Sri Mulyani Tegaskan Pajak Karbon Akan Tetap Berlaku Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam dialog Sustainable Finance for Climate Transition Roundtable menyampaikan bahwa penerapan pajak karbon akan tetap berjalan pada tahun ini. Rencana penerapan pajak karbon telah ditunda 2 (dua) kali dari rencana awal.

Awalnya pajak karbon akan diterapkan pada tanggal 1 April 2022, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penerapannya hanya berlaku terbatas bagi sektor PLTU, karena sebagai penyumbang emisi karbon paling besar. Pemerintah ternyata belum siap menerapkan amanat UU HPP tersebut, sehingga kebijakan itu ditunda dan akan diterapkan pada bulan Juli 2022. Namun, kebijakan ini kembali ditunda untuk kedua kalinya.

Dalam rangka pengurangan emisi karbon dan penanganan krisis iklim, pemerintah Indonesia akan menerapkan 2 (dua) instrumen keuangan, yaitu perdagangan karbon dan pajak karbon. Untuk itu, Sri Mulyani Indrawati secara tegas menyampaikan bahwa pemberlakuan pajak karbon akan tetap berjalan pada tahun ini.

Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan, bahwa sejalan dengan penerapan perdagangan karbon, pemerintah Indonesia akan menjalankan mekanisme pajak karbon tahun ini dengan merujuk atau menargetkan pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

Lebih lanjut, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pada tahun 2025 atau 3 (tiga) tahun mendatang, pemerintah akan memperluas penerapan pajak karbon ke sektor-sektor lain yang ada dalam dokumen Nationally Determined Contributions (NDC), dengan mempertimbangkan kesiapan sektor, situasi pandemi, dan situasi ekonomi global. Pada dokumen ini menargetkan emisi karbon sampai 41% pada tahun 2030, sehingga pajak karbon yang diberlakukan pada tahun 2025 bukan hanya dikenakan untuk PLTU saja.

Di samping itu, Sri Mulyani Indrawati tidak menjelaskan secara rinci sektor apa saja yang nantinya menjadi objek perluasan pertama kali. Akan tetapi dalam dokumen NDC tertulis bahwa Kontributor emisi karbon di Indonesia adalah sektor energi dan transportasi yang mencakup PLTU, proses industri dan penggunaan produk, pengolahan sampah, kehutanan, dan perkebunan.

Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa penerapan pajak karbon tersebut bertujuan untuk mengubah kebiasaan masyarakat dan mendukung pengurangan emisi karbon. Selain itu juga bertujuan untuk mendorong investasi dan inovasi dengan tetap memperhatikan prinsip keterjangkauan, keadilan, dan pelaksanaan yang bertahap dan terukur.