Kebijakan penerapan pajak karbon terus menjadi polemik, khususnya di kalangan masyarakat. Kebijakan ini langsung mendapatkan penolakan terlebih bagi para kelompok pengusaha. Mereka menilai kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya ongkos produksi, sehingga sebagai alternatif lain harga jual produk atau pun jasa akan mengalami penaikan dan hal ini tentunya akan berdampak juga kepada arus dari kegiatan usaha. Namun di sisi lain, dukungan berpihak kepada kebijakan ini melalui DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Rencana penerapan kebijakan pajak Karbon hingga saat ini masih tertunda. DPR selaku salah satu Lembaga yang mendukung program kebijakan ini masih terus melakukan pengkajian mengenai mekanisme serta ketentuan pemajakannya. Seperti yang kita ketahui bahwa penerapan pajak karbon ini sebagai upaya pemerintah dalam menekan emisi gas rumah kaca yang kian hari kian meningkat dan akan mengeskalasi laju dari perubahan iklim.
Masih dalam penundaan, salah satu anggota DPR Komisi XI, yakni Puteri Komarudin turut menyampaikan pandangannya terkait implemantasi pajak karbon ini. Beliau mengimbau untuk lebih hati-hati lagi, mengingat saat ini seluruh dunia sedang dalam ketidakpastian perekonomian global, dan Indonesia menjadi salah satu negeri yang cukup terdampak.
Baca juga Tantangan Pajak Atas Perubahan Iklim Ekstrem Saat Ini
Terlebih saat ini Indonesia sedang dalam tren kenaikan harga pada komoditas, baik pangan ataupun energi. Sehingga, kebijakan ini nantinya tidak membebani masyarakat ataupun para pelaku usaha.
Dalam penundaan ini, Puteri mendukung terus langkah pemerintah dalam menunda penerapan kebijakan pajak karbon seraya menunggu waktu yang tepat, atau dalam artian ketika kondisi ekonomi Indonesia sudah membaik dan daya beli masyarakat sudah kembali sepenuhnya.
Sebelumnya pemerintah dan DPR telah memasukkan kebijakan pajak karbon ini ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 perihal Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai langkah dalam memitigasi laju dari perubahan iklim yang diharapkan dapat mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi energi menjadi lebih ramah lingkungan.
Baca juga Ini Dia Dua Alasan Utama Sri Mulyani Tunda Pajak Karbon
Sebagai informasi tambahan, awalnya kebijakan pajak karbon di tetapkan pada bulan April 2022, lalu mengalami penundaan menjadi Juli 2022. Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut masih belum dilaksanakan.
Dalam implementasi pajak karbon, pemerintah akan menggunakan mekanisme cap and trade, dimana pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor, sehingga pajak yang nantinya akan dibayarkan akan dilihat dari selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap.









