Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, bulan suci Ramadan selalu menjadi momen yang dinanti oleh umat Islam di Indonesia. Selain menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga diwajibkan untuk membayar zakat. Dalam Islam, terdapat dua jenis zakat utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta).
Namun, tahukah Anda bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat digunakan sebagai pengurang pajak? Ini adalah salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah bagi umat Islam yang menunaikan kewajibannya membayar zakat. Bagaimana mekanismenya? Mari kita bahas lebih dalam.
Jenis Zakat yang Dapat Mengurangi Pajak
Dalam Islam, zakat dibagi menjadi dua jenis utama:
- Zakat Fitrah
- Zakat yang wajib dikeluarkan menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian jiwa dan kepedulian terhadap sesama.
- Besarannya setara dengan 2,5–3 kg beras atau makanan pokok lain yang umum dikonsumsi.
- Tidak termasuk dalam kategori zakat yang bisa menjadi pengurang pajak.
- Zakat Mal (Harta)
- Zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang telah memenuhi nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (telah dimiliki selama satu tahun).
- Jenisnya meliputi zakat penghasilan (profesi), zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat investasi, dan zakat rikaz.
- Dapat menjadi pengurang pajak jika dibayarkan ke lembaga zakat yang diakui pemerintah.
Baca juga: Bayar Pajak dan Zakat, Apa Hubungannya?
Dasar Hukum Zakat sebagai Pengurang Pajak
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan pajak atas sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, termasuk zakat. Hal ini diatur dalam:
- Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- PP 58/2023 yang memperinci mekanisme perhitungan PPh dengan pengurangan zakat
Dalam aturan ini disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Namun, ada dua syarat utama agar zakat dapat menjadi pengurang pajak:
- Dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang memenuhi kewajiban pajaknya.
- Disalurkan melalui lembaga zakat resmi yang telah disahkan pemerintah, seperti BAZNAS dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) resmi.
Jika kedua syarat ini tidak terpenuhi, maka zakat tidak dapat diklaim sebagai pengurang pajak.
Bagaimana Cara Menggunakan Zakat untuk Mengurangi Pajak?
Agar zakat yang dibayarkan bisa digunakan untuk mengurangi pajak, wajib pajak harus:
- Membayar zakat melalui lembaga yang telah diakui oleh pemerintah.
- Meminta bukti pembayaran zakat sebagai dokumen pendukung.
- Melaporkan zakat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
- Mengurangi penghasilan bruto dengan nominal zakat yang dibayarkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Penting untuk diingat bahwa zakat tidak langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan, tetapi mengurangi penghasilan bruto yang dikenakan pajak (taxable income), sehingga otomatis mengurangi besaran PPh yang terutang.
Baca juga: Glosarium Pajak, Biaya Non Deductible Expense
Simulasi Perhitungan Pajak dengan Pengurangan Zakat
Mari kita lihat contoh perhitungan berikut:
Kasus: Hilal adalah seorang karyawan tetap berstatus lajang tanpa tanggungan, dengan penghasilan tahunan sebesar Rp250.000.000. Ia membayar zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total penghasilannya kepada lembaga zakat resmi.
Perhitungan Pajak dengan Zakat
- Penghasilan Bruto = Rp250.000.000
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp54.000.000
- Zakat yang dibayarkan (2,5%) = Rp6.250.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah pengurangan zakat:
- Rp250.000.000 – Rp6.250.000 – Rp54.000.000 = Rp189.750.000
- Tarif PPh Pasal 21 (Kategori TER A – 9%)
- Rp189.750.000 × 9% = Rp17.077.500
Jika Zakat Tidak Dikurangkan
Tanpa memasukkan zakat sebagai pengurang, maka:
- PKP = Rp250.000.000 – Rp54.000.000 = Rp196.000.000
- PPh 21 yang terutang = Rp250.000.000 × 9% = Rp22.500.000
Selisih pajak yang harus dibayar: Rp22.500.000 – Rp17.077.500 = Rp5.422.500 lebih hemat
Dengan memanfaatkan fasilitas ini, Hilal bisa menghemat pajaknya hingga 24,1% dari total PPh yang harus dibayarkan.
Kesimpulan
Zakat bukan hanya kewajiban keagamaan, tetapi juga memberikan manfaat fiskal bagi umat Islam. Dengan memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak ini, umat Islam bisa menjalankan kewajibannya sekaligus mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan.
Namun, penting untuk memastikan bahwa zakat dibayarkan melalui lembaga yang diakui oleh pemerintah dan bukti pembayarannya disimpan agar dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan. Dengan memahami aturan ini, kita dapat mengoptimalkan pembayaran pajak secara legal dan efisien.
Sebagai wajib pajak yang cerdas, mari manfaatkan perencanaan pajak yang sah (legal tax planning) agar dapat memenuhi kewajiban agama dan mengoptimalkan manfaat fiskal dengan baik.









