Bayar Pajak dan Zakat, Apa Hubungannya?

Dalam agama islam, seorang muslim dewasa yang bekerja dan memiliki penghasilan rutin yang secara jumlah sudah mencapai syarat minimal atau nisab diwajibkan mengeluarkan zakat penghasilan atau juga dikenal sebagai zakat profesi. Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat maal karena dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama islam.

Menghitung Zakat Penghasilan 

Pembayaran zakat penghasilan dapat dilakukan per bulan ataupun per tahun. Namun sejumlah instansi agama menyarankan zakat penghasilan dibayarkan per bulan setelah menerima gaji atau mendapat penghasilan.  

Mengutip situs resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) pada tahun 2024 dan berdasarkan SK BAZNAS Nomor 22 tahun 2022 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, ketentuan minimal pendapatan orang yang sudah wajib zakat adalah berpenghasilan bulanan sebesar Rp6.859.934. Selain itu ditentukan bahwa nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725 per tahun. Kemudian kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Namun, jika jenis penghasilan cenderung tidak tetap, maka perhitungan dapat digabungkan selama satu tahun kemudian dijumlahkan. Apabila mencapai nisab, maka zakat dapat ditunaikan dalam perhitungan satu tahun.  

Contoh perhitungan:

Diasumsikan pada hari ini harga emas sebesar Rp938.099/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun sebesar Rp79.292.978. Selanjutnya cek jumlah penghasilan kita perbulan. Dalam hal ini anggap penghasilan bulanan sebesar Rp10.000.000, di mana dalam setahun berarti sebesar Rp120.000.000. Maka orang berpenghasilan tersebut dikatakan wajib membayar zakat penghasilan sebesar Rp250.000 setiap bulan.  

Hubungan Pajak dan Zakat 

Baik zakat maupun pajak memiliki prinsip yang tidak terlalu berbeda. Zakat dan pajak merupakan kewajiban yang merefleksikan tanggung jawab beragama dan tanggung jawab bernegara. Namun, dalam pandangan institusi agama dan negara-negara mayoritas muslim berpendapat bahwa zakat tidak bisa dijadikan pajak, dan sebaliknya pajak tidak bisa dijadikan zakat. 

Baca juga: Pegawai Tetap Bisa Hemat Pajak dengan Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Ibrahim Hosen seorang ahli fiqih menjelaskan pandangan islam tentang pajak di dunia modern. Menurutnya, pajak adalah aturan atau sistem yang dibenarkan oleh islam. Jauh sebelum datangnya agama islam di dunia, sistem perpajakan telah lama dipakai pada zaman kuno. Setelah islam datang, para tokoh terkait mengakui sistem pajak memang bermanfaat dan memiliki maslahat untuk bersama.  

Topik zakat dan pajak sudah sejak lama dibahas secara mendalam oleh para ulama di dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan prinsip yang hampir sama, masih banyak masyarakat yang bertanya seputar keterkaitan pembayaran pajak dan zakat, yakni apakah pembayaran pajak bisa mengurangi pembayaran zakat, serta sebaliknya apakah pembayaran zakat bisa mengurangi pembayaran pajak.  

Pengurangan Zakat Jika Sudah Membayar Pajak

Melansir situs Kementerian Agama, dikatakan bahwa pembayaran pajak meski dengan nominal lebih tinggi daripada zakat tidak bisa dijadikan sebagai pengganti kewajiban zakat. Sebab  zakat adalah kewajiban yang berdasarkan syarat dan ketentuan syariah, sedangkan pajak dan pungutan lain diwajibkan oleh negara dan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara.  

Pengurangan Pajak Jika Sudah Membayar Zakat

Berbeda dengan penjelasan sebelumnya, di Indonesia zakat dan sumbangan keagamaan dapat terhitung sebagai pengurangan pajak penghasilan (PPh). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No.23/2011 tentang pengelolaan zakat, serta UU Pajak Penghasilan Pasal 9 ayat 1. Tata cara pembayarannya bahkan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254 Tahun 2010.  

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat muslim. Masyarakat beragama selain muslim juga bisa mengurangi jumlah pajak dengan perhitungan sumbangan keagamaan, berupa uang atau barang yang cukup bernilai sekian jumlah uang.  

Syarat Pengurangan Pajak dari Pembayaran Zakat 

Menurut Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Arif Yunianto, sejumlah syarat diperlukan untuk dapat mengurangi jumlah pajak dari pembayaran pajak, antara lain:

  • Pembayaran zakat wajib dilakukan kepada BAZNAS, lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang resmi dibentuk, disahkan, dan diawasi oleh pemerintah. 
  • Pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat melampirkan fotocopy, screenshoot, atau scan bukti pembayaran zakat ataupun sumbangan keagamaan lainnya. Namun dalam bukti pembayaran tersebut perlu memuat beberapa data, seperti nama lengkap, NPWP, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan Amil Zakat, tanda tangan petugas badan Amil Zakat, serta validasi petugas bank apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.  

Nantinya pengurangan jumlah pajak dari pembayaran pajak dilakukan sesuai tahun pembayaran pajak. Peraturan lainnya disebutkan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wanita yang sudah menikah dan NPWP-nya satu maka dapat dikurangkan dari penghasilan bruto suami. Tetapi jika wanita sudah bercerai atau berpisah dengan suami, maka zakat dan sumbangan tersebut bisa dikurangkan dari penghasilan bruto wanita tersebut. Sedangkan untuk anak-anak, zakat atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tua.