Pemerintah kembali mengundur waktu penerapan pajak karbon (carbon tax) setelah sebelumnya sudah ditetapkan di bulan April. Hal tersebut menjadi penundaan kedua kalinya. Sejatinya rencana awal penerapan karbon akan mulai diterapkan pada bulan April 2022. Namun, hal tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada bulan Juli 2022. Sayangnya penundaan kembali terjadi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penerapan pajak karbon akan segera diterapkan. Namun, Beliau dan pemerintah juga tidak ingin terburu-buru dalam penerapan pajak tersebut dan akan selalu memantau perkembangan kondisi perekonomian dunia pada saat ini, terlebih pada risiko yang akan berdampak bagi Indonesia. Selain itu, Sri Mulyani Indrawati juga membenarkan setidaknya 2 alasan utama atas terjadinya penundaan tersebut.
Baca juga Sri Mulyani Ungkap Perluasan Pajak Karbon Hingga Empat Sektor Setelah PLTU
- Alasan yang pertama ialah pada kondisi Indonesia yang sedang dalam pemulihan ekonomi, sehingga dapat dikatakan bahwa situasi ini masih cukup rentan dan masih membutuhkan jeda waktu atau beberapa relaksasi.
- Alasan yang kedua ialah situasi politik dunia saat ini yang mengarah pada Rusia yang melakukan invasi kepada Ukraina yang sampai saat ini masih terus berlangsung dan mengakibatkan lonjakan yang tajam pada harga energi.
Dalam hal ini pemerintah tentunya akan terus memantau dan berupaya dalam memastikan regulasi penerapan pajak karbon ini nantinya tidak menciptakan kekacauan ataupun gangguan serius bagi proses pemulihan ekonomi yang terjadi di Indonesia.
Baca juga Sri Mulyani Tegaskan Pajak Karbon Akan Tetap Berlaku Tahun Ini
Seperti yang kita ketahui bahwa regulasi Pajak karbon telah diatur atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 perihal Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sri Mulyani Indrawati juga mengaku Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan aturan teknis maupun sistem dalam penerapan pajak karbon ini.
Penerapan pajak karbon ini diharapkan dapat membantu mengembangkan pasar karbon, inovasi teknologi yang berkelanjutan, hingga meminimalisir pemakaian karbon guna mengefesienkan iklim investasi serta penggunaan karbon yang ramah lingkungan. Sementara itu, penerapan tarif, mekanisme pemajakan, serta prosedur akan dibahas pada rancangan peraturan kementerian dan apabila sudah rampung, maka akan dipublikasikan ke publik.









