomor 113/PMK.03/2022. Insentif ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan barang dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh 22 atas impor alat kesehatan, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.
- Insentif Wajib Pajak Terdampak Pandemi
Berdasarkan PMK Nomor 114/PMK.03/2022 bagi wajib pajak yang terdampak pandemi, dimana mendapatkan pembebasan pemungutan PPh 22 atas impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan PPh Final atas jasa konstruksi (DTP).
- Insentif Pajak Rumah
Berdasarkan PMK Nomor 6/PMK.010/2022 dimana terdapat insentif Pajak Pertambahan Nilai DTP sebesar 50% atas penjualan rumah maksimal Rp2 miliar serta 25% atas penjualan rumah dengan harga rentang Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
- Insentif PPnBM
Diatur dalam PMK Nomor 5/PMK.03/2022 dimana harga jual mobil yang memperoleh insentif PPnBM harus berada di kisaran Rp200 juta hingga Rp250 juta dengan komponen pembelian lokal di atas 80% dengan syarat jenis mobil yang memiliki kapasitas mesin 1.500 cc sebesar 50% pada kuartal I tahun 2022.
Adapun, insentif PPnBM bagi mobil berjenis low-cost green car (LCGC) dengan harga jual maksimal Rp200 juta yang dibagi menjadi 3 periode, yaitu 100% pada kuartal I tahun 2022, 66,66% di kuartal II tahun 2022, dan 33,33% pada kuartal III tahun 2022.
- Bupot Unifikasi
Dalam aturan ini disebutkan seluruh wajib pajak pemotong/pemungut PPh wajib membuat bukti potong/pungut unifikasi serta menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai PER-24/PJ/2022 mulai masa pajak April 2022. Implementasi ini sudah dilakukan secara penuh dan SPT Masa PPh Unifikasi dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, ditetapkan Undang-Undang yang mendukung percepatan pemulihan perekonomian pasca Covid-19 secara nasional. UU HPP ini memiliki sejumlah aturan yang diperbarui dan baru muncul. Di antaranya ialah
- NIK Menjadi NPWP
Berdasarkan PMK No.112/PMK/03/2022, NIK mulai digunakan sebagai NPWP. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan satu data Indonesia dan memperkuat reformasi administrasi perpajakan. Selama 2022, dilakukan perilisan dasar hukum, sosialisasi, dan proses peralihan dengan pemadanan data yang diperlukan.
- PPh 21 Terbaru
Terdapat penambahan dimana pada lapisan pertama PPh 21 disesuaikan yaitu untuk penghasilan mulai dari Rp0 hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5% dan penambahan lapisan kelima yaitu, untuk penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 35%.
- Tarif PPh Badan
Tarif PPh Badan ditetapkan menjadi 22% untuk Tahun Pajak 2022 dan seterusnya. Namun, bagi pelaku UMKM tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50%.
- Kenaikan Tarif PPN
Pada tahun 2022, terjadi kenaikan tarif PPN dari sebelumnya 10% menjadi 11%. Hal ini dilakukan untuk menguatkan pondasi perpajakan dan mendorong APBN. Adapun, tarif PPN ini dinilai masih sesuai dengan ambang batas dari aturan berlaku yaitu paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi 15%.
- Penambahan Objek PPN
Terdapat sejumlah objek yang kini dikenakan PPN di antaranya ialah kebutuhan pokok, barang hasil pertambangan, jasa pelayanan medis, kripto, e-commerce, dan jasa asuransi.
- PPS
Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum disampaikan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.
- Pajak Karbon
Pungutan yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya, termasuk minyak bumi, gas alam, dan batu bara yang mengandung unsur karbon. Hal ini dilakukan untuk mengurangi emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Pajak karbon ini diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selama tahun 2022, pajak karbon mengalami pasang surut dan sudah ditunda selama dua kali. Pemerintah masih menyempurnakan terkait pajak karbon tersebut.
Baca juga Pajak Karbon Masih Tertunda, Ini Dia Pandangan Anggota DPR
- PSIAP
PSIAP adalah pembaruan Core Tax Administration System melalui pembangunan sistem informasi berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Kebijakan ini mulai dibangun sejak tahun 2021. Selama tahun 2022, masih berjalan pembangunan dan pengujian sistem pada penerima dan pengguna. Implementasi akan dilakukan pada Oktober 2023 dan dirilis pada Januari 2024.
- Faktur Pajak
Pada tahun 2022, diterbitkan aturan baru PER-11/PJ/2022 yang mengatur terkait ketentuan tambahan pada Faktur Pajak seperti pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP Pembeli, dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, dan kriteria pemusatan PPN.
- e-Meterai pada CASN
Tahun 2022 adalah tahun pertama penggunaan Meterai Elektronik dalam pelaksanaan CASN. Pada rekrutmen melalui SSCASN, pelamar menggunakan e-Meterai untuk melampirkan dokumen bermeterai, seperti Surat Lamaran, Surat Pernyataan, dan lainnya. Dengan kebijakan ini, Pemerintah melalui Percetakan Uang Republik Indonesia bekerjasama dengan Pajakku sebagai distributor meterai elektronik resmi untuk menyediakan platform pembubuhan meterai elektronik tersebut.









